
Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Anti-SLAPP:
Jangan Biarkan Benteng Terakhir Runtuh Oleh Keangkuhan Pengusaha
Jakarta, 15 September 2025. Konstitusi Indonesia dibangun dengan sadar oleh para pendiri bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam pelindungan yang besar dari negara. Kekuasaan di dalam negara disusun sedemikian rupa agar dapat saling melengkapi dan menjaga agar rakyat si pemilik kedaulatan benar-benar memperoleh hasil dari berdirinya negara dan terlindungi dari setiap upaya penyalahgunaan kekuasaan.
Sejarah bangsa-bangsa di dunia termasuk di Indonesia telah mencatat bahwa kepongahan, keangkuhan, dan penyalahgunaan kekuasaan akan terlindas oleh derap gempita rakyat yang berbaris melawan. Baru saja akhir Agustus lalu, Indonesia menyaksikan bagaimana kepongahan penguasa yang membelakangi kepentingan dan menistakan kehendak rakyatnya menuai protes masif di berbagai wilayah.
Rakyat yang terus menerus dilatih dengan perjuangan keseharian di dalam kemiskinan, pengangguran, upah murah, iklim yang dirusak, kesehatan yang direnggut oleh produk-produk berbahaya, diskriminasi, kekerasan gender, dan lainya bukanlah diam. Rakyat mengumpulkan kekuatannya untuk dalam satu titik pada saatnya nanti akan menjadi gelombang perlawanan besar bagi kekuasaan.
Konstitusi telah menetapkan cara damai menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah dan membangun sistem peradilan yang setara agar keadilan benar-benar dirasakan bersama. Inilah benteng pertahanan rakyat untuk memperoleh hak-haknya yang dilucuti oleh kekuasaan.
Rakyat Indonesia berhak untuk memperoleh hak atas kesehatan dari kehadiran negara. Demikian juga berhak untuk meminta negara untuk bersama-sama melindungi kesehatan dengan berbagai upaya. Segala hal yang dapat beresiko terhadap kesehatan rakyat merupakan tanggung jawab negara untuk melindunginya.
Gugatan kalangan industri pengolahan asbes yang menuntut lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat yang hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lain adalah ekspresi kepongahan, keangkuhan, kesombongan adikuasa dan penodaan terhadap konstitusi. Industri asbes merasa dirinya berada di atas negara dengan menggugat putusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa semua jenis asbes lembaran yang diproduksinya harus memiliki label peringatan resiko.
Dengan menggugat lembaga pelindungan konsumen, para aktivis, termasuk lembaga kementerian negara, Asosiasi Manufaktur Fiber Semen (FICMA) telah menunjukan dirinya merasa diatas konstitusi, dan Undang-undang yang disepakati bersama. FICMA seolah ingin mengatakan bahwa rakyat Indonesia dan pemerintah adalah pihak tolol karena ingin melindungi dirinya dari bahaya penyakit akibat asbes.
Belasan tahun berbagai lembaga masyarakat terus berupaya agar warga terlindungi dari penyakit akibat asbes. Mereka melakukan pemeriksaan kesehatan, mengadvokasi korban, hingga bersama-sama berbagai lembaga pemerintah membuat protokol dan aturan yang dapat meningkatkan kewaspadaan agar warga tidak menderita penyakit akibat asbes. Itu semua dilakukan tanpa adanya keinginan dari kalangan Industri untuk paling tidak melindungi pekerjanya dari bahaya penyakit akibat paparan debu asbes.
Deretan korban sudah dilaporkan oleh lembaga masyarakat kepada lembaga-lembaga negara. Korban dari kalangan pekerja satu persatu telah bermunculan dan dilaporkan kepada BPJS dengan berbagai upaya panjang untuk membuktikan sekaligus meyakinkan lembaga negara bahwa mereka memang korban dari praktek penggunaan asbes selama puluhan tahun di Industri yang abai terhadap pelindungan pekerjanya.
Pengabaian terhadap upaya pelindungan aktif dari industri terhadap pekerja yang berpotensi menjadi korban harus dihentikan. Penyakit yang baru akan muncul gejalanya setelah 20-25 tahun paparan bahan baku asbes dipastikan akan menanam bom waktu dari kolapsnya sistem jaminan kesehatan yang harus menanggulangi biaya perobatan. Bukan hanya itu, keterbatasan waktu penjaminan juga akan menambah derita para pekerja dimasa tuanya.
Kemenangan lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat di Mahkamah Agung, dalam judicial review terhadap peraturan menteri perdagangan yang alpa menetapkan kewajiban labelisasi peringatan, adalah upaya swadaya warga untuk melindungi dirinya dari bahaya penyakit akibat asbes dan efek dominonya bagi negara. Sudah setahun lebih kemenangan itu diperoleh, namun kementerian perdaganan belum juga menerbitkan aturan baru yang mewajibkan label peringatan.
