IWMD 2025: K3 adalah Hak Fundamental bagi Setiap Buruh

Siaran Pers
IWMD 2025 : K3 adalah Hak Fundamental bagi Setiap Buruh
Jakarta, 28 April 2025— Setiap tanggal 28 April, dunia memperingati International Workers’ Memorial Day (IWMD) atau Hari Berkabung Buruh Sedunia, sebagai bentuk penghormatan kepada para pekerja yang meninggal, terluka, atau jatuh sakit akibat kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat.
“Mengenang Mereka yang meninggal, lindungi yang masih Bekerja” menjadi tema IWMD pada tahun ini sebagai seruan mendesak penguatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memastikan tidak ada lagi nyawa yang melayang karena pengabaian atau minimnya perlindungan di tempat kerja.
Peringatan ini menjadi panggilan kolektif bahwa di balik setiap angka statistik kecelakaan kerja, ada keluarga yang kehilangan, komunitas yang berduka, dan hak asasi manusia yang terabaikan. Berdasarkan Laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), setiap tahunnya lebih dari 2,9 juta pekerja di seluruh dunia meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Hamper 63% terjadi di daerah Asia dan Pasifik.
Di Indonesia sendiri angka kecelakaan kerja menunjukan tren yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan angka kecelakaan kerja pada tahun 2021 sebanyak 234.270 kasus, tahun 2022 sebanyak 298.137, tahun 2023 sebanyak 370.747 dan tahun 2024 sebanyak 462.241 kasus. Dalam tiga tahun terakhir kecelakaan kerja menyebabkan lebih dari 8 ribu kematian buruh yang seharusnya dapat dicegah.
Angka-angka statistik ini hanya sebagian potret kondisi K3 di Indonesia karena di lapangan. Masih banyak kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan dengan dalih demi menjaga nama baik Perusahaan ataupun menghindari tanggung jawab.
Secara global penyakit akibat kerja menjadi penyebab terbesar kematian akibat pekerjaan. Sebanyak 2,6Juta kematian diakibatkan karena penyakit akibat kerja. Sedangkan di Indonesia pada tahun 2023 kasus Penyakit Akibat kerja terjadi sebanyak 664 kasus. Kasus penyakit akibat kerja terjadi lebih dari Seribu kasus pada tahun 2021 dan 2022. Sebanyak 90% Kasus tersebut berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
“IWMD bukan sekadar peringatan, tapi seruan untuk perubahan nyata, jangan jadikan buruh sebagai tumbal investasi, perubahan secara menyeluruh harus segera dilakukan sehingga dapat mencegah terjadi lebih banyak korban” ujar Rahma, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI).
“Pelindungan Pekerja harus dilakukan komprehensif tanpa diskriminasi, baik pekerja formal maupun informal. Semua harus mendapatkan pelindungan dan lingkungan bekerja sehat dan aman karena itu adalah hak fundamental,” ujar Surya Ferdian Ketua LION Indonesia.
“UU no 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah lebih dari setengah abad tanpa ada perubahan. Situasi dunia kerja sudah banyak perubahan. Namun revisi UU yang normalnya terjadi makaimal 20 tahunan terus ditunda. Ini bisa kita bilang pembunuhan secara sistematis, terstruktur dan massif,” Ujar Joko Laras selaku ketua Federasi Serikat Buruh Transportasi dan Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
IWMD 2025 mengajak semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat umum, untuk menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama.
Peringatan ini juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja di sektor informal, pekerja migran, serta kelompok rentan lainnya yang sering kali tidak memiliki akses pada sistem perlindungan kerja yang memadai.
Hari Perkabungan Buruh Sedunia ini harus menjadi momen refleksi perlawanan dan penegasan komitmen bersama bahwa Hak Pelindungan K3 adalah hak fundamental bagi setiap buruh.