(Bandung, 14 September 2026) Seperempat abad setelah runtuhnya menara kembar World Trade Center (WTC) di New York, korban tragedi 11 September 2001 terus bertambah. Mereka tidak tewas tertimpa reruntuhan. Mereka jatuh sakit perlahan karena menghirup debu beracun yang mengandung asbes, logam berat, dan berbagai zat kimia berbahaya. Bagi Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, kisah ini adalah cermin bagi Indonesia, negara yang hampir setiap tahun diguncang gempa dan masih melegalkan asbes krisotil di jutaan atap rumah warganya.
Dokumen yang Terkubur Selama 25 Tahun dan Penyakit yang Datang Belakangan
Pada 8 September 2026, Wali Kota New York Zohran Mamdani merilis sekitar 170.000 halaman dokumen pemerintah kota tentang kualitas udara dan respons kesehatan pascaserangan, mengakhiri sengketa hukum bertahun-tahun yang diajukan kelompok advokasi 9/11 Health Watch. Salah satu memo dari Oktober 2001 menunjukkan pejabat kota sudah memperkirakan akan menghadapi hingga 10.000 gugatan terkait paparan racun, dan menyusun cara membatasi tanggung jawab hukumnya. Memo lain mengakui adanya asbes dalam debu di banyak gedung Manhattan bagian bawah.

Padahal, selama berbulan-bulan pejabat kota dan federal berulang kali meyakinkan warga, pekerja, dan petugas tanggap darurat bahwa udara aman dihirup. Dokumen itu juga mengungkap kegagalan menjangkau warga Chinatown karena minimnya petugas yang menguasai bahasa-bahasa Asia, sehingga banyak warga tidak pernah tahu adanya program pembersihan dalam ruangan.
Runtuhnya menara WTC melepaskan sekitar satu juta ton partikel halus ke Manhattan bagian selatan hingga sebagian Brooklyn. Selain asbes, debu itu mengandung pecahan kaca dan beton, timbal, merkuri, benzena, serta dioksin. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) memperkirakan sekitar 400.000 orang terpapar, mulai dari pemadam kebakaran, polisi, dan pekerja konstruksi yang sering bekerja tanpa perlindungan memadai, hingga warga, petugas kebersihan, dan pelajar yang diizinkan kembali dalam hitungan minggu. Menurut World Trade Center Health Program, sekitar 4.343 orang telah meninggal karena penyakit terkait 9/11, jauh melampaui 2.753 korban tewas di lokasi pada hari serangan.
Pengalaman ini juga menunjukkan sulitnya menilai risiko asbes. Dari sekitar 10.000 sampel udara yang diambil Badan Perlindungan Lingkungan AS, hanya 22 yang melampaui ambang batas. Namun debu yang mengendap mengandung asbes 0,8 hingga 3 persen, dan debu itu mudah kembali beterbangan saat disapu atau dibersihkan. Artinya, pengukuran udara harus dilakukan berulang dan mencakup debu permukaan. Peneliti NYU mencatat empat kasus mesotelioma, kanker ganas selaput paru dan perut yang erat kaitannya dengan asbes, pada warga yang tidak terlibat operasi penyelamatan. Keempatnya didiagnosis 15 hingga 19 tahun setelah paparan.

Cermin bagi Indonesia: Flores Hari Ini
Gempa bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026 menjadi pengingat nyata. Dalam konferensi pers 15 September 2026, BNPB mencatat total 142 korban jiwa, terdiri atas 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa dan 94 orang meninggal di pengungsian. Jumlah pengungsi telah turun dari lebih dari 150 ribu jiwa menjadi 46.461 jiwa. Data BNPB per 30 Agustus 2026 mencatat 95.567 rumah rusak, termasuk 27.414 rusak berat.
Di balik angka tersebut tersimpan risiko yang jarang dibicarakan. Atap dan dinding semen asbes masih lazim di banyak wilayah Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam panduannya tentang bahaya dan praktik aman pembersihan asbes pascabencana, menegaskan bahwa kerusakan pada material mengandung asbes dapat melepaskan serat halus yang melayang di udara, mudah terhirup, dan dapat bertahan lama di dalam paru-paru. Pada lembaran semen asbes, serat terikat di dalam matriks semen. Ketika lembaran itu pecah, remuk, digergaji, atau dihancurkan, ikatan tersebut rusak dan serat terlepas ke udara. WHO juga mencatat serat berukuran kecil dapat melayang lama serta terbawa angin atau air jauh dari sumbernya, sehingga siapa pun di sekitarnya dapat menghirupnya, bukan hanya orang yang menyentuh puing.
WHO menegaskan asbes adalah karsinogen pada manusia tanpa ambang batas aman, dengan masa laten penyakit 10 hingga 50 tahun. WHO juga mengingatkan bahwa pembersihan pascabencana kerap dilakukan relawan dan warga yang tidak menyadari bahayanya dan tidak mampu mengenali material asbes. Karena itu WHO merekomendasikan agar material asbes dibasahi sebelum dipindahkan, tidak disapu kering, tumpukannya ditutup, anak-anak dijauhkan, limbahnya dikemas dalam wadah tertutup berlabel peringatan dalam bahasa setempat, dibuang oleh personel terlatih, lokasi pembuangannya dicatat, dan tidak dibakar.
Kelompok paling berisiko di Flores sama seperti di New York, petugas BPBD, Basarnas, TNI, dan Polri, relawan kemanusiaan, pekerja pembersihan puing, tukang bangunan, serta penyintas yang kembali ke rumah. Secara global, WHO memperkirakan paparan asbes di tempat kerja menyebabkan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun.
