Press Release IWMD 2020 : International Workers Memorial Days
Press Release
IWMD 2020 : International Workers Memorial Days
LION Indonesia dan Forum Pejuang K3
“Berikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pekerjaaan dan upah!”
(Bekasi, 28/04/2020) Hari ini tepat pada Selasa, 28 April 2020 adalah peringatan IWMD (International Workers Memorial Days) atau Hari berkabung internasional bagi para buruh di seluruh dunia yang meninggal, sakit dan terluka karena pekerjaannya. Pandemi Covid-19 saat ini semakin membuka lebar mata kita. Dalam ekonomi global, termasuk di Indonesia, pelanggaran hak-hak buruh di tempat kerja terjadi dengan harga yang sebelumnya tidak terbayangkan. Posisi Buruh hanya menjadi objek atau dampak, dimana para pekerja yang sakit dan mati karena pekerjaannya dengan mudah di buang dan digantikan.
Bukan semata-mata virus mikroskopis yang menyebabkan seluruh negara melakukan lockdown dan memaksa rakyatnya melakukan isolasi, melainkan kenyataan bahwa investasi kesehatan masyarakat bukanlah prioritas yang cukup tinggi. Selain masih rendahnya jaminan perlindungan kesehatan bagi sebagian besar para pekerja, disisi lain para buruh juga temasuk yang paling rentan atas perlindungan upah, dan perlindungan kepastian kerja yang diperlukan untuk bertahan hidup pada masa krisis ini.
Sahroni sebagai Ketua FPK3 (Forum Pejuang Kesehatan dan Keselamatan Kerja) mengungkapkan “Seperti tahun-tahun sebelumnya, hari ini kami tidak hanya sekedar berkabung dan menghormati kawan kawan yang menjadi korban, tapi juga menyerukan kepada semua kawan-kawan buruh tentang pentingnya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), sebagai Hak Asasi Manusia yang harus kita perjuangkan bersama. Terlebih pada saat krisis (Covid-19) seperti ini”.
Setelah virus Corona hadir diantara kita, mungkin semuanya tidak sama lagi, betapa kesehatan sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat penting dan harus dibayar dengan harga yang sulit untuk dibayangkan. Namun sesungguhnya, resiko paparan bahaya di tempat kerja tidak hanya pada masa pandemi ini saja. Setiap hari para buruh di Indonesia berhadapan dengan bahaya paparan bahan beracun berbahaya, jam kerja yang panjang, tidak adanya pendidikan K3 bagi buruh, tidak tersedianya alat pelindung diri yang memadai, atau ketika kita didesak untuk sering mencuci tangan, sesungguhnya apakah selama ini di setiap tempat kerja tersedia toilet yang memadai.
Selain di tempat kerja, Beban domestik dan resiko bahaya psikososial para buruh semakin bertambah, terlebih bagi para buruh perempuan yang harus tetap bekerja, dibawah ancaman jika mereka sakit akan kehilangan penghasilannya, dan bagi yang berkeluarga harus menggantikan peran buruh pengajar karena saat ini anak-anak mereka harus belajar di rumah.
Ancaman atas kesehatan dan keselamatan buruh ini berbanding lurus dengan tidak adanya ketidakpastian status kerja dan perlindungan upah yang layak. Tidak adanya penghasilan hingga waktu yang pandemi yang belum dapat di tentukan, dan ditambah tidak adanya lapangan kerja baru di saat pandemi ini menjadikan para pekerja yang terdampak semakin tergantung kepada donasi dan bantuan dari Pemerintah. “para pekerja kontrak dengan mudah di PHK atau dirumahkan dengan tidak bayarkan penuh bahkan ada yang tidak dibayar, terlebih lagi bagi para buruh dengan upah harian” ujar Sakhroni.
Ketika para buruh membutuhkan perlindungan dan kepastian atas K3, pekerjaan dan upah pada masa pandemi yang belum bisa di tentukan ini. Kementrian Ketenagakerjaan hingga saat ini hanya mengeluarkan surat edaran atau himbauan. Seperti SE Kemenaker no M/3/HK.04/III/2020 yang ditujukan kepada para gubernur, selain melepaskan tanggung jawab kepada daerah, surat edaran ini hanya merekomendasikan kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan pengusaha untuk menjaga keselamatan pekerja. Nasihat bagi para majikan, dimana para pengusaha dapat memilih untuk mengikutinya atau mengabaikannya.
