Mengakui Asbes Tak Layak Huni Saja Tidak Cukup

·

·

,
Para pekerja sedang membongkar atap semen asbes (Dokumentasi LION Indonesia)

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa rumah dengan atap asbes tidak masuk dalam kriteria rumah layak huni. Pernyataan yang selaras dengan desakan bertahun-tahun dari serikat buruh serta organisasi kesehatan dan keselamatan kerja ini disampaikan oleh Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam Rilis Publikasi Statistik Perumahan 2026 di kantor BPS pada Kamis (13/8/2026). Beliau menggarisbawahi bahwa penggunaan asbes gagal memenuhi komponen ketahanan bangunan sekaligus tidak lolos syarat kesehatan dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Bagi kami yang bekerja di isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), itu bukan sekadar catatan teknis dalam sebuah rilis statistik. Itu adalah pengakuan negara, melalui lembaga statistik resminya, bahwa ada bahaya yang selama ini dihitung sebagai “rumah”, padahal semestinya dihitung sebagai risiko.

Angka yang Menyingkap Ketimpangan

Data BPS memperlihatkan wajah persoalan yang timpang. Secara nasional, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2026, sekitar 9,34 persen rumah tangga masih memakai asbes sebagai bahan atap terluas. Namun angka nasional itu menyembunyikan konsentrasi yang ekstrem di Kepulauan Bangka Belitung proporsinya mencapai 56,7 persen, dan di DKI Jakarta 54,6 persen. Keduanya berdiri jauh di atas mayoritas provinsi lain yang rata-ratanya sudah berada di bawah 30 persen.

BPS bahkan memberi catatan khusus kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencermati tingginya proporsi atap asbes di dua provinsi tersebut.

Ironinya terletak pada data BPS 2026 yang mencatat kemajuan. Meski akses rumah tangga terhadap rumah layak huni naik dari 68,4 persen menjadi 70,3 persen, dan indikator ketahanan bangunan ikut membaik. Tetapi di ibu kota, pusat ekonomi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia, lebih dari separuh rumah tangga masih hidup di bawah material yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dinyatakan karsinogenik dalam segala bentuknya.

Peta sebaran 10 provinsi dengan persentase rumah tangga pengguna atap asbes tertinggi berdasarkan data BPS 2026
Bahaya yang Bekerja dalam Diam

Asbes tidak membunuh dengan cara yang dramatis. Ia bekerja perlahan, dalam skala puluhan tahun.

Lembar fakta WHO yang diperbarui pada 11 Agustus 2026 menegaskan kembali bahwa seluruh bentuk asbes, termasuk krisotil atau “asbes putih” yang masih beredar luas di Indonesia, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparannya menyebabkan kanker paru, kanker laring, kanker ovarium, mesotelioma, serta penyakit pernapasan kronis seperti asbestosis. Secara global, WHO memperkirakan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun disebabkan oleh paparan asbes di tempat kerja, atau lebih dari 70 persen dari seluruh kematian akibat kanker yang berkaitan dengan pekerjaan. Lebih dari 50 negara anggota WHO telah melarang penggunaannya, dan WHO menyatakan bahwa cara paling efisien mencegah penyakit akibat asbes adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbes, bukan sekadar mengelola paparannya.

WHO juga menggarisbawahi dua hal yang sangat relevan dengan konteks perumahan Indonesia. Pertama, paparan terjadi ketika produk mengandung asbes mengalami degradasi, yaitu saat perawatan bangunan, renovasi, pembongkaran, dan pembuangan limbah bangunan. Kedua, kerusakan bangunan akibat bencana alam menjadi perhatian khusus apabila material bangunannya mengandung asbes.

Dua poin itulah yang membuat statistik BPS berubah menjadi peta risiko.

Jakarta Titik Temu Paling Berbahaya

Sebuah studi yang terbit di Journal of Preventive Medicine and Public Health pada 2025, dikerjakan Anna Suraya dan tim dari Program Studi K3 Universitas Binawan, menyusun peta risiko paparan asbes pertama untuk Indonesia. Metodenya sederhana namun tajam, yaitu menumpuk tiga lapis data: prevalensi atap asbes, kepadatan penduduk, dan potensi gempa.

Hasilnya menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan risiko paparan asbes tertinggi di Indonesia. Dengan prevalensi atap asbes di kisaran separuh rumah tangga dan kepadatan penduduk sekitar 16.158 jiwa per kilometer persegi, Jakarta menjadi titik temu antara material berbahaya dan jumlah manusia yang terpapar. Ketika faktor kerawanan gempa dimasukkan, daftar provinsi berisiko sangat tinggi bertambah. Dimulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Studi itu juga mencatat sesuatu yang jarang dibicarakan, yaitu kesalahpahaman umum bahwa asbes yang masih utuh tidak berbahaya. Padahal penuaan material, pelapukan, renovasi, pembongkaran, kebakaran, dan kerusakan akibat bencana semuanya dapat melepaskan serat ke udara. Di permukiman padat, pelepasan serat sekecil apa pun berubah menjadi persoalan kesehatan publik karena begitu banyak orang menghirup udara yang sama.