Limbah B3 Tanpa Jalan Keluar bagi Warga
Asbes bukan material biasa. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menggolongkan debu dan serat asbes sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), baik asbes jenis amfibol (kategori bahaya 1) maupun asbes putih atau krisotil (kategori bahaya 2). Material konstruksi dan insulasi yang mengandung asbes dari kegiatan konstruksi dan pembongkaran juga tercantum sebagai limbah B3. Artinya, secara hukum limbah ini wajib dikemas, diangkut, dan ditimbun oleh pihak berizin.
Kenyataan di lapangan jauh berbeda. Warga di desa terdampak gempa tidak memiliki akses terhadap pengumpul, pengangkut, maupun fasilitas penimbunan limbah B3 berizin, yang jumlahnya terbatas dan jauh dari wilayah seperti Flores. Tidak ada posko yang menerima pecahan atap asbes, tidak ada kantong khusus, dan tidak ada petunjuk sederhana bagi warga. Akibatnya, pecahan asbes ditumpuk di pekarangan, dibuang ke kali, dibakar bersama sampah lain, atau dipakai ulang untuk membangun hunian darurat. Aturan pengelolaan limbah B3 pun hanya berhenti di atas kertas, sementara risikonya ditanggung warga.
Tiga Celah yang Harus Segera Ditutup
LION Indonesia mencatat tiga celah besar. Pertama, kapasitas pengukuran. Belum ada protokol nasional yang mewajibkan pengambilan sampel udara dan debu untuk serat asbes di lokasi bencana, dan laboratorium yang mampu menganalisisnya masih terbatas di kota besar. Tanpa data, tidak ada dasar untuk menentukan zona aman, jenis alat pelindung, maupun kapan warga boleh kembali ke rumah.
Kedua, kapasitas tenaga dan fasilitas kesehatan. Diagnosis penyakit akibat asbes membutuhkan riwayat paparan yang cermat, pencitraan, dan pemeriksaan patologi khusus. Kajian Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan mencatat penyakit akibat asbes di Indonesia sering salah didiagnosis sebagai tuberkulosis, sehingga banyak kasus tidak tercatat.
Ketiga, perlindungan hukum jangka panjang. Relawan dan penyintas belum memiliki skema pemantauan kesehatan seperti World Trade Center Health Program. Bagi pekerja, Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 7 Tahun 2019 membatasi diagnosis penyakit akibat kerja paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir, jauh lebih pendek dari masa laten penyakit asbes. Lebih dari dua tahun setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024, aturan label peringatan pada produk asbes krisotil juga belum diterbitkan dan kini disengketakan di PTUN Jakarta.
Hak atas Kesehatan dan Hak atas Informasi
Bagi LION Indonesia, inti pelajaran 9/11 adalah soal hak: hak untuk dilindungi dari paparan dan hak untuk mengetahui risiko yang dihadapi. LION mendorong pemerintah menetapkan protokol penanganan puing asbes dan B3 dalam setiap operasi tanggap darurat, melakukan pengukuran udara dan debu yang hasilnya dibuka kepada publik dalam bahasa setempat, serta membekali petugas dan relawan dengan pelatihan dan respirator yang sesuai. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait perlu menyediakan titik pengumpulan dan pengangkutan limbah asbes gratis bagi warga terdampak, serta memastikan hunian penyintas dibangun tanpa material asbes.
Dalam jangka panjang, Indonesia membutuhkan registri nasional paparan dan penyakit akibat asbes, pendataan relawan dan penyintas yang terpapar puing, revisi batas waktu tiga tahun dalam regulasi penyakit akibat kerja, serta peta jalan menuju pelarangan asbes. Sejak 2024, LION bersama Universitas Binawan telah melatih relawan bencana tentang pencegahan pajanan asbes, tetapi upaya masyarakat sipil tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara.
Tragedi 9/11 mengajarkan bahwa bencana tidak selalu berakhir ketika puing selesai dibersihkan. Indonesia masih punya waktu untuk memastikan hal serupa tidak menimpa penyintas dan relawan di Flores maupun daerah bencana lainnya.
Rujukan
- Al Jazeera, “Mamdani releases records on toxic air in New York after 9/11 attacks”, 8 September 2026.
- ADAO, “ADAO Applauds Release of Post-9/11 Records and Calls for Outreach to At-Risk New Yorkers”, 8 September 2026.
- CNN, “What we know about NYC’s newly released 9/11 records”, 9 September 2026.
- Yilmaz, M.E., dkk. (2024). “Mesothelioma Cases in the World Trade Center Survivors”. Annals of Case Reports, 9(2).
- Asbestos.com, “Asbestos, 9/11 and the World Trade Center”, pembaruan September 2026.
- WHO, “Asbestos: Hazards and Safe Practice for Clear-up after Tsunami”.
- WHO, Fact Sheet “Asbestos”.
- Kompas.com, “BNPB Ungkap 94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian”, 15 September 2026.
- Cakradunia.co, “Korban Gempa NTT: Data Daerah Masih Bergerak”, September 2026 (data BNPB per 30 Agustus 2026).
- Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- BKPK Kementerian Kesehatan RI, “Saatnya Indonesia Menghirup Udara Bersih Tanpa Asbes”, November 2025.
- LION Indonesia, “Bersama Melindungi Relawan Bencana dari Pajanan Asbes”, Oktober 2024.







