
JAKARTA, 12/12/2025 – Di balik deru mesin pabrik, debu konstruksi, dan hiruk-pikuk aktivitas industri, terdapat ancaman tak kasat mata yang mengintai jutaan pekerja Indonesia. Ia tidak berbau, tidak berasa, namun mematikan. Ancaman itu bernama Asbes, khususnya jenis Krisotil (asbes putih). Meskipun dunia internasional telah membunyikan alarm bahaya, di Indonesia, material ini masih legal, diperdagangkan, dan dianggap “wajar”.
Paradoks inilah yang menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional KSPI 2025 baru-baru ini, di mana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Kesadaran Bahaya Asbes. Mengapa gerakan ini menjadi masalah hidup dan mati bagi kaum buruh?
Ilusi “Aman” di Balik Legalitas
Banyak pekerja terlena dengan anggapan: “Jika pemerintah mengizinkan, berarti barang ini aman.” Namun, fakta medis berbicara lain. Surya, Direktur Eksekutif Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, dalam paparannya menegaskan sebuah kebenaran pahit yang sering diabaikan.
“Tidak ada tingkat paparan asbes yang dapat dikatakan aman,” tegas Surya.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Badan Riset Dunia untuk Kanker (IARC) di bawah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa semua jenis asbes bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. Dalam situsnya, WHO menyatakan, semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes, termasuk krisotil, menyebabkan kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta mesothelioma[1].
Asbes Krisotil saat ini menguasai 95% pasar asbes dunia dan masih legal di Indonesia. Serat mikroskopisnya yang terhirup saat proses pemotongan atap, penggantian kampas rem, atau pembongkaran gedung, akan bersarang di paru-paru. Ia tidak membunuh seketika. Ia menunggu 20 hingga 40 tahun, saat pekerja sudah pensiun dan tidak lagi memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
Bahaya asbes bukan dongeng. Ia ada di atap gelombang rumah subsidi buruh, di plafon pabrik, di pipa air, hingga di kampas rem kendaraan yang kita kendarai setiap hari.
Surya menyoroti bahwa pekerja di sektor konstruksi, otomotif, tekstil, dan galangan kapal adalah kelompok paling rentan. Setiap kali seorang pekerja memotong atap asbes tanpa masker khusus, atau mekanik meniup debu rem yang mengandung asbes, jutaan serat mematikan berterbangan ke udara.

Sikap Tegas Dunia: WHO, ILO dan Mandat Penghapusan
Menurut WHO dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), paparan asbes di tempat kerja menyebabkan lebih dari 200.000 kematian di seluruh dunia setiap tahun (berdasarkan estimasi untuk tahun 2016). Penyakit akibat asbes mewakili lebih dari 70% kematian akibat kanker yang berhubungan dengan pekerjaan. Selain estimasi angka kematian ini, paparan asbes juga diperkirakan menyebabkan beban kesehatan yang besar (kehilangan hampir 4 juta tahun hidup yang disesuaikan dengan kecacatan – ukuran standar kesehatan yang buruk). Tingkat kematian dan kesehatan yang buruk yang substansial juga dikaitkan dengan paparan asbes di luar tempat kerja.[2]
Argumen untuk mempertahankan penggunaan asbes di Indonesia seringkali berlindung di balik alasan ekonomi. Namun, jika kita melihat ke arah standar ketenagakerjaan global, posisinya sangat jelas. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tidak lagi mentolerir ambiguitas terkait asbes.
Dalam Resolusi Sesi ke-95 Konferensi Perburuhan Internasional (Juni 2006)[3], ILO secara tegas menyatakan:
- Semua bentuk asbes, termasuk Krisotil, diklasifikasikan sebagai karsinogen manusia.
- Diperkirakan 100.000 pekerja meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait asbes (data tahun 2006, yang terus bertambah).
- Penghapusan total penggunaan asbes adalah cara paling efektif untuk melindungi pekerja.
ILO juga menekankan bahwa Konvensi Asbes 1986 (No. 162) tidak boleh lagi dijadikan pembenaran untuk terus menggunakan asbes. Pesan global ini jelas: Masa depan dunia kerja adalah bebas asbes. Jika lebih dari 60 negara telah melarangnya demi nyawa warganya, mengapa pekerja Indonesia harus menerima standar keselamatan yang lebih rendah?
Panggilan Moral Serikat Pekerja
Peluncuran Gerakan Nasional Kesadaran Bahaya Asbes oleh KSPI adalah tonggak sejarah. Ini adalah pernyataan sikap bahwa perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tidak cukup hanya di atas kertas regulasi yang usang.
Serikat pekerja harus mengambil peran sentral karena:
- Penyakit Akibat Kerja (PAK) Asbes Sering Tidak Terdeteksi: Tanpa advokasi serikat, pekerja yang sakit di masa tua seringkali hanya dianggap sakit biasa, menghilangkan hak kompensasi mereka.
- Negara Perlu Didorong: Pemerintah membutuhkan tekanan konstruktif dari masyarakat sipil dan serikat pekerja untuk beralih ke material alternatif yang lebih aman.
- Keselamatan adalah Hak Asasi: Membiarkan pekerja terpapar karsinogen saat alternatif aman tersedia adalah pelanggaran terhadap hak atas lingkungan kerja yang sehat.
KSPI mengajak seluruh elemen—pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk berhenti menormalisasi bahaya ini. Perjuangan menghapus asbes adalah perjuangan memanusiakan pekerja. Kita tidak boleh menunggu lebih banyak korban jatuh hanya demi keuntungan industri semata.
Saatnya serikat pekerja sadar: Asbes Krisotil mungkin legal, tapi ia tetaplah pembunuh.
[1] https://www.who.int/publications/i/item/9789241564816
[2] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/asbestos
[3] https://www.ilo.org/resource/resolution-concerning-asbestos-2006







