Perjuangan Menciptakan Tempat Kerja Yang Aman, Nyaman dan Sehat
Pendidikan dan Pelatihan K-3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Bersama Korban KK (Kecelakaan Kerja) dan PAK (Penyakit Akibat Kerja) Di Bekasi
“Modal bisa memenjarakan manusia, membuat manusia bekerja tanpa henti, dari jam 05.00 subuh sampai jam 20.00 malam untuk kekayaan orang lain”.
Jam kerja panjang itulah makna sebenarnya dari pada penggalan yang di ungkapkan Tan malaka dalam salah satu buku yang ditulisnya. Makna tersebut adalah sebuah gambaran masa lalu yang hingga kini masih saja terjadi. Jam kerja panjang dan upah murah masih banyak dipraktekan oleh banyak perusahaan. Buruh dipaksa untuk mengikuti sistem upah murah dan buruhpun dipaksa untuk tidak perduli dengan suara mesin yang beroperasi. Suara mesin yang aus dan sudah tua, atau suara obrolan para pekerja yang berbincang dengan nada tinggi menjadi santapan sehari-hari para buruh.
Di banyak tempat kerja, bahaya kesehatan dan keselamatan tidak pernah jauh dari benak para pekerja. Sudah menjadi hal sering terjadi fenomena dan berita atau obrolan bagi buruh apabila terjadi kecelakaan kerja akibat pekerjaan, terluka, terjepit, terpalu jarinya dan kena mesin pres yang mengakibatkan jarinya putus. Penderitaan sakit di dengar oleh mesin produksi dan teman-teman lain.
Membuat tempat kerja yang aman adalah tanggung jawab pemiliki pabrik. Namun, ketika berhadapan dengan bahaya di tempat kerja, bos-bos menanggapinya dengan cara yang berbeda-beda. Seringkali mereka menyalahkan buruh karena dianggap mengeluh tanpa alasan atau karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, dan yang paling sering adalah tidak berhati-hati. Seandainya pun mereka mengakui bahwa ada masalah, mereka akan mencari “solusi” yang paling murah, bukan solusi yang paling efektif untuk meperbaiki kesehatan dan keselamatan kerja.”, sehingga semua orang membicarakannya dan bertanya-tanya apaka betul saya tidak berhati-hati.
Terkadang dalam percakapan sehari-hari disela-sela waktu istirahat para pekeraja selalu berbincang akan kegelisahan yang dirasa, kegelisahan disini adalah kegelisahan akan sakit yang diderita ketika bekerja. Mereka selalu menduga-duga bahwa rasa sakit yang diderita adalah rasa sakit yang berkaitan dengan bahaya ditempat kerja.
Lalu merekapun di bingungkan setelah berkeluh kesah akan kegelisahan apa yang harus dilakukan? Tantangannya bagi kita selaku team pendamping adalah bagaimana menterjemahkan kegelisahaan ini menjadi sebuah tindakan yang konkrit bagi mereka, sehingga mereka mampu untuk mengadvokasi dirinya sendiri sebelum beranjak jauh mengadvokasi orang lain. Local Initiative berpikiran bahwa langkah pertama untuk melangkah adalah menemukan, apakah permasalahan kesehatan pekerja secara nyata berkaitan dengan kondisi kerja? Tentunya inilah yang harus dipecahkan bersama-sama dengan buruh itu sendiri.
Dari data yang di himpun trend kecelakaan kerja terus meningkat. Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga akhir 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian tercatat sebanyak 2.375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja.
Begitu banyak resiko dan bahaya di tempat kerja yang dapat membahayakan kesehatan pekerja. Resiko ditempat kerja dapat digambarkan sebagai kondisi kerja yang dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi pekerja. Walaupun tidak semua pekerja akan terluka ataupun sakit karena resiko, tetapi beberapa pekerja mungkin juga akan terkena resiko tersebut. Masalah kesehatan (baik terluka ataupun sakit) akan berakibat bagi pekerja sekarang atau akibat tersebut akan timbul dimasa mendatang.
