
Di tengah riuh langkah ribuan warga yang menikmati udara pagi di kawasan Car Free Day Galuh Mas Karawang, Minggu (2/8), sekelompok orang berdiri membawa spanduk dan membagikan selebaran, sembari menyapa setiap orang yang melintas. Tidak ada teriakan yang memecah keramaian. Di hari kanker paru sedunia, mereka mereka membawa sederhana, tetapi menyimpan kenyataan yang sangat berat.
Di antara para relawan itu berdiri mantan pekerja pabrik, aktivis keselamatan dan kesehatan kerja, pendamping hukum, organisasi konsumen, serta masyarakat sipil. Sebagian dari mereka pernah menghirup debu yang sama di tempat kerja. Sebagian lainnya pernah menyaksikan rekan kerja meninggal satu per satu setelah pensiun. Mereka tergabung dalam Forum Pejuang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3), Lembaga Bantuan Hukum Kencana, Local Initiative for OSH Network (LION), dan LPKSM Yasa Nata Budi.
Momentum Hari Kanker Paru Sedunia tahun ini mereka jadikan lebih dari sekadar kampanye kesehatan. Mereka mengubah ruang publik menjadi ruang ingatan—mengingatkan bahwa banyak penyakit tidak lahir karena pilihan pribadi, melainkan karena pekerjaan yang seharusnya memberi penghidupan justru meninggalkan ancaman yang bertahan seumur hidup.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kanker paru merupakan penyebab kematian akibat kanker terbesar di dunia. Pada tahun 2020 tercatat sekitar 2,21 juta kasus baru dan 1,8 juta kematian akibat penyakit ini. WHO dan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) juga menegaskan bahwa sekitar 15 persen kasus kanker paru berkaitan dengan paparan karsinogen di tempat kerja, termasuk asbes, silika kristalin, logam berat, hidrokarbon aromatik polisiklik, dan asap mesin diesel.
Di Indonesia, ketika kanker paru dibicarakan, perhatian publik hampir selalu berhenti pada rokok. Padahal bagi jutaan pekerja di sektor konstruksi, manufaktur, galangan kapal, pertambangan, maupun industri lainnya, ancaman juga datang dari udara yang mereka hirup setiap hari saat bekerja.
Salah satu paparan paling mematikan adalah asbes. Menurut WHO dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), paparan asbes di tempat kerja menyebabkan lebih dari 200.000 kematian di seluruh dunia setiap tahun. Ini mewakili lebih dari 70% kematian akibat kanker yang berhubungan dengan pekerjaan.
Salah satu aspek paling tragis dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) seperti kanker karena paparan asbes adalah periode latensi yang sangat panjang. ILO menggarisbawahi bahwa penyakit akibat paparan karsinogen industri membutuhkan waktu 20 hingga 40 tahun sebelum gejalanya muncul secara klinis. Hal ini menjadikan kanker akibat kerja sebagai salah satu penyakit dengan masa laten terpanjang dibanding penyakit akibat kerja lainnya. Karena muncul sangat lama setelah paparan terjadi, menjadikan beban penyakit ini sering kali tidak tercatat, tidak dikenali, dan jauh lebih besar daripada angka resmi yang tersedia.
Bagi para buruh, masa pensiun seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat dan menikmati hari tua bersama keluarga. Namun, latensi penyakit akibat kerja kerap mengubah masa tua itu menjadi mimpi buruk. Puluhan tahun setelah hari terakhir mereka menginjakkan kaki di pabrik, vonis penyakit mengerikan seperti kanker baru datang menjemput—terkadang 20 hingga 40 tahun kemudian. Tragisnya, ketika tubuh yang renta itu akhirnya terdiagnosa, hubungan antara penyakit dan pekerjaan masa lalunya hampir tak mungkin lagi dibuktikan secara hukum. Hak atas kompensasi pun sirna, meninggalkan para korban berjuang sendirian tanpa keadilan di penghujung usianya.
Inilah mengapa para aktivis yang berkumpul di Karawang percaya bahwa kanker paru bukan semata-mata persoalan medis. Ia adalah persoalan keadilan.
Perwakilan LBH Kencana, Subono, S.H., mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi mantan pekerja merupakan bagian dari upaya memastikan hak setiap pekerja atas perlindungan kesehatan.
