
JAKARTA, LION Indonesia – Guna memperkuat pelindungan hak atas kesehatan buruh, LION Indonesia hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) bertajuk “Kesadaran Bahaya Asbes dan Kampanye Larangan Asbes”. Agenda krusial yang diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini diselenggarakan pada Selasa (19/5) di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini mengonsolidasikan perwakilan serikat pekerja dari berbagai sektor industri yang bernaung di bawah KSPI. Kehadiran lintas sektor ini memicu lahirnya komitmen bersama untuk mendorong penghapusan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang disebabkan oleh paparan asbes di Indonesia.
Asbes merupakan serat mineral komersial berbahaya yang memicu beban penyakit substansial dan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian global setiap tahunnya. Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa semua bentuk asbes dapat menyebabkan berbagai jenis kanker serta penyakit pernapasan kronis. Akibatnya, pekerja yang terlibat dalam konstruksi, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan berada pada risiko tinggi, di mana gejala penyakit mematikan ini sering kali baru muncul beberapa dekade setelah paparan terjadi.[1]
Seluruh penyakit akibat material ini sebenarnya dapat dicegah melalui penghentian total penggunaan seluruh bentuk asbes dan beralih ke bahan alternatif yang berisiko rendah, langkah hukum yang kini telah diterapkan oleh lebih dari 50 Negara Anggota WHO. Selain pelarangan regulasi, upaya pencegahan yang efektif juga wajib diwujudkan melalui pelindungan ketat bagi keselamatan pekerja selama proses pemeliharaan dan penghapusan sisa-sisa bangunan mengandung asbes yang masih ada.
Selaras dengan WHO, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui Resolusi Asbes tahun 2006 menegaskan bahwa semua jenis asbes, termasuk krisotil, merupakan zat karsinogen (penyebab kanker) bagi manusia.
ILO menyoroti besarnya risiko fatal yang dihadapi pekerja di sektor pembongkaran, pemeliharaan bangunan, pembongkaran kapal, dan penanganan limbah. Untuk itu, resolusi tersebut menyerukan penghapusan total penggunaan asbes di masa depan serta identifikasi dan pengelolaan material yang ada saat ini sebagai cara paling efektif untuk melindungi nyawa pekerja dari penyakit dan kematian.[2]

Membongkar Ancaman Nyata Asbes di Tempat Kerja
Sebagai narasumber, LION Indonesia memfasilitasi dua sesi materi intensif pasca-pembukaan dan registrasi peserta pada pukul 12.00 WIB. Pada Sesi 1, LION Indonesia memaparkan materi “Mengenal Asbes dan Penggunaannya di Indonesia”. Kami menyoroti posisi Indonesia yang cukup mengkhawatirkan di tingkat global, yaitu disaat berbagai negara mulai melakukan pembatasan dan pelarangan penggunaan asbes secara total. Indonesia masih menjadi importir asbes terbesar ke-empat di dunia, dengan catatan impor mencapai sedikitnya 1 juta ton dalam 10 tahun terakhir. Secara nasional, penggunaan atap asbes sekitar 8,10%, meskipun prevalensinya sangat bervariasi antar provinsi. Bangka Belitung memiliki prevalensi tertinggi sebesar 55,16%, diikuti oleh Jakarta (52,10%), Riau (31,99%), dan Banten (21,22%). Jakarta juga memiliki kepadatan penduduk tertinggi, dengan 16.158 penduduk per kilometer persegi. Dengan menggabungkan faktor-faktor ini, DKI Jakarta muncul sebagai provinsi dengan risiko paparan asbes tertinggi. Berdasarkan prevalensi atap asbes, kepadatan penduduk, dan risiko gempa bumi, provinsi yang diklasifikasikan memiliki risiko paparan asbes sangat tinggi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Provinsi yang dikategorikan berisiko tinggi meliputi Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Tengah.[3]
Memasuki Sesi 2, fokus dialihkan pada “Dampak Kesehatan Akibat Paparan Asbes terhadap Pekerja”. LION Indonesia menjabarkan bagaimana serat-serat mikroskopis asbes yang terhirup atau tertelan dapat terperangkap di paru-paru secara permanen, memicu penumpukan jaringan parut, dan menimbulkan penyakit mematikan seperti:
- Mesothelioma: Kanker langka dan sangat agresif yang menyerang selaput paru-paru dan perut.
