Bantah Tudingan Bajak Dua Mobil Tangki, Solidaritas Buruh AMT Geruduk Kantor Cabang Pertamina
BANDUNG – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) dan Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) geruduk Kantor Cabang Pertamina, Jalan Wirayuda Timur nomor 1, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Senin, (25/3/2019).
Aksi tersebut bermaksud untuk membantah sangkaan pembajakan dua mobil tangki oleh pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) ke tengah massa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Senin, 18 Maret lalu.
Juru bicara massa aksi, Ricko Syahputra mengatakan pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan media yang menggunakan kata ‘dibajak’. Dirinya menilai hal tersebut sangat berlebihan.
“Pasalnya, dua mobil tangki yang hendak melakukan pengisian di SPBU Tangerang hanya dialihkan rutenya ke tengah massa aksi di Taman Pandang, Kawasan Monas, Jakarta Pusat tanpa sedikitpun mengurangi isi BBM yang dibawa apalagi merusak mobil tangki,” ungkap Ricko di sela aksi unjuk rasa berlangsung.
Ricko mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga mengalihkan pekerja kontraknya ke perusahaan outsourcing pada tahun 2012 silam. Menurutnya, berdasar ketentuan pasal 64, 65, 66 Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan tidak dapat dialihdayakan atau outsourcing.
“Yang ada malah tahun 2016 PT Pertamina Patra Niaga memecat sebanyak 1095 buruh AMT yang sudah bekerja selama 20 tahun mendistribusikan BBM ke SPBU di seluruh Indonesia,” ujar Ricko.
Sepanjang 2016 sampai 2018, kata Ricko, buruh AMT banyak melakukan beragam macam bentuk perjuangan untuk menuntut haknya. Baik melalui jalur hukum ataupun menekan perusahaan melalui aksi massa.
Ricko juga menambahkan, pekerja AMT melakukan pengaluhan rute bukan tanpa alasan. Aksi yang digelar di depan Istana Negara lalu, adalah bentuk protes dan kekecewaan terhadap elemen negara yang tak kunjung berpihak pada pekerja.
“Nyatanya, aksi yang dilakukan di Istana Negara malah berujung kriminalisasi terhadap 14 orang pengurus serikat dan pekerja AMT. Sampai sekarang, dua pekerja sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian dan pemaksaan atau pemerasan dengan ancaman,” paparnya.
Dari hal tersebut, Ricko mengatakan, pihaknya menuntut menghentikan kriminalisasi terhadap pekerja AMT. Kedua, pekerjakan kembali para pekerja AMT sebagai pegawai tetap dan penuhi hak-hak normatifnya. Ketiga, pihaknya menuntut menghapuskan sistem kerja outsourcing dab mencabut PP 78.
Puji Fauziah