Rian Irawan dari divisi advokasi LION Indonesia mengungkapkan “Kebijakan pemerintah ini seperti tidak memperlihatkan rasa empati dan keberpihakan kepada buruh, sehingga banyak tempat kerja yang menerapkan protokol kesehatan hanya sebatas formalitas, dan juga banyak yang memanfaatkan dampak Virus Corona ini sebagai alasan untuk menghindar dari kewajibannya untuk membayar upah dan THR, padahal kawan-kawan buruh sangat membutuhkannya saat ini.”
Para buruh di tempat kerja menjadi barisan terdepan dalam memutus penyebaran Covid-19, seharusnya menjadi prioritas dalam mendapatkan jaminan K3. Perlindungan kepada mereka pada gilirannya akan melindungi masyarakat secara menyeluruh.
“Kerja-kerja pengorganisiran dan advokasi kawan-kawan serikat pekerja semakin bertambah, disaat mereka harus melindungi kawan-kawan dan keluarganya dari ancaman Virus Corona, dan disaat yang bersamaan para buruh yang terdampak sulit mendapatkan akses atas bantuan sosial, dan kebijakan pembatasan sosial seperti WFH (Work from home) menghambat hadirnya peran disnaker atau pemerintah, karena semuan dilakukan secara online” ungkap Rian Irawan.
Wabah Covid-19 dan Kebijakan terkait pembatasan sosial pun ikut menyeret para buruh semakin terjerumus dalam ancaman wabah kehilangan penghasilan yang didasarkan dalam sistem absensi, kehadiran di tempat kerja. Berdasarkan data yang di himpun oleh Kemenaker, setidaknya per 20 April 2020, tercatat 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan yang telah dirumahkan dan di-PHK karena imbas dari Covid-19. Meski tidak mudah dan membutuhkan kerjasma banyak pihak, Pandemi Covid-19 memerlukan penanganan serius agar tidak semakin berdampak pada resesi ekonomi dan menyeret pada pengangguran massal.
Pada hari ini dalam momentum International Workers Memorial Days, Kami atas nama Forum Pejuang K3 dan Local Initiative for OSH Network – Indonesia menyatakan sikap dan tuntutan :
- Berikan perlindungan K3 bagi para buruh yang harus tetap bekerja, lakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan protocol kesehatan di tempat kerja dan lingkungan sekitar dengan melibatkan serikat buruh atau pekerja dan tidak membebankan biaya dari pekerja.
- Tetapkan Covid-19 sebagai Penyakit Akibat Kerja
- Berikan jaminan pekerjaan, Pesangon penuh, upah penuh, dan THR bagi para pekerja yang di PHK dan dirumahkan selama Pandemi ini.
- Berikan prioritas segera atas bantuan sosial atau program Jaring pengaman sosial bagi para pekerja yang terdampak Covid19 dan kebijakan pembatasan sosial.
- Selama masa pandemi dan pembatasan sosial, segera alihkan Program Kartu Prakerja menjadi Bantuan Tunai Langsung dan menghilangkan aspek pelatihan karena tidak efektif bagi para pekerja yang ter-PHK dan di rumahkan.
- Meminta pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, dan focus pada penanganan pandemi Covid-19 terutama di tempat kerja.
- Pemerintah dan Pengusaha wajib menghentikan segala bentuk ancaman baik fisik maupun non fisik kepada pekerja yang menolak bekerja pada lingkungan yang dinilai tidak aman bagi dirinya dan serta jaminan perlindungan bagi para pekerja yang menungkapkan fakta (whistleblowing) pelanggaran hak-hak K3 dan normatif lainnya.
- Perusahaan yang masih beroperasi pada masa pandemi ini harus memprioritaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility mereka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan bantuan sosial di lingkungan sekitar tempat kerja.
- Menyerukan kepada semua serikat buruh, jaringan kolektif dan masyarakat luas untuk lebih memperkuat solidaritas dan saling membantu pada masa krisis ini.
Salam K3, Sehat, Kuat dan selamat!.. Sebarkan Solidaritas, bukan Penyakit!
Narahubung :
Ivaldo Wibowo – LION Indonesia (0813-1208-3613)
Maman Budiyawan – Forum Pejuang K3 (0812-8196-2841)