Euforia Vaksinasi dan krisis kesehatan dan keselamatan kerja yang sesungguhnya
Pandemi Covid 19 saat ini telah merenggut lebih dari 25 Ribu Jiwa1, menghancurkan jutaan pekerjaan, meninggalkan lubang menganga dalam anggaran publik, dan yang pasti semakin memperbesar ketidaksetaraan yang telah menentukan kehidupan kita para kelas pekerja. Para buruh akan terus menanggung konsekuensi jauh kedepan dari tahun yang berat dan mungkin belum pernah terjadi sebelumnya. Terlepas dari beberapa titik terang, gerakan buruh berjuang dengan keras untuk menemukan pijakannya.
Jutaan buruh telah kehilangan pekerjaannya, pengangguran di Indonesia semakin meningkat hingga 5,23 persen atau bertambah sebanyak 3,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang. Tahun 2020 dipenuhi harapan cemas mereka yang terimbas untuk dapat mengakses pasar tenaga kerja yang ketat, untuk tetap dapat bertahan hidup dan perlahan memulihkan sebagian dari apa yang telah hilang akibat pandemi ini.
Selain mereka yang di PHK, Jutaan buruh lainnya harus turut dirumahkan, sebagian dari mereka dipotong upahnya selama dirumahkan dan hanya dibayar upahnya jika bekerja saja (no works, no pay), sebuah praktek yang sebenarnya tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan beralibikan dampak pandemi, para pengusaha seringkali memaksakannya tanpa kesepakatan para pekerja atau serikat pekerja dan serta tanpa memaparkan laporan audit keuangan.
Krisis tempat kerja yang sehat dan aman
Pandemi Corona menjadi krisis kesehatan dan keselamatan kerja terbesar pada abad ini. Buruh bekerja tanpa waktu kerja yang jelas, dan mengabungkan waktu bekerja yang diupah dan reproduksi, atau memaksa mereka untuk tetap berangkat ke pabrik-pabrik dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan diri.
Tentunya kita masih ingat pada awal juli 2020, Kasus infeksi Covid-19 di perusahaan bermunculan, dari Klaster Perusahaan di Kota Semarang yang didapati sekitar 300 orang dari 3 perusahaan, hingga 459 orang dari 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta.
Klaster-klaster ini muncul setelah pemerintah daerah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi atau PSBB proporsional. Dalam upaya menjaga perekonomian tetap berjalan sambil menunggu vaksin.
Sebelum pandemi ini dimulai, tidak hanya jaminan atas pendapatan upah dan status kerja bagi para pekerja yang sangat rentan. Namun begitupun dengan jaminan tempat kerja yang sehat dan aman. Meski undang-undang keselamatan kerja telah dibuat semenjak setengah abad yang lalu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian berkembang. Namun di negeri ini kasus kecelakaan kerja masih sangat tinggi. Setidaknya 7 orang pekerja, para anak bangsa meninggal setiap hari karena kecelakaan kerja.
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun 2020 angka ini meningkat, di mana pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja.
Sementara itu, hingga 28 Desember 2020, LaporCOVID-19 mencatat total ada 507 tenaga kesehatan dari 29 provinsi di Indonesia yang telah gugur karena Covid-19.3
Terlepas dari bayang-bayang infeksi Covid-19, sesungguhnya para buruh sudah “terbiasa” dengan jam kerja panjang, paparan bahan beracun dan berbahaya, minimnya pendidikan akan K3, APD ala kadarnya serta segala resiko kesehatan dan keselamatan lainnya. Semakin rentan status kerja dan upah yang layak, ditambah tak adanya jaminan kebebasan berserikat, maka semakin besar beban dan resiko atas kesehatan dan keselamatan para pekerja.
Pandemi ini semakin membuka buruknya sistem yang ada, pandemi Covid-19 mungkin hanya dianggap sebagai krisis ekonomi, Pandemi menyebabkan roda ekonomi terhenti sesaat namun disatu sisi yang lain sistem ini juga mampu berdaptasi dan memanfaatkan pandemi sebagai salah satu alat roda penggeraknya.
Selama setahun terkakhir, puluhan juta pekerja telah dianggap penting dan dipuji bagai pahlawan. Namun jika melihat fakta dan data kasus kecelakaan kerja yang ada. Kita khawatir bahwa mereka dilihat sama saja – bahwa hidup mereka dapat di buang – bahwa hidup mereka tidak lebih penting daripada memastikan kelancaran arus barang dan produksi.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada Rabu (13/01/2021), dan tentunya hal ini memberikan kita banyak harapan untuk adanya perbaikan dari dampak krisis ini. Wajar saja jika kita ikut dalam euforia ini. Namun pada akhirnya ini tidak hanya sekedar Covid-19 atau berakhirnya pandemi, karena sesungguhnya cedera terkait pekerjaan dan kesehatan yang buruk masih terus menghantui. Kita para buruh berhak mendapatkan yang lebih baik, mari berjuang bersama-sama menjalin solidaritas. Serikat buruh mengorganisir untuk masa depan tempat kerja yang lebih sehat dan aman.
Catatan : Tulisan serta infografis ini dibuat untuk menggambarkan buruknya kondisi tempat kerja yang ada. Buruh yang cedera karena pekerjaannya bukanlah sekadar data statistik, tapi lebih dari itu: para insan yang punya keluarga. Buruh bekerja menjual tenaga, bukan nyawa.
Ajat Sudrajat – Media Campaigner Local Initiative for OSH Network – Indonesia
1 https://covid19.go.id/ Update Terakhir: 14-01-2021
2 https://lokadata.id/data/angka-phk-di-indonesia-2014-2020-1602730054
3 https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/29/130000965/sudah-507-nakes-meninggal-karena-covid-19-terbanyak-di-bulan-desember?page=all