Menakar Taji Pidana Korporasi dalam Kasus Kecelakaan Kerja

·

·

Ketika Kelalaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat Berujung Jeruji Besi dan Kebangkrutan

9 Desember 2025, Hari itu, sejarah ketenagakerjaan Indonesia mencatat salah satu halaman paling kelamnya. Sebanyak 22 nyawa melayang dan puluhan lainnya luka-luka dalam insiden ledakan baterai Lithium Polymer yang memicu thermal runaway.

Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan teknis. Ia adalah sirene keras yang menandai tahun 2025 sebagai annus horribilis—tahun yang mengerikan—bagi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Di balik narasi megah hilirisasi dan ekonomi digital, darah pekerja masih tumpah di lantai produksi. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tragedi kali ini memicu gelombang kejut hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya: Direktur Utama korporasi tersebut kini menghadapi ancaman penjara seumur hidup.

Sebuah era baru penegakan hukum telah dimulai seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Paradoks Kepatuhan Administratif

Sepanjang tahun 2025, data statistik berbicara lantang tentang krisis ini. BPJS Ketenagakerjaan mencatat angka yang membuat bulu kuduk berdiri: hingga September saja, terdapat 238.675 kasus kecelakaan kerja. Di Jawa Barat, lumbung industri nasional, rata-rata tiga tenaga kerja meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan kerja.

Ironisnya, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan lonjakan kepatuhan administratif. Lebih dari 3,6 juta perusahaan telah terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online. Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali: tingginya laporan administratif tidak berbanding lurus dengan keselamatan nyawa.

“Kita sedang menghadapi ‘kelelahan sistemik’. Perusahaan sibuk menggugurkan kewajiban lapor, tetapi budaya keselamatan atau safety culture yang substansial nihil di lapangan,” ungkap analisis dari laporan tahunan tersebut. Kasus Terra Drone menjadi bukti telanjang: gedung teknologi tinggi itu ternyata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang kompatibel untuk material litium, sebuah kelalaian fundamental yang berujung fatal.

“Korporasi Bisa Dibunuh”

Angin segar—sekaligus momok menakutkan bagi pengusaha nakal—berhembus mulai 2 Januari 2026. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), paradigma hukum K3 berubah total. Jika dulu pelanggaran K3 hanya berujung pada sanksi administratif atau denda ringan Rp100.000 (mengacu UU 1/1970), kini korporasi adalah subjek tindak pidana.

Konsep Organizational Fault dalam KUHP baru memungkinkan kesalahan individu diakumulasi menjadi kesalahan organisasi. Pasal 121 KUHP menetapkan denda korporasi yang fantastis, mencapai Kategori VIII atau Rp50 miliar.

Tidak berhenti di denda, Pasal 120 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan yang bersifat “mematikan” bisnis: mulai dari pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban, penutupan tempat usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Ini adalah pesan tegas negara: keselamatan pekerja tidak bisa lagi ditawar dengan bonus atau target keuntungan.

Suara Advokasi: Bukan Sekadar Angka

Di tengah gemuruh perubahan regulasi ini, peran advokasi menjadi sangat krusial untuk memastikan hukum tidak tumpul ke atas. LION Indonesia melihat momentum ini diharapkan dapat menjadi titik balik peradaban K3 di tanah air.

Leo Yoga Pranata, Manajer Advokasi LION Indonesia, memberikan pandangannya terkait situasi genting ini.

“Tragedi 2025 dan berlakunya KUHP Nasional adalah peringatan keras bahwa nyawa pekerja tidak bisa lagi dikonversi sekadar menjadi biaya operasional atau santunan asuransi semata. Kami di LION Indonesia melihat bahwa ancaman pidana korporasi dalam KUHP baru bukan hanya soal menghukum, tetapi memaksa adanya perubahan mindset dari ‘safety as a cost‘ menjadi ‘safety as a value‘. Ketika direksi bisa dipenjara dan perusahaan bisa dibubarkan karena lalai, barulah kita akan melihat investasi seseungguhnya pada keselamatan manusia. Kasus Terra Drone harus menjadi yang terakhir; jangan ada lagi pekerja yang berangkat mencari nafkah namun pulang tinggal nama hanya karena keserakahan korporasi yang mengabaikan standar keselamatan,” tegas Leo.

Implementasi aturan main yang baru ini menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan pada posisi vital. Berdasarkan KUHAP baru, PPNS memiliki wewenang khusus untuk menyidik tindak pidana ketenagakerjaan.

Tantangan bagi para penyidik ini kini berlipat ganda. Mereka tidak lagi sekadar memeriksa kelengkapan alat pelindung diri, melainkan harus mampu membuktikan unsur-unsur pidana dalam sebuah kecelakaan kerja. Laporan PPNS menjadi kunci bagi kepolisian dan kejaksaan untuk membuktikan bahwa sebuah insiden bukanlah nasib buruk (force majeure), melainkan hasil dari kelalaian sistemik yang terencana. Lalu bagaimana dengan peran serikat buruh?


Latest Posts