“Paparan asbes dapat menimbulkan dampak kesehatan serius yang baru muncul setelah bertahun-tahun. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dan pemeriksaan kesehatan bagi mantan pekerja menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong deteksi dini.”
Deteksi dini memang menjadi salah satu pesan utama Hari Kanker Paru Sedunia. Gejala seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, batuk berdarah, penurunan berat badan tanpa sebab yang jelas, atau infeksi paru berulang sering kali muncul ketika penyakit telah berkembang lebih jauh. Bagi kelompok pekerja yang pernah terpapar asbes maupun bahan karsinogen lainnya, akses terhadap pemeriksaan kesehatan berkala menjadi bagian dari hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, bukan sekadar layanan kesehatan biasa.
Namun para peserta kampanye juga mengingatkan bahwa deteksi dini saja tidak cukup apabila akar persoalannya tidak diselesaikan.
Ketua LPKSM Yasa Nata Budi, Dici, mengingatkan bahwa masyarakat sering hanya mengaitkan kanker paru dengan asap rokok.
“Selain bahaya asap rokok, kita juga luput dengan hasil pembakaran sampah, fly ash batu bara, juga asbes yang menjadi pemicu kanker paru.”
Pandangan tersebut mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh pilihan individu, tetapi juga oleh kualitas lingkungan tempat tinggal, tempat bekerja, serta kebijakan yang mengatur industri.
Bagi Forum Pejuang K3, perjuangan melawan kanker akibat kerja adalah perjuangan mengubah cara pandang.
Selama ini, pekerja yang sakit sering dianggap sebagai individu yang kurang menjaga kesehatan. Padahal dalam banyak kasus, penyakit tersebut merupakan konsekuensi dari sistem kerja yang membiarkan paparan bahan berbahaya berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengendalian memadai.
Ketika perusahaan mengabaikan pengendalian risiko, ketika bahan berbahaya tetap digunakan meskipun tersedia alternatif yang lebih aman, ketika pemeriksaan kesehatan pekerja tidak dilakukan secara berkala, dan ketika pengawasan pemerintah tidak berjalan efektif, maka penyakit akibat kerja bukan lagi menjadi persoalan individu. Ia berubah menjadi kegagalan sistem.
Karena itu, kampanye di Karawang membawa pesan yang jauh melampaui edukasi kesehatan.
Aliansi masyarakat sipil menyerukan agar negara memperkuat pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, pemenuhan hak atas informasi, memastikan seluruh pekerja memperoleh akses pemeriksaan kesehatan berkala, memperkuat sistem pencatatan penyakit akibat kerja, memberikan perlindungan hukum bagi korban, serta mendorong pertanggungjawaban industri atas paparan bahan karsinogen di tempat kerja.
Harapan yang juga disampaikan adalah tumbuhnya kesadaran kolektif, khususnya di kalangan serikat pekerja.
Serikat pekerja diharapkan tidak hanya memperjuangkan upah yang layak, tetapi juga memperjuangkan hak untuk pulang dalam keadaan sehat. Hak untuk mengetahui bahan berbahaya yang digunakan di tempat kerja. Hak atas alat pelindung diri yang memadai. Hak atas pemeriksaan kesehatan. Hak atas pengakuan apabila penyakit yang diderita berasal dari pekerjaan.
Karena keselamatan kerja bukanlah fasilitas tambahan. Ia adalah hak asasi.
Saat matahari semakin tinggi, Spanduk dan poster-poster kampanye perlahan diturunkan. Para relawan kembali berkemas. Keramaian Car Free Day pun berangsur selesai.
Namun pesan yang mereka tinggalkan seharusnya terus bergema.
Bahwa kanker paru dan berbagai penyakit akibat kerja tidak lahir dari nasib buruk atau kesalahan individu. Penyakit itu sering kali merupakan warisan dari paparan yang dibiarkan, pengawasan yang lemah, dan tanggung jawab yang diabaikan.
Dan selama masih ada pekerja yang baru mengetahui penyakitnya puluhan tahun setelah meninggalkan tempat kerja, perjuangan menuntut keadilan belum selesai.
Hari Kanker Paru Sedunia bukan hanya tentang mengenang mereka yang telah kehilangan napasnya.
Hari ini adalah pengingat bahwa setiap orang berhak bekerja tanpa harus mempertaruhkan masa depan paru-parunya, kesehatannya, dan hidupnya.






