Inspirasi Kebijakan Pelarangan Asbes di Kota Bandung untuk ASEAN

·

·

Kunjungan resmi delegasi dari Laos ke Pemerintah Kota Bandung untuk membahas secara khusus kebijakan pelarangan asbes yang diterapkan Bandung dan kini dijadikan rujukan regional Asia Tenggara (Sumber Foto : Humas Kota Bandung).

Bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, LION Indonesia bersama delegasi dari LAOS beraudiensi dengan Walikota Bandung (22/5). Delegasi LAOS merupakan perwakilan dari Lao Federation of Trade Union (LFTU), Deputi Kementrian Perburuhan dan Kesejahteraan Sosial, Deputi Direktur Rumah Sakit Nasional, Deputi Kepala Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan APHEDA Laos. Pertemuan ini dalam rangka diskusi dan bertukar pengalaman terkait kebijakan pengendalian penggunaan material mengandung asbes untuk penghapusan penyakit akibat asbes.

Kota Bandung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang telah menjadi pionir dalam menerapkan kebijakan pelarangan asbes demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kebijakan pelarangan penggunaan asbes di Kota Bandung yang dinilai berhasil menjadi rujukan di kawasan Asia Tenggara. Melalui pertemuan ini, para pihak saling berbagi praktik baik dan pengalaman dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Kota Bandung sudah memiliki kebijakan terkait pelarangan penggunaan asbes melalui Peraturan Daerah Kota Bandung No 14 tahun 2018. Kebijakan ini juga merupakan Inisatif bersama dari masyarakat sipil yang didorong oleh berbagai Lembaga sipil seperti LION Indonesia, WALHI Jawa Barat dan lainnya yang juga didukung penuh anggota DPRD Kota Bandung untuk melindungi kesehatan warga dari risiko penyakit akibat asbes.

“Saya masih ingat, karena dulu saya menjadi orang yang menginisiasi memasukan asbes kedalam perda tentang bangunan Gedung, saya meminta LION Indonesia untuk memaparkan bahaya asbes kepada seluruh anggota komisi C satu persatu” Ujar Rendiana Awangga selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung.

Perda Ini sudah mengalami perubahan semenjak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi pelarangan penggunaan Asbes di kota Bandung juga turut menginspirasi Pemerintah pusat dalam pembuatan kebijakan tentang bangunan Gedung.

Kota Bandung menjadi pionir dalam pelarangan asbes melalui Perda No. 14 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui menjadi Perda No. 6 Tahun 2023. Kebijakan ini bahkan diadopsi dalam PP No. 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Bangunan Gedung. (Sumber Foto : Humas Kota Bandung)

“Semenjak adanya UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana tentang  bangunan Gedung diatur melalui PP 16 tahun 2021, Didalamnya termuat pelarangan penggunaan material yang mengandung Bahan B3, termasuk asbes sesuai dengan yang termuat dalam Perda kota Bandung” Ujar Bambang Suhari Selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

Vilada perwakilan dari Apheda Laos menanyakan terkait impelementasi dari kebijakan tersebut dan dampaknya. “Setelah adanya kebijakan tersebut, apakah sudah tidak adalagi penggunaan atap asbes disini? Lalu Bagaimana Respon dari pengusaha Ketika bisnisnya terganggu?”

“Sesudah adanya perda ini tidak ada bangunan pemerintahan dan Sekolah yang menggunakan atap asbes. Di Bandung Sendiri, kita tidak memiliki pabrik asbes sehingga tidak berdampak secara signifikan” Terang Pak Farhan selaku Walikota Bandung.

“Setiap perizinan baru yang akan melakukan Pembangunan Gedung akan dilakukan pengecekan, apakah dalam dokumen rencana mereka menggunakan komponen-komponen yang tidak sesuai. Jika terdapat temuan penggunaan asbes maka perizinan tersebut tidak akan keluar” Tambah Bambang Suhari.

Khamphat Onlasy, Perwakilan Deputi Kementerian Perburuhan dan Kesejahteraan sosial menanyakan proses pembongkaran pada bangunan yang sebelumnya menggunakan asbes apakah sesuai. “Apakah pada bangungan sekolah atau gedung lainnya, pada saat pembongkaran sesuai dengan prosedur seperti yang LION tunjukan, dengan menggunakan perlengkapan dan metode yang benar”.

Bambang Suhari menyampaikan bahwa Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung memliki tim Ahli yang mengetahui tentang hal itu. Dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan dapat diterapkan.

Audiensi berjalan dengan lancar, Wali Kota Bandung juga sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kunjungan ke kota bandung. “Saya sangat mengapresiasi dan sangat terbuka untuk saling berbagi dengan negara-negara sahabat, sebagai suatu Upaya untuk saling mendukung sebagai warga Dunia”

Setelah Audiensi ini, diharapkan pengetahuan-pengetahuan yang didapat di Indonesia dapat menjadi bahan untuk diusulkan kepada pemerintahan Laos. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyakit akibat asbes yang akan berdampak buruk bagi Kesehatan Masyarakat di Laos. Mengutip akun resmi Instagram Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Melalui pertemuan ini, kita berbagi praktik baik dan pengalaman dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Kolaborasi lintas negara ini jadi langkah penting untuk membangun kesadaran bersama akan bahaya asbes dan mendorong kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat.


Latest Posts