SOLIDARITAS UNTUK PERJUANGAN BURUH PT. GALIH AYOM PARAMESTI
Tahun 1953, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) untuk pertama kalinya menyuarakan tuntutan: “Berikan tunjangan hari raya kepada semua buruh sebesar satu bulan gaji kotor!”.
Tuntutan dari organisasi kelas buruh yang beranggotakan hampir tiga juta orang tersebut berlatar belakang pada kondisi ekonomi kala itu, yang setiap memasuki masa lebaran masyarakat dari kelas buruh menghadapi kebutuhan membengkak dan tidak cukup hanya mengandalkan gaji pokok bulanan.
Di saat organisasi lain belum tegas menuntut tunjangan hari raya, SOBSI mempeloporinya, tak hanya sebagai tunjangan berupa “hadiah yang cuma-cuma”. Lebih dari itu, tunjangan yang dijamin kepastiannya sebagai salah satu hak yang harus diterima oleh seluruh buruh.
Potret sejarah di atas nyatanya tak serta merta menjamin seluruh buruh mendapatkan THR sebagai haknya di hari ini.
Walaupun pemerintah melalui PER-04/MEN/1994 telah menetapkan THR sebagai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada semua buruhnya dan banyak dari kita di momen hari lebaran tahun 2019 ini bisa menikmati liburan dan berkah THR–hasil dari perjuangan panjang kelas buruh Indonesia yang berorganisasi sejak jaman sebelum orde baru, nyatanya masih ada saja perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada buruhnya.
Salah satu buktinya adalah kawan-kawan kita para buruh di PT. Galih Ayom Paramesti (GAP) yang rata-rata telah bekerja belasan tahun, bahkan ada yang sudah duapuluh tahun lebih, sampai hari ini upah dan tunjangan hari raya-nya belum juga dibayarkan oleh perusahaan.
Ini jelas merupakan bentuk penindasan nyata yang dilakukan oleh PT. GAP–perusahaan pembuat komponen otomotif untuk PT. Kawasaki Motor Indonesia yang pabriknya beralamat di Jl. Inpeksi Tarum Barat, Tambun Bekasi.
Kepada kawan-kawan buruh PT. GAP yang sampai hari ini masih memperjuangkan haknya, ini bentuk solidaritas kecil kami, KSPB-Bandung.
Kepada PT. GAP penindas buruh dan PT. Kawasaki Motor Indonesia yang juga bertanggung jawab atas hak buruh PT. GAP yang tercerabut, dan kepada seluruh perusahaan yang di momen hari raya lebaran ini masih saja tak memenuhi hak normatif buruh, tiada maaf lahir maupun bathin dari kami!
Hidup buruh yang melawan!
PT. GAP harus segera bayarkan upah dan THR buruhnya!
Tangkap pengusaha PT. GAP penindas buruh!
PT. Kawasaki Motors Indonesia harus bertanggung jawab terhadap upah dan THR buruh PT. GAP!