- Asbestosis: Penyakit paru-paru kronis non-kanker yang merusak jaringan paru-paru hingga memicu sesak napas parah.
- Kanker paru-paru dan organ lain seperti Peningkatan risiko kanker laring dan ovarium.
Catatan Kritis: Karakteristik penyakit akibat asbes ini sangat berbahaya karena memiliki masa inkubasi yang panjang. Gejala klinis umumnya baru muncul beberapa dekade setelah paparan pertama terjadi di lingkungan kerja.

Belajar dari Gerakan Buruh Global
Dalam diskusi bersama para peserta, LION Indonesia juga membagikan rekam jejak historis perjuangan serikat pekerja global. Banyak negara maju telah melarang total penggunaan asbes sejak era 2000-an. Uni Eropa memulai pembatasan sejak 1983 hingga pelarangan total pada 2005.
Inspirasi besar juga datang dari Australia melalui gerakan kolektif Australian Council of Trade Unions (ACTU) serta afiliasinya (AMWU dan CFMEU). Lewat aksi mogok kerja, penghentian kerja tidak aman, dan kampanye masif seperti “Make James Hardie Pay”, mereka berhasil mendesak pelarangan total impor asbes per 31 Desember 2003, mendirikan Badan Keselamatan dan Pemberantasan Asbes (ASEA) pada 2013, hingga menargetkan pembersihan total material asbes pada tahun 2030.
Peran Berkelanjutan
Serikat pekerja melindungi kepentingan anggotanya, termasuk melindungi mereka dari kondisi kerja yang tidak aman yang melibatkan paparan asbes. Serikat pekerja sangat penting untuk meningkatkan kesadaran di antara anggotanya dan memperjuangkan keselamatan mereka.
LION Indonesia menegaskan bahwa serikat pekerja di Indonesia memiliki kekuatan kolektif yang besar untuk menghentikan “bahaya senyap” ini. Melalui ToT ini, kami bersama KSPI merumuskan empat langkah taktis yang harus diambil oleh serikat buruh di lapangan:
- Menjamin Perlindungan di Tempat Kerja: Menuntut penurunan batas paparan asbes yang ketat, standarisasi prosedur penanganan yang aman, hingga penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
- Mendukung Pelarangan Total: Bergerak bersama jaringan nasional dan internasional untuk mendorong pemerintah nasional agar segera menerbitkan regulasi penghapusan penyakit akibat asbes di Indonesia.
- Pengawasan Medis Berkala: Mendorong urgensi pembuatan Program Pengawasan Medis yang aktif memeriksa kondisi paru-paru anggota serikat, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun.
- Advokasi Hukum dan Kompensasi: Mengumpulkan catatan kerja dan pemetaan lokasi kerja guna membantu buruh yang terpapar mendapatkan hak perawatan medis dan kompensasi dari perusahaan.
Melalui momentum ToT ini, LION Indonesia berharap para kader serikat pekerja yang telah dilatih dapat menjadi agen perubahan (engine of change) di sektornya masing-masing. Langkah edukasi dan advokasi ini tidak boleh berhenti di ruang pelatihan, melainkan harus bertransformasi menjadi gerakan nyata demi mewujudkan Indonesia bebas asbes dan tempat kerja yang aman bagi generasi masa depan.
[1] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/asbestos
[2] https://www.ilo.org/resource/ilo-position-safety-use-asbestos
[3] https://jpmph.org/journal/view.php?doi=10.3961/jpmph.24.749






