Bergabung Bersama Kami
Lawan Pembungkaman Suara Publik Oleh Industri Asbes
Di sebuah negara demokrasi, perjuangan untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hak yang tidak boleh dibungkam. Namun, di Indonesia, hak tersebut kini sedang diuji melalui gugatan SLAPP oleh Asosisasi Industri Asbes yang mengancam para Pembela Kesehatan Publik.

Kami adalah koalisi individu, lembaga, dan organisasi yang bersatu untuk mendukung perjuangan Ajat Sudrajat, Leo Yogapratama, dan Dhiccy Sandewa, INA-BAN dan Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM Yasa Nata budi dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh asosiasi industri asbes, FICMA.
Kami berdiri bersama!
Kami adalah suara solidaritas yang menentang taktik intimidasi melalui hukum, yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan ini secara jelas menargetkan tindakan advokasi yang sah yang dilakukan Kawan-Kawan kami demi kepentingan konsumen dan kesehatan masyarakat. Kami percaya bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan kita semua, yaitu untuk melindungi hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam wacana publik, mengkritik, dan meminta pertanggungjawaban tanpa rasa takut.
Gugatan Rp. 7,98 Triliun : Serangan Terhadap Partisipasi Publik
Gugatan hukum senilai Rp. 7.985 triliun yang diajukan oleh Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA) tidak hanya ditujukan kepada lembaga LPKSM Yasa Nata Budi dan Indonesian Ban Asbestos (INA-BAN), juga menyasar para aktivis yang berani bersuara: Dhiccy Sandewa, Ajat Sudrajat, dan Leo Yogapratama.
Gugatan ini adalah manifestasi klasik dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tujuannya bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mengintimidasi, menguras sumber daya, dan membungkam suara-suara yang kritis terhadap industri asbes
Bergabunglah bersama dalam perjuangan kami!, kunjungi https://lawanslapp.id/