Dengan kata lain, atap asbes di Jakarta bukan risiko yang menunggu terjadi. Ia adalah risiko yang sedang berjalan, setiap kali ada rumah dibongkar, direnovasi, atau roboh.

Ketika Keterjangkauan Diadu dengan Keselamatan

Di sinilah persoalan hak asasi manusia muncul. Rumah layak huni adalah hak konstitusional, dan komponen kesehatan tidak dapat dipisahkan darinya. Namun selama ini pemenuhan hunian layak lebih banyak diukur dari luas lantai, air minum, dan sanitasi, sementara toksisitas material bangunan nyaris tak pernah masuk hitungan.

Akibatnya, keluarga berpenghasilan rendah ditempatkan di persimpangan yang tidak adil, antara memilih atap yang terjangkau, atau memilih atap yang aman. Selama asbes tetap murah, tetap legal, dan tetap dijual tanpa peringatan bahaya yang memadai, pilihan itu sesungguhnya bukan pilihan yang adil.

Persoalan pelabelan inilah yang menjadi salah satu simpul kebijakan yang belum terurai. Mahkamah Agung, melalui Putusan Hak Uji Materiil Nomor 6 P/HUM/2024, telah membatalkan ketentuan dalam Lampiran Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pelabelan produk asbes. Lebih dari dua tahun berlalu, aturan penggantinya belum juga ditetapkan. Kekosongan itu kini disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selama kekosongan itu berlangsung, konsumen membeli lembaran atap tanpa informasi memadai tentang apa yang mereka pasang di atas kepala keluarganya.

Yang Harus Dilakukan Sekarang

Pengakuan BPS membuka pintu, tetapi pintu itu harus dilewati dengan kebijakan yang konkret. Beberapa langkah yang mendesak:

Pertama, jangan ulangi kesalahan. Program perumahan rakyat, bantuan stimulan perumahan swadaya, dan penanganan rumah tidak layak huni harus secara eksplisit melarang penggunaan material mengandung asbes. Membangun rumah “layak” dengan atap asbes adalah kontradiksi yang kini bahkan tidak lagi didukung oleh indikator statistik negara sendiri.

Kedua, penggantian atap bukan pekerjaan tukang biasa. Ini poin K3 yang paling sering diabaikan. Membongkar atap asbes tanpa prosedur aman justru melepaskan serat dalam konsentrasi tinggi, sehingga membahayakan pekerja bangunan, penghuni, dan tetangga sekitar. Program penggantian atap massal tanpa protokol pembongkaran basah, alat pelindung pernapasan yang sesuai, dan pengelolaan limbah sebagai limbah berbahaya berpotensi menciptakan gelombang paparan baru atas nama perbaikan.

Ketiga, tuntaskan pelabelan. Peraturan pengganti pasca Putusan MA harus segera diterbitkan. Hak atas informasi adalah prasyarat dari hak atas kesehatan.

Keempat, bangun sistem pencatatan. Indonesia hingga kini belum memiliki data prevalensi penyakit akibat asbes yang resmi. Tanpa registri pekerja terpapar, surveilans penyakit, dan pelatihan tenaga medis untuk mengenali penyakit akibat asbes, korban akan terus tercatat sebagai “kanker paru biasa” tanpa pernah diakui sebagai penyakit akibat kerja.

Kelima, arahkan pada penghentian penggunaan. Puluhan negara telah membuktikan bahwa pelarangan dapat dilakukan tanpa meruntuhkan sektor konstruksi, karena substitusi material yang berisiko rendah tersedia. Sesuai dengan pernyataan WHO, bahwa cara paling efisien mencegah penyakit akibat asbes adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbes dimasa depan.

Sumber:

  • Rilis Publikasi Statistik Perumahan 2026, Badan Pusat Statistik, 13 Agustus 2026 (sebagaimana diberitakan Kompas.com, Bisnis.com, dan Katadata.co.id, 13 dan 14 Agustus 2026)
  • World Health Organization, Asbestos, Fact Sheet, 11 Agustus 2026
  • Suraya A, dkk. Mapping Asbestos Vulnerability in Indonesia Using Earthquake Vulnerability. J Prev Med Public Health. 2025;58(5):475-483
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024

Latest Posts