Sebelum Menarik Napas, Udara Apa yang Kita Hirup?

·

·

Diskusi publik “Sebelum Menarik Napas, Udara Apa yang Kita Hirup?” yang digelar di Toko Buku Pelagia, Bandung, 12 September 2026

Pertanyaan itu dilemparkan moderator ke ruangan sebelum satu pun narasumber bicara. Udara seperti apa yang sebenarnya kita hirup setiap hari, dan apa yang terkandung di dalamnya? Sebagian peserta saling melirik. Sebagian lain tertawa kecil. Tidak banyak yang bisa menjawab dengan yakin, dan justru di situlah diskusi publik bertajuk “Sebelum Menarik Napas, Udara Apa yang Kita Hirup?” menemukan alasan keberadaannya.

Bertempat di Toko Buku Pelagia Bandung, pada malam minggu 12 September 2026. Diskusi selama 120 menit ini berangkat dari temuan lapangan yang sederhana namun menusuk. Asesmen terhadap 55 warga yang mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis menunjukkan bahwa mayoritas responden sebenarnya sudah tahu gangguan kesehatan paru tidak hanya berkaitan dengan rokok. Namun pengetahuan itu berhenti di permukaan. Begitu pertanyaan menyentuh sumber paparan yang paling dekat dengan hidup sehari-hari, yaitu polusi lingkungan, dan zat kimia, pemahaman responden tidak lagi merata.

Untuk menutup jarak itu, lima organisasi duduk dalam satu panel diantaranya WALHI Jawa Barat, LION Indonesia, NEXUS3, CIMSA, dan LBH Bandung. Komposisinya sendiri sudah menjadi pesan. Isu udara tidak bisa diurus satu sektor saja.

Paparan yang tidak pernah dipilih

Sesi pertama menelusuri asal paparan. WALHI Jawa Barat yang diwakili oleh kang Jefry menyampaikan bahwa pencemaran udara di Bandung sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan akibat tata kelola kota yang buruk. Kawasan permukiman, industri, dan jalur kendaraan bercampur tanpa perencanaan yang jelas, sementara penanganan sampah masih berfokus pada pembakaran di hilir.

Ajat Sudrajat dari LION Indonesia melanjutkan dengan risiko yang bahkan tidak terlihat sebagai risiko, yaitu asbes yang khususnya masih banyak digunakan pada atap bergelombang di Indonesia. WHO telah menegaskan bahwa semua jenis asbes termasuk krisotil bersifat karsinogenik dan banyak negara sudah melarang penggunaannya. Di Indonesia, material itu masih dijual bebas dan terpasang di atas kepala jutaan keluarga. “Mengapa kita masih menggunakannya sementara puluhan negara sudah melarangnya?, karena dampak Kesehatan yang serius dari asbes. Apakah karena kita dianggap lebih kebal dari warga negara lain?, tentu saja tidak, kita sama-sama manusia?” Ujar Ajat.

NEXUS3 menjelaskan betapa masih banyaknya zat kimia berbahaya yang terlepas ke udara dari aktivitas industri tanpa pengawasan ketat.

Ninditha Proboretno dari NEXUS3 berbagi pengalaman tentang penelitian dan advokasinya, bahwa banyak bahan kimia terlepas ke udara dari aktivitas industri tanpa pengawasan yang memadai. banyak perusahaan tidak pernah melaporakan atau memberithukan keapda warga masyarakat tentang zat apa saja yang keluar dari cerobong asap dan mencemari lingkungan. Ketika warga mencoba menuntut pemenuhan hak atas kesehatan, mereka justru berhadapan dengan ketidakjelasan pembagian wewenang antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Tenaga Kerja. Warga tahu dirinya sakit, tetapi tidak tahu harus mengetuk pintu yang mana.

Tubuh yang menanggung ketimpangan

Pada sesi kedua, Faza Faliq dari CIMSA bagiamana dampak paparan polusi terhadap tubuh. Dirinya menjelaskan bahwa saluran pernapasan manusia sebenarnya memiliki pertahanan alami berupa bulu halus dan lendir. Namun, pertahanan itu punya batas. Paparan berlebihan direspons dengan peradangan, dan pada kondisi kronis dapat mengganggu fungsi organ karena sebagian zat berbahaya tidak dapat dibersihkan secara sempurna dan menetap di dalam tubuh.

Paparan polusi udara ini tidak menimpa semua orang secara setara. Kelompok yang berada di garis depan risiko tinggi meliputi pekerja yang terpapar langsung di tempat kerja, anak-anak, lansia, serta individu dengan penyakit penyerta (komorbid)

Pekerja yang terpapar langsung menjadi yang paling rentan, termasuk juga anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan komorbid. Daftar itu memperlihatkan bahwa paparan tidak dibagi rata. Ada orang yang menghirup udara lebih kotor bukan karena pilihan gaya hidup, melainkan karena pekerjaan, usia, dan tempat tinggalnya.

Dari keluhan menjadi tuntutan hak

Sesi ketiga menutup rangkaian argumen. M Rafi Saiful Islam dari LBH Bandung menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak konstitusional yang wajib dijamin negara, dan kewajiban itu mencakup jaminan atas lingkungan yang baik dan sehat, bukan sekadar penyediaan layanan pengobatan setelah masyarakat jatuh sakit. Ketidakjelasan wewenang antarkementerian yang muncul di sesi sebelumnya dinilai sebagai bukti bahwa kewajiban negara belum terpenuhi secara utuh.

“Negara wajib menjamin lingkungan yang sehat, bukan cuma menyediakan layanan berobat setelah masyarakat sakit. kalo soal kualitas udara saja bisa saling lempar wewenang antar kementrian, itu artinya negara sedang gagal menjalankan kewajibannya sendiri.” kata Rafi

LBH Bandung menegaskan kembali bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah.

Sesi tanya jawab justru menjadi bagian paling hidup. Peserta bertanya bagaimana mengenali material berbahan asbes di rumah mereka, langkah apa yang bisa diambil ketika menduga ada pencemaran di sekitar, dan ke mana warga dapat mengadu ketika hak atas lingkungan dan kesehatan tidak dipenuhi. Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak kekurangan kepedulian, melainkan kekurangan kanal.

Di titik inilah kerja advokasi dan kampanye bersama komunitas menemukan fungsinya. Organisasi lingkungan, organisasi keselamatan kerja, kelompok riset bahan kimia, mahasiswa kedokteran, dan lembaga bantuan hukum masing-masing memegang satu potongan persoalan. Ketika potongan itu disatukan dalam satu ruang bersama warga, pengetahuan berubah bentuk menjadi kemampuan menuntut.

Kegiatan ditutup dengan satu pesan kunci. Kesehatan paru bukan semata persoalan perilaku individu, melainkan persoalan lingkungan, ketimpangan paparan, hak warga, serta tanggung jawab negara dan pelaku usaha.


Latest Posts