
JAKARTA, 3 Mei 2026 – Tragedi memilukan yang menimpa dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang melibatkan korban melompat dari lantai 4 demi menyelamatkan diri ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam mengimplementasikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pada 21 April 2026.
Pengesahan ini UU PPRT menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun dan memberikan payung hukum, perlindungan, serta pengakuan hak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban. Meski satu korban dinyatakan meninggal dunia dan satu lainnya luka berat, terduga pelaku dilaporkan belum ditahan. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa hukum kembali “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.”
Berdasarkan siaran pers Koalisi Sipil UU PPRT mengungkapkan adanya indikasi upaya memengaruhi proses hukum. Pihak keluarga pelaku diketahui mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah di tengah suasana duka.
Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kunjungan biasa dalam relasi kuasa yang timpang.
“Kejadian ini fatal, bermula dari penyekapan dan kekerasan intens. Tidak mungkin orang nekat melompat dari lantai 4 bertaruh nyawa jika tidak ada ancaman serius. Polisi harus bertindak tegas dan segera menahan pelaku,” ujar Lita.
Lita juga mempertanyakan slogan “Presisi” kepolisian, mengingat data JALA PRT menunjukkan 75% kasus kekerasan PRT seringkali terhenti di kepolisian karena adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
Ujian Perdana UU PPRT: Kasus Benhil Jadi Taruhan Keseriusan Negara Lindungi Pekerja Domestik
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi korban, namun mengaku kesulitan menjangkau keluarga. Susilaningtias dari LPSK menyebut ada hambatan komunikasi yang diduga karena tekanan dari pihak luar.
“Kami sudah mencoba menemui keluarga sejak 24 April, namun mereka belum terbuka. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang mencoba menghalangi saksi atau korban mencari perlindungan. Kasus ini melibatkan unsur eksploitasi dan TPPO, jadi tidak boleh ada Restorative Justice (RJ),” tegas Susilaningtias.
Eva Sundari, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil UU PPRT, menyoroti fakta pahit bahwa tragedi ini terjadi tepat satu hari setelah UU PPRT disahkan. Ia mengecam dugaan pembiaran yang memungkinan pelaku tetap bebas selama 10 hari terakhir.
“Ini aneh, pelaku difasilitasi bertemu keluarga korban, tapi lembaga negara seperti LPSK malah sulit masuk. Ada korban anak di sini. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh relasi kuasa atau politik,” kata Eva.
Dukungan juga datang dari anggota DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, yang telah mengerahkan tim di daerah asal korban di Batang, Jawa Tengah, untuk menjaga agar keluarga korban tidak diintervensi oleh pihak pelaku.
5 Tuntutan Utama Koalisi Masyarakat Sipil:
- Segera Tahan Pelaku: Mendesak Polda Metro Jaya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah perusakan barang bukti.
- Perlindungan Penuh LPSK: Memastikan korban dan keluarga mendapatkan proteksi fisik dan psikologis dari segala bentuk intimidasi.
- Ambil Alih Pembiayaan: Mendesak KPPPA dan Kemensos membiayai pemulihan korban agar tidak bergantung pada pemberian pihak pelaku.
- Tolak Damai (Restorative Justice): Mengingat adanya korban meninggal dan unsur kejahatan serius, kasus ini harus diselesaikan di pengadilan.
- Implementasi UU PPRT: Pemerintah harus segera menyusun aturan turunan agar pengawasan terhadap kerja domestik benar-benar berjalan di tingkat RT/RW.
Kasus Benhil kini menjadi alarm keras bagi perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli oleh kekuatan finansial maupun koneksi politik.







