Suara Korban dari Seluruh Asia Bertemu di ANROEV 2026

·

·

,

(Bangkok, 4-5 September 2026) Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia kembali mengambil bagian dalam Asian Network for the Rights of Occupational and Environmental Victims (ANROEV) Biennial Meeting 2026, pertemuan dua tahunan jaringan korban kerja dan lingkungan se-Asia yang tahun ini mengangkat tema “OSH and Democracy: Victims’ Rights, Movement Building, and the Evidence that Unionized Workplaces Are Safer“. Selama dua hari, organisasi korban, serikat buruh, dan organisasi pendamping dari berbagai negara Asia bertukar pengalaman mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesehatan lingkungan.

Sesi-sesi dalam pertemuan ini menyoroti realitas yang dihadapi oleh pekerja dan masyarakat sekaligus menampilkan upaya akar rumput, aksi serikat pekerja, dan pendekatan kolektif untuk mengatasi tantangan-tantangan ini.

Bagi LION Indonesia, forum ini bukan sekadar ruang presentasi. Bertahun-tahun LION menjadi anggota aktif ANROEV, sebuah rumah bersama tempat perjuangan K3 yang selama ini berjalan sendiri-sendiri di tiap negara disatukan menjadi satu tuntutan regional. Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk solidaritas dan belajar dari perspektif akar rumput yang membentuk gerakan K3 dan kesehatan lingkungan di seluruh Asia.

ANROEV adalah koalisi kelompok korban, serikat buruh, dan organisasi perburuhan di Asia yang berkomitmen pada pemenuhan hak korban serta perbaikan menyeluruh keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Jaringan ini resmi terbentuk pada 1997, berangkat dari dua bencana industri yang menewaskan lebih dari 250 pekerja, yaitu kebakaran pabrik Kader dan Zhili. Dua peristiwa itu mendorong kelompok buruh dan kelompok korban di Asia menggalang kampanye bersama bagi hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Fungsi jaringan ini bertumpu pada satu gagasan dasar dimana K3 adalah hak fundamental pekerja yang harus diakui sebagai isu inti di tingkat tempat kerja, nasional, regional, dan internasional. Dari sana bercabang kerja-kerja lain, mulai dari penguatan pengorganisasian korban dan pembentukan kelompok korban, hingga perjuangan perlindungan lingkungan, keselamatan bahan kimia, pengelolaan limbah berkelanjutan, transisi berkeadilan, dan keadilan iklim.

Di lapangan, kerja itu diterjemahkan menjadi penelitian partisipatif yang menghubungkan kecelakaan dan penyakit pekerja dengan pekerjaan yang mereka lakukan, penguatan partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan melalui institusi seperti panitia keselamatan, penyusunan publikasi berbahasa lokal yang membongkar kerumitan istilah teknis K3, pendataan ahli medis dan hukum agar dapat diakses pekerja dan organisasi buruh, advokasi perbaikan hukum dan kebijakan K3, serta kampanye melawan ketidakbertanggungjawaban korporasi bersama kelompok lingkungan. Satu penekanan yang konsisten dijaga adalah kesehatan kerja secara menyeluruh, bidang yang selama ini terabaikan karena kebanyakan program K3 hanya menyasar pencegahan kecelakaan.

Suasana hari pertama Asian Network for the Rights of Occupational and Environmental Victims (ANROEV) Biennial Meeting 2026 (Bangkok, 3 September 2026)

Suara korban yang menjadi alasan jaringan ini ada

Kelalaian terhadap K3 yang masih meluas di kawasan Asia menjadikan front bersama sebagai kebutuhan, bukan pilihan. Di pertemuan 2026, alasan itu tidak berhenti sebagai argumen di atas kertas. Ia hadir dalam suara orang-orang yang menceritakan sendiri apa yang mereka alami.

M., seorang pengemudi ojek daring perempuan asal Thailand, berbagi pengalamannya menghadapi pelecehan saat sedang bekerja mengantar penumpang. Pelaku akhirnya diproses hukum dan dipenjara, tetapi persoalannya tidak selesai di sana. Peristiwa itu mengganggu kemampuannya bekerja, kompensasi yang ia terima tidak sebanding dengan beban yang ditanggung dirinya dan keluarganya, dan dampak psikologisnya masih ia rasakan hingga kini. Ia memilih tetap bersuara dan terus menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menurutnya gagal memberi perlindungan yang layak kepadanya sebagai pekerja.

Kesaksian itu membuka lapisan persoalan yang lebih luas di ekonomi platform. Bahaya kerja pengemudi ojek daring tidak berhenti pada risiko kecelakaan di jalan. Jam kerja yang panjang demi mengejar target, pendapatan yang tidak pasti karena bergantung pada algoritma dan insentif, serta status kerja yang rentan membuat perlindungan hampir selalu jatuh ke pundak pekerja sendiri. Bagi pengemudi perempuan, beban itu bertambah oleh risiko pelecehan dan kekerasan berbasis gender, yang merupakan bahaya psikososial serius namun jarang diakui sebagai risiko kerja.

Kondisi ini akrab bagi Indonesia, di mana jutaan pengemudi ojek daring menghadapi tantangan serupa dan perjuangan untuk diakui sebagai pekerja masih berlangsung. Keberanian M. membawa kasusnya ke ruang advokasi memperlihatkan bahwa perubahan jarang datang dari kebaikan hati perusahaan, melainkan dari korban yang bertahan menuntut.

Pada hari kedua, pertemuan juga menerima perwakilan LG Polymers Gas Leak Victims Welfare Association dari India. Dr. G. Srinivasa Rao dan Yalamanchili Lavanya, istri salah satu korban, menyampaikan langsung bagaimana perjuangan korban kebocoran gas kimia LG di Vizag masih berlanjut enam tahun setelah peristiwa itu terjadi. Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa bencana industri tidak pernah benar-benar selesai bagi mereka yang menanggungnya.

Dua kesaksian ini datang dari sektor yang berbeda, satu dari ekonomi platform dan satu dari industri kimia, tetapi memperlihatkan pola yang sama dimana korban ditinggalkan sendirian berhadapan dengan perusahaan dan birokrasi. Di sinilah solidaritas lintas sektor menjadi penting. Perjuangan K3 tidak akan kuat jika serikat buruh, kelompok korban, organisasi lingkungan, dan lembaga bantuan hukum berjalan terpisah menurut sektornya masing-masing.

Kontribusi Indonesia

Dalam pertemuan 2026, Ahmad Budi Santoso dari LION Indonesia tampil pada dua sesi. Pada sesi gerakan asbes di Asia, ia memaparkan advokasi penghapusan penyakit akibat asbes di Indonesia, berdampingan dengan pengalaman Thailand, Malaysia, dan Korea. Pada sesi reformasi legislasi dan akuntabilitas K3, Budi mempresentasikan implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bagi pertanggungjawaban pelanggaran K3.

Suara Indonesia juga hadir melalui sejumlah organisasi lain, antara lain LIPS Indonesia yang membahas model baru dokumentasi K3 pada pekerja ojek daring dan sawit, Suara FSPMI yang memaparkan mobilisasi pekerja muda soal Konvensi ILO 155 dan perlindungan maternitas, serta FSPIM-KPBI yang mengangkat paparan okupasional di industri baterai.

Pertemuan ditutup dengan sambutan Ketua ANROEV, Dr. Domyung Paek. Bagi LION Indonesia, catatan terpenting dari forum ini sederhana. Korban kerja dan korban pencemaran di Asia menghadapi pola persoalan yang serupa, dan karena itu pembelaannya pun harus dibangun bersama.


Latest Posts