Alih alih dengan sadar patuh terhadap putusan Mahkamah Agung, FICMA justru mempertanyakan kembali putusan Mahkamah Agung bahkan sekaligus menggugat para aktivis dan lembaga pelindungan konsumen dengan nilai ganti rugi fantastis mencapai 790 Miliyar rupiah. Cuan memang tujuan bagi kalangan industri dan itulah satu-satunya yang mereka pikirkan. Tidak peduli dampak bagi masyarakat, tidak terpikir bagaimana generasi indonesia yang tahun-demi tahun dibiarkan menggunakan atap asbes tanpa pengetahuan yang lengkap dan jelas tentang resikonya.
Tanpa rasa malu, apalagi kehendak baik Asosiasi Industri Manufaktur asbes mengajukan gugatan dengan semangat ingin membungkam dan menghentikan partisipasi rakyat dalam menjaga kesehatan dari bahaya penyakit akibat asbes. Tanpa malu mereka menjadi wayang dari proxy kepentingan eksportir asbes dunia dari Rusia, Kazakhstan, dan lainnya yang memasukan asbes tanpa bea masuk sepeserpun. Tapi Rakyat yang dilatih dengan perjuangan hariannya di dalam kemiskinan, pengangguran, pengabaian oleh pemerintah, penderitaan, dan berbagai kesulitan bukanlah rakyat yang akan diam. Rakyat akan menggunakan satu-satunya senjata yang mereka miliki, solidaritas.
Jaringan anti SLAPP adalah kekuatan yang menghimpun tenaga-tenaga perlawanan rakyat terhadap kesombongan, keangkuhan, kekerasan dan penindasan terhadap upaya partisipatif warga di dalam bernegara. Kami akan terus melawan kesewenang-wenangan kekuasaan dan pengusaha yang terus menerus mengeksploitasi kelemahan warga untuk menjadi keuntungan mereka.
Gugatan strategis terhadap partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation-SLAPP) yang diajukan oleh kalangan industri tidak boleh diabaikan oleh negara. Negara tidak boleh abai terhadap SLAPP yang dilakukan oleh industri yang berorientasi uang agar negara tidak menjadi pelanggar HAM yang terus akan terjadi di era industri saat ini dan ke depan. Tidak ada yang lebih berharga bagi negara selain warganya yang sehat agar Indonesia tetap berdiri teguh dan terhormat.
Terhadap upaya FICMA membungkam dan membinasakan partisipasi warga kami menyerukan sebagai berikut:
- Kami menunjut, Kementerian Perdagangan segera keluarkan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. Tetapkan semua barang mengandung asbes bersiko bagi kesehatan dan perlu label yang jelas, tegas, disertai cara menghindari resiko.
- Kami meminta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh FICMA kepada LPKSM Yasa Nata Budi, Yayasan Yasa Nata Budi, Leo Yoga Prananata, Dhiccy Sandewa, Ajat Sudrajat, Inaban dan Kementerian Perdagangan.
- Kami menuntut, Pemerintah melalui kementerian perdagangan dan kementerian terkait lainnya seperti kementerian kesehatan, kementerian lingkungan hidup, dan lembaga terkait lainnya melakukan perlawanan terhadap FICMA. Sekaligus membuat aturan yang tegas untuk secara bertahap meninggalkan penggunaan asbes yang beresiko terhadap kesehatan warga.
- Kami menuntut FICMA untuk menghentikan upaya pembungkaman warga dengan mengajukan gugatan dan tuntutan hukum lainnya.
- FICMA harus mendaftarkan pekerja dan para konsumen atap asbes yang beresiko menderita penyakit akibat asbes dan bertanggung jawab terhadap setiap keluhan penyakit akibat asbes yang diderita oleh pekerja dan warga pengguna.
- Kami menuntut pemerintah untuk menagih transparansi penggunaan bahan baku asbes jenis krisotil yang masih digunakan oleh FICMA dan Industri lainnya. Debu asbes tidak boleh bebas berkeliaran di udara, mengalir, dan ditumpuk di lokasi yang membahayakan warga.
- Kami menuntut pemerintah segera membuat peraturan yang menjadi standar prilaku industri yang menghormati, mempromosikan, dan memenuhi HAM.
Kami sangat sadar bahwa Indonesia butuh industri untuk menggerakkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun bukan berarti negara abai bahwa industri juga butuh tenaga-tenaga Indonesia yang utuh sebagai manusia. Negara harus hadir mengawasi prilaku industri yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita konstitusi. Peran serta keterlibatan warga di dalam pengelolaan negara adalah hak warga yang harus dilindungi termasuk dalam memastikan kepatuhan industri terhadap hak-hak kewargaan yang diatur konstitusi.
Jaringan Anti SLAPP (JAS)
- Indonesia Ban Asbestos Network
- Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia
- Yayasan Yasa Nata Budi
- Nexus3 Foundation
- Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI-CEMWU)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
- Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jawa Barat
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
- Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia
- Building and Wood Workers’ International (BWI) Regional Asia Pasifik
- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
- Federasi Serikat Buruh Transportasi dan Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat
- Federasi Konstruksi, Umum, dan Informal (FKUI-SBSI)
- Jaringan Nasional Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
- Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Nasional (DPW KSN) Jawa Barat
- Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI)
- Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)
- Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tohaga Masagi
- Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (Safety)
- Perkumpulan Rasamala Hijau Indonesia (RHI)
- Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
- Dewan Pimpinan Cabang – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi
- Kawan Medis