Secara filosofi, K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah segala upaya menjamin kesempurnaaan tenaga kerja agar dalam menghasilkan karya, buruh bisa selamat fisik dan mentalnya dalam keadaan sempurna. namun lagi-lagi itu hanya sebuah teori yang akan berat jika dipraktekan walaupun secara normative hukum sudah jelas bahwa pelaku industri wajib membuat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan menjadi salah satu syarat utama yang diberikan oleh negara maju dalam perdagangan global, baik ekspor maupun import. Isi dalam SMK3 diatur juga ketentuan bahwa para pelaku industri diwajibkan untuk menyediakan APD yang memenuhi persyaratan teknis, seperti tersertifikasi SNI atau standar internasional sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010 apabila sudah dianggap tidak mampu untuk menghilangkan resiko bahaya kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Pendidikan Untuk Merebut Kemerdekaan
Desa Suka Sari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Tempat para buruh mengais Rejeki dan juga tempat Para buruh beristirahat, menjadi saksi bisu untuk menjawab tantangan kegelisahan menjadi sebuah tindakan. Di desa tersebut dibentuk sebuah Forum sebagai wadah kelompok diskusi lintas sektor. Forum ini adalah kolektif dari para buruh yang mengatasnamakan Forum Pejuang K3.
Forum pejuang K3 diisi oleh buruh dari berbagai serikat dan perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja. Forum ini dideklarasikan di perumahan wahana ciantra bekasi atas inisiatif buruh yang telah menjadi korban akibat kecelakaan kerja untuk mendambakan suatu perubahan kondisi kerja di perusahaannya masing-masing. Sehingga harapan lebih jauh kedepannya tidak ada lagi korban akibat kecelakaan kerja yang menjadi cita-cita mereka.
Untuk menuju yang dicita-citakan tersebut kawan-kawan buruh bersama-sama bersepakat untuk membuat sebuah pendidikan reguler tentang K 3 yang di fasilitasi oleh Local Initiative. Pendidikan ini adalah pendidikan ketiga yang dilaksanakan di dua wilayah pertama di daerah Bekasi tepatnya Kampung Sukasari Kabupaten Bekasi, dan kedua di Karawang tepatnya Kampung Kaligandu.
Dalam pendidikan ini yang difasilitatori Tim Local Initiative oleh Bung Rian Irawan, Ibu Lita Roslita dan Bung Samsuri. Para peserta pendidikan diajak untuk memahami potensi-potensi bahaya di tempat kerja, secara umum ada lima potensi bahaya yang harus dipahami buruh, yaitu :
- Potensi Bahaya Keamanan/Safety hazard
- Potensi Bahaya Kimia
- Potensi bahaya biologi
- Potensi bahaya Fisik
- Potensi bahaya Ergonomis
Setelah diajak memahami potensi bahaya ditempat kerja, buruh juga diajak untuk memahami salah satu alat untuk mengenali permasalahan kesehatan akibat kerja yaitu Body mapping atau pemetaan organ tubuh. Kenapa penting menggunakan alat ini yaitu untuk mempelajari keterkaitan antara bahaya kerja dan permasalahan kesehatan sehingga memperlihatkan gejala yang dialami buruh.
Dalam pelaksanaannya fasilitator membagi kelompok peserta pendidikan, dan memberikan waktu kepada buruh untuk berdiskusi tentang permasalahan kesehatan mereka dan menemukan keterkaitannya dengan pekerjaan mereka. Setelah itu mereka mempresentasikan hasil diskusi pendeteksian penyakit akibat kerja di badannya..
Ketika buruh mempresentasikan hasil diskusinya banyak sekali temuan-temuan yang mencengangkan, seperti halnya seorang buruh yang buah zakarnya mengecil setelah dimutasi ke bagian gudang, seorang buruh yang ginjalnya rusak yang dimutasi ke bagian produksi yang awalanya bagian maitenance. Seorang buruh yang sering mengalami kesemutan seperti ditusuk jarum di bekas luka kecelakaan kerja, dan lebih banyak penyakit yang diakibatkan oelh potensi bahaya ergonomis.
Setelah masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya, fasilitator dari LION menjelaskan tentang pentingnya melakukan body mapping. Bahwa dengan metode ini memberikan pengetahuan langsung kepada pekerja tentang kesehatan diri mereka sendiri dan membantu mendapatkan informasi dari sumber pertama. Pekerja merupakan “ahli” yang sebenarnya.