Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Hak Fundamental
(Bandung, 12/02/2025) Di hari terakhir peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Local Initiative for Occupational Safety and Health Network Indonesia dan Dewan Pimpinan Daerah – Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat menggelar seminar K3 dengan tema “K3 adalah Hak Fundamental”. Bertempat di kantor wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Jawa Barat, lebih dari 100 peserta dari anggota SPN yang berasal dari seluruh Jawa Barat.
“Seminar K3 ini merupakan agenda pendidikan bagi anggota, salah satu dari komitmen kami sebagai serikat pekerja untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi tempat kerja yang sehat dan aman”. Ujar Dadan Sugiana selaku ketua DPD SPN Jabar. Dalam paparannya pada seminar ini, Dadan menyatakan bahwa K3 merupakan hak fundamental, seperti halnya upah atau kebebasan berserikat. Dengan masih terbatasnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dan masih tingginya kasus kecelakaan kerja, serikat pekerja memiliki peran yang penting untuk menjamin hak dasar dalam K3 seperti hak atas informasi seperti Pendidikan dan pelatihan terkait K3, lalu hak untuk berpartisipasi hingga hak untuk menolak pekerjaan yang tidak sehat dan tidak aman.
Ajat Sudrajat perwakilan dari LION Indonesia menyatakan bahwa “Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia saat ini masih sangat mengkhawatirkan, hal ini setidaknya dapat dilihat dari angka kasus kecelakaan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2024 angka kasus kecelakaan kerja telah mencapai lebih dari 400.000 kasus. Artinya, lebih dari 1.100 kasus kecelakaan kerja terjadi setiap harinya”.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari januari hingga November 2024 tercatat 408.954 kasus kecelakaan kerja, meningkat dari tahun 2023 sebelumnya yang mencapai 370.747 kasus. Data ini berdasarkan laporan klaim pemberi kerja kepada BPJS TK untuk klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja. Data ini tentunya tidak termasuk kasus kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja yang tidak terdaftar BPJS TK atau yang bisa saja tidak dilaporkan.
Di sisi lainnya, meski sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS, namun masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial khususnya BPJS TK. Hingga Agustus 2024, anggota BPJS Ketenagakerjaan hanya baru mencapai sejumlah 60,64 Juta dari 144,642 Juta penduduk yang bekerja. Selama ini hak atas K3 dan hingga jaminan BPJS masih dianggap sebagai hak Istimewa, bukan sebagai hak fundamental dari setiap pekerja. “Pemerintah harus mengawasi dan bertindak tegas, kami masih banyak menemukan kasus kecelakaan kerja, yang mirisnya para korban itu tidak didaftarkan BPJS TK, yang akhirnya mereka harus menanggung seluruh biaya perawatan kesehatannya sendiri, meskipun dapat diadvokasi dikemudian hari, tapi kondisi yang darurat dan kondisi korban yang sakit berkepanjangan sehingga hal ini menjadi sangat sulit untuk diadvokasi.” ujar Ajat Sudrajat.