Serikat Pekerja tuntut PT GNI bertanggung jawab atas bentrokan pekerja

Bentrokan yang berujung kerusuhan antar pekerja terjadi di PT GNI (Gunbuster Nikel Indonesia) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 14 Januari 2022 (Sumber : Twitter/chinalaborwatch)

PT GNI (Gunbuster Nikel Indonesia) Morowali Utara kembali menjadi sorotan, masih segar diingatan kita, Dua pekerja PT GNI tewas mengenaskan karena kecelakaan kerja akibat kebakaran smelter yang terjadi, Kamis (22/12/2022) lalu.

Pada Sabtu (14/01/2023) terjadi kembali kejadian yang menarik perhatian kita dimana terjadi bentrokan antara para pekerja di PT GNI (Gunbuster Nikel Indonesia) Morowali Utara. Bentrokan yang berujung kerusuhan ini berlangsung lebih dari 6 jam ini, setidaknya menyebabkan 2 pekerja meninggal dunia yaitu satu orang TKA (Tenaga Kerja Asing) dan satu orang pekerja warga negara Indonesia.

Kerusuhan ini juga menyebabkan puluhan pekerja mengalami luka-luka, tujuh mobil ikut terbakar dan rusak—termasuk dua alat berat, dua truk, dan satu mobil pemadam. Selain itu, sekitar 100 kamar pekerja juga terbakar. Pihak kepolisian telah menangkap sekitar 70 orang pekerja dengan tuduhan dugaan sebagai provokator pada kejadian itu. 1

Berdasarkan keterangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menyebut bahwa bentrokan dipicu oleh aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh. Bentrokan sempat pecah pada siang hari, saat tenaga kerja lokal yang mogok kerja terlibat saling lempar batu dengan TKA. Pada malam hari sekitar pukul 19.30 WITA, kembali terjadi mogok kerja di Divisi Dump Truck, yang dipicu oleh penganiayaan buruh lokal oleh TKA pada siang hari. Kondisi sempat kondusif, namun selang 30 menit kemudian, bentrokan justru pecah di jalan antara Smelter 1 dan Smelter 2 PT GNI. Kerusuhan pun meluas ke sekitar area perusahaan tambang nikel itu.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut PT GNI untuk bertanggung jawab atas kejadian bentrokan yang terjadi. Menurut SPN, jauh sebelum aksi mogok yang berujung kerusuhan itu terjadi, serikat pekerja telah melakukan advokasi terkait isu keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, upah layak dan juga isu kesejahteraan pekerja lainnya. Dikutip dari halaman SPN.or.id2, tuntutan hak dasar para pekerja itu diantaranya adalah :

  1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  2. Tidak adanya Standard Operasional (SOP) K3
  3. Tidak memadainya Alat Pelindung Diri (APD)
  4. Pelaksana K3 dari TKA China
  5. Sudah banyak pekerja yang meninggal dunia, cacat tetap, mobil terbalik dll akibat kecelakaan kerja, bahkan informasinya pernah terjadi pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan baru diketahui setelah 2 (dua) hari kemudian.
  6. Management PT. GNI diduga anti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ditandai dengan belum menerima keberadaan Serikat Pekerja Nasional di PT. GNI. Dan Ketika diajak berunding didalam perusahaan, pihak PT. GNI tidak mau melakukannya.
  7. Management PT. GNI diduga melakukan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh), ditandai dengan melakukan pemberhentian kontrak kepada para pengurus SPN PT. GNI, dan melakukan beberapa rangkaian perbuatan untuk seolah – olah menghilangkan keberadaan SPN di PT. GNI.
  8. GNI melakukan pemotongan tunjangan skill
  9. Menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, sehingga di PT. GNI tidak ada kelangsungan kerja bagi para pekerja/buruhnya.
  10. Di PT. GNI diduga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP).
  11. Beberapa pekerja/buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum ditunaikan santunannya.

Semenjak Sejak pertengahan 2022, serikat pekerja telah melakukan advokasi dan perundingan dengan pihak perusahaan PT GNI, khususnya tuntutan atas hak atas tempat kerja yang sehat dan aman. Keputusan aksi mogok kerja sebagai salah satu hak dasar pekerja akhirnya diambil oleh SPN PT GNI karena perundingan antara buruh dan manajemen perusahaan mengalami kebuntuan.

Atas kejadian yang telah terjadi tersebut, SPN menuntut Management PT. GNI untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas segala hal yang terjadi di wilayah hukum PT. GNI, dan juga menuntut kepada Pengusaha PT. GNI agar taat, patuh dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan cara melaksanakan setiap hak normatif pekerja/buruh tanpa terkecuali.

Selain itu, berdasarkan asas equality before the law SPN juga menuntut pihak Kepolisian Resort Morowali Utara untuk juga memproses para TKA China yang melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada para Tenaga Kerja Lokal serta mengakibatkan hilangnya nyawa.

1 https://tutura.id/homepage/readmore/menyelisik-pemicu-bentrok-antarpekerja-pt-gni-di-morowali-utara-1673783966

2 https://spn.or.id/pt-gni-wajib-bertanggungjawab-atas-bentrok-pekerja-yang-mengakibatkan-hilangnya-nyawa/

You may also like...