Profil Organisasi

logo LION

LOCAL INITIATIVE FOR OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH NETWORK 

 

Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia adalah Organisasi Non Pemerintah (NGO) Nirlaba yang berfokus pada gerakan perburuhan terutama peningkatan kesadaran akan kesehatan dan keselamatan kerja, berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Indonesia.

LION Indonesia didirikan pada 2010 oleh para aktivis perburuhan dan advokat sebagai upaya untuk mempromosikan dan mendukung pemberdayaan para buruh. LION Indonesia berfokus pada pengembangan organisasi, kampanye, pelatihan, penelitian, dan advokasi.

LION Indonesia tinggal dan bekerja di komunitas yang mereka layani, dengan para peneliti, paralegal dan organiser berbasis komunitas yang menggunakan kapasitas mereka untuk mendorong para buruh dan serikat buruh sebagai aktor kunci dalam pemenuhan akses terhadap keadilan di tempat kerja dan keselamatan dan Kesehatan lingkungan.

 

Visi

Visi LION adalah seluruh masyarakat Indonesia dapat bekerja tanpa rasa takut akan cedera atau penyakit akibat pekerjaannya karena bahaya kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dipahami dan dikenali oleh semua orang.

Misi

Misi LION adalah untuk mengidentifikasi kondisi kerja yang tidak sehat dan aman serta meningkatkan kesadaran pekerja, serikat pekerja, masyarakat, dan pemerintah tentang masalah kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan di Indonesia.

 

Fokus Kami

LION bekerja dengan serikat pekerja dan pekerja di industri yang berisiko tinggi mengalami cedera atau sakit akibat kerja. Pesan keselamatan dan kesehatan kerja LION telah menyentuh ribuan orang. LION adalah satu-satunya organisasi non-pemerintah akar rumput di Indonesia yang memberikan dukungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja dan serikat pekerja.

 

Layanan yang Ditawarkan

  • Pelatihan tentang hak hak normatif para buruh khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peningkatan kesadaran masyarakat dan serikat pekerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Penelitian dan advokasi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Melakukan penilaian paparan terhadap tempat kerja yang berpotensi tidak aman
  • Advokasi kebijakan
 
Struktur Organisasi