THR, Libur Hari Raya dan Kesehatan Buruh
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan salah satu bentuk tunjangan yang wajib diberikan oleh pemeberi kerja kepada setiap buruh yang telah memenuhi masa kerja tertentu. Hak THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan finansial bagi buruh dalam merayakan hari raya keagamaan bersama keluarga. Budaya merayakan hari raya dengan berkumpul bersama keluarga telah menjadi tradisi yang melekat dalam masyarakat Indonesia, sehingga pemberian THR dapat dilihat sebagai upaya pemenuhan hak kesejahteraan buruh.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberi kerja wajib membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Selain itu, pekerja yang sedang cuti, mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum hari raya dan mereka yang dalam masa proses Pemutusan Hubungan Kerja hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap juga berhak menerima THR.
Pada 11 Maret 2025, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang menghimbau penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada kurir dan pengemudi online (ojol). Aturan ini menciptakan narasi baru terkait pemenuhan hak pekerja sektor informal, termasuk gig worker. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab, menyatakan bahwa bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin bagi pekerja sektor ekonomi informal.
Bagaimana THR dan liburan mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan buruh?
THR mungkin seolah tidak memiliki kaitan langsung dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena kedua hal ini memiliki ruang lingkup yang berbeda. THR lebih berfokus pada kesejahteraan finansial pekerja, sementara K3 berkaitan dengan penciptaan kondisi kerja yang aman dan sehat. Namun, perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja—seperti dengan memberikan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan—memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan buruh. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam melindungi hak-hak pekerja, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa stres kerja sebagai salah satu risiko psikososial memiliki konsekuensi yang merugikan bagi kesehatan dan kesejahteraan buruh. Liburan panjang hari raya sebagai periode pemulihan yang lama dari pekerjaan memainkan peran penting dalam melindungi kesejahteraan buruh. Ditambah dengan pemberian THR, para buruh lebih dapat melaksanakan liburan dengan lebih bermakna. Kita juga dapat mempertimbangkan ketika menjelang hari raya, seringkali harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi untuk mudik mengalami kenaikan dari harga biasanya.
Meskipun efek liburan hanya berlangsung sebentar, kenangan liburan dapat meningkatkan suasana hati dan kesejahteraan untuk sementara waktu dan dapat bertindak sebagai penyangga terhadap pemicu stres di masa mendatang. Liburan juga dapat membantu orang untuk menjauhkan diri secara mental dari kerepotan sehari-hari dan menempatkan hidup dalam perspektif yang dapat menumbuhkan ketahanan psikologis.
Masa liburan mempengaruhi kesejahteraan buruh tidak hanya dengan menghilangkan tekanan pekerjaan, tetapi juga dengan memungkinkan mereka untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan liburan yang menyenangkan dan menenangkan. Dengan memberikan hak liburan nasional, kebijakan dapat memastikan bahwa buruh yang mendapatkan hak cuti berbayar atau libur secara teratur untuk memulihkan diri dari pekerjaan dan untuk mempertahankan kemampuan kerja dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, THR Liburan atau cuti berbayar dan K3 secara langsung memiliki hubungan yang sangat erat, memiliki tujuan penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan melindungi hak-hak pekerja. Pemenuhan THR dan liburan hari raya mencerminkan komitmen perusahaan dan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan dan kesehatan buruh, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil, sehat dan produktif.
Penulis : Nada