
21 Mei 2026, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) bersama Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia menyelenggarakan diskusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tenda Juang FSBPI PT Amos Indah Indonesia. Kegiatan yang diikuti lebih dari 35 peserta yang didominasi oleh buruh perempuan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman buruh mengenai hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Diskusi ini berangkat dari kenyataan bahwa pemenuhan Hak atas pekerjaan yang aman, sayangnya tidak semanis apa yang tertuang diatas kertas. Berulang kali, kita menyaksikan konsekuensi tragis dari pengusaha yang memprioritaskan kemudahan dan penghematan biaya daripada melindungi kesehatan, kesejahteraan, dan bahkan nyawa para buruh.
Undang-Undang Keselamatan Kerja tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjanjikan setiap buruh memiliki hak mendasar untuk mendapatkan pekerjaan yang aman. Namun, masih besarnya kasus kecelakaan kerja di Indonesia menyoroti kenyataan pahit bahwa janji ini tidak selalu ditepati.
Gambaran buruk kondisi K3 di Indonesia setidaknya dapat tercermin pada tragedi akhir Desember tahun lalu, saat kantor PT Terra Drone Indonesia hangus terbakar. Sebanyak 22 buruh—7 laki-laki dan 15 perempuan meninggal. Investigasi mengungkap fakta memilukan Dimana gedung tersebut ternyata hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, serta minimnya alat pemadam api.
Tragedi Terra Drone adalah alarm keras. Sepanjang tahun 2025 saja, sedikitnya 9.138 buruh meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Artinya, setiap hari ada 25 buruh yang berangkat kerja dan tidak pernah pulang kembali ke rumah.
Di tengah kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan tersebut, serikat buruh memainkan peran yang sangat penting. Serikat buruh bukan hanya organisasi yang memperjuangkan kepentingan ekonomi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam memastikan terpenuhinya hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Melalui pendidikan, advokasi, pengorganisasian, dan pengawasan, serikat buruh berupaya memastikan bahwa keselamatan pekerja tidak dikorbankan demi efisiensi biaya atau keuntungan perusahaan.
Buruh Berjuang Diantara Intimidasi dan Beban yang Ditanggung Sendiri
Dalam diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pengalaman mengenai buruknya kondisi kerja yang mereka hadapi. Salah seorang peserta mengungkapkan bahwa lingkungan kerja mereka dipenuhi debu dari serat bahan jahitan, namun perusahaan menolak menyediakan masker dengan alasan keterbatasan biaya. Akibatnya, para pekerja harus membeli alat pelindung diri secara mandiri.
Bagi buruh perempuan di sektor manufaktur, ancaman tidak hanya datang dari api atau mesin besar, melainkan dari status kerja fleksibel yang membuat posisi tawar mereka rapuh. Ketakutan akan intimidasi dan ancaman PHK memaksa banyak buruh menelan sendiri rasa sakit mereka.

“Kawan kita yang pernah mengalami kecelakaan kerja, seperti tertusuk jarum, selalu enggan atau tidak berani ketika kami dari pengurus serikat ingin mengajak mereka melapor ke manajemen,” cerita Rahma, Ketua FSBPI, dengan nada getir.
“Bahkan ada kawan kami yang harus mengeluarkan biaya sampai belasan juta rupiah dari kantong sendiri untuk pengobatan agar jarinya yang tertusuk jarum tidak infeksi,” tambah Rahma.
Ancaman kesehatan ini makin rumit karena adanya diskriminasi pengetahuan. Serikat buruh sering kali dipinggirkan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan alasan pengurus tidak memiliki sertifikasi K3 resmi. Padahal, memberikan pelatihan K3 adalah kewajiban perusahaan.
“Selama ini kami tidak pernah diberikan pelatihan K3, apalagi yang tersertifikasi. Alasannya sangat aneh, katanya para buruh sudah sering mendapatkan fasilitas pelatihan dari serikat buruh,” ungkap Rahma menyayangkan sikap manajemen.
Ajat Sudrajat dari LION Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berserikat memiliki hubungan yang erat dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang aman dan sehat. Keberadaan serikat buruh membuka ruang partisipasi demokratis bagi pekerja dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan K3 di tempat kerja. Padahal, pekerja merupakan kelompok yang paling terdampak oleh risiko kerja, tetapi sering kali justru memiliki keterlibatan yang sangat terbatas dalam proses pengambilan keputusan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui serikat buruh, buruh seharusnya dapat menyampaikan keluhan, mengidentifikasi risiko, serta mendorong perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja. Serikat juga berperan dalam memastikan anggotanya memperoleh akses terhadap informasi, pelatihan, dan konsultasi terkait K3. Sayangnya, partisipasi serikat buruh dalam berbagai mekanisme K3 masih sering terhambat oleh minimnya kesempatan pelatihan yang diberikan perusahaan.

Berbagai Tragedi kehilangan akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja terus terjadi di Indonesia. Bahkan pengalaman harian yang meski tidak tercatat dan terhitung dalam statistika pemerintah, bagi para buruh yang mengalaminya akan terus menjadi pengingat yang menyentuh hati bahwa perjuangan untuk keselamatan buruh masih jauh dari selesai
Diskusi sederhana yang berlangsung di tengah kawasan industri Jakarta Utara ini adalah estafet perjuangan serikat buruh sebagai upaya membangun kesadaran kolektif dan memperkuat kapasitas buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Sebab pada akhirnya, keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah sekadar kewajiban administratif perusahaan atau janji janji undang undang, melainkan hak asasi setiap buruh yang harus dipenuhi dan layak untuk diperjuangkan.





