
Karawang, 28 September 2026 — Belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK)kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya para mantan pekerja untuk mendapatkan perlindungan negara sekaligus kepastian atas hak-hak mereka sebagai pekerja yang diduga mengalami penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan paparan asbes.
“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujar Subono, S.H., dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), selaku kuasa hukum para mantan pekerja.
Sepanjang lebih dari 50 tahun asbes telah digunakan di Indonesia namun laporan penyakit akibat asbes masih sangat langka. Peraturan terbaru Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, konsisten memasukkan penyakit akibat paparan asbes dalam kategori penyakit akibat kerja.
Salah seorang mantan pekerja mengungkapkan bahwa ketika masih bekerja, dirinya bersama rekan-rekannya tidak memahami bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh paparan asbes. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan selama masa kerja juga membuat mereka beranggapan bahwa kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung, salah seorang mantan pekerja yang melakukan pelaporan.
Sebelumnya, para mantan pekerja juga telah melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Pelaporan itu merupakan bagian dari upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan yang pernah mereka lakukan.

Penyakit Akibat Asbes Dapat Muncul Puluhan Tahun Setelah Pajanan
Asbes merupakan bahan yang diketahui bersifat karsinogenik bagi manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa seluruh bentuk asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, antara lain asbestosis, kanker paru, dan mesothelioma.
Pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, M.K.K., Sp.Ok., Subsp. ToksiKO (K), Ph.D., menjelaskan bahwa salah satu karakteristik penyakit akibat paparan asbes adalah masa laten yang panjang. Artinya, penyakit tidak selalu muncul ketika seseorang masih bekerja atau segera setelah mengalami paparan.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Menurutnya, seseorang yang telah berhenti bekerja selama bertahun-tahun tetap dapat mengalami atau baru mengetahui adanya penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu.
Karakteristik tersebut membuat kasus para mantan pekerja perlu ditelusuri secara serius. Tidak adanya keluhan ketika masih bekerja tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seorang pekerja terbebas dari dampak kesehatan akibat paparan asbes.
Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdianmenilai bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika seseorang masih aktif bekerja. Penyakit akibat kerja seringkali memiliki masa laten sehingga dampaknya baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir.
“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya disaat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja. Selama perusahaan berdiri ada sumbangan kesehatan pekerja di dalam setiap keuntungan perusahaan dan pajak yang dibayarkan. Karena itu, mereka berhak dijamin kesehatannya setelah selesai bekerja”

Masa Klaim JKK Dinilai Menjadi Tantangan bagi Penyakit dengan Masa Laten Panjang
LION Indonesia juga menyampaikan kritik terhadap ketentuan mengenai batas waktu manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi mantan pekerja sebagaimana dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
“Saat ini aturan Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di-PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja. Mengabaikan kondisi demikian adalah pelanggaran HAM. Apalagi ada iuran BPJS yang terus dibayar pekerja selama mereka bekerja. Harus ada solusi yang bermanfaat besar bagi para pekerja dan mantan.” ujar Surya
Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), Darisman, menilai kasus yang dialami para mantan pekerja menunjukkan bahwa dampak buruk paparan asbes dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Semua jenis asbestos sudah diketahui sebagai bahan B3 dan bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. WHO menyatakan bahwa cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbestos dan menggantinya dengan bahan yang lebih aman,” tegas Darisman.
Menurut INABAN, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penghentian penggunaan asbes bukan sesuatu yang mustahil.
“Sudah lebih dari 70 negara melakukan pelarangan penggunaan asbestos. Ini menunjukkan bahwa industri dapat melakukan pergantian bahan baku dan meninggalkan asbestos. Indonesia juga memiliki pilihan untuk melakukan transisi menuju bahan yang lebih aman,” lanjutnya.
INABAN menilai upaya pencegahan perlu menjadi prioritas karena penyakit akibat paparan asbes dapat memiliki masa laten yang panjang. Penghentian penggunaan asbes dinilai dapat mencegah munculnya kasus baru di masa mendatang.
36 Mantan Pekerja Telah Menjalani Pemeriksaan
Dari 36 mantan pekerjayang telah menjalani pemeriksaan, ditemukan:
- 10 orang mengalami asbestosis;
- 5 orang mengalami silikosis;
- 21 orang lainnya masih memerlukan penelusuran dan/atau pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pekerja maupun mantan pekerja yang memiliki riwayat paparan debu dan serat berbahaya di tempat kerja.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan penyakit yang berkaitan dengan faktor risiko di lingkungan kerja. Dalam lampirannya, penyakit akibat kerja mencakup berbagai penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor lingkungan kerja, termasuk penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis dan penyakit akibat pajanan asbes.
Kasus para mantan pekerja ini menjadi pengingat bahwa dampak paparan bahan berbahaya di tempat kerja tidak selalu berhenti ketika seseorang meninggalkan pekerjaannya.
Pekerja mungkin telah meninggalkan tempat kerja, tetapi risiko kesehatan akibat paparan pada masa lalu dapat tetap menyertai mereka selama bertahun-tahun






