Industri dan Perdagangan Jam Kematian – IWMD 2018
Peringatan International Workers Memorial Day 2018.
Peringatan International Memorial Worker Day
“Industri dan Perdagangan Jam Kematian”
Jakarta – Peringatan hari berkabung dan melawan oleh pekerja internasional (International Memorial Worker Day) diperingati setiap 28 April di seluruh dunia. Di Indonesia peringatan ini disederhanakan sebagai hari peringatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional. Padahal peringatan hari perkabungan ini memiliki jiwa perlawanan terhadap kesewenangan perusahaan dalam memperlakukan buruhnya.
Koordinator Local Initiative for OSH Network Indonesia (Jaringan Inisiatif Untuk Kesehatan dan Keselamatan kerja), Mochammad Darisman menjelaskan bahwa awal peringatan IWMD adalah perlawanan buruh mendesak tanggung jawab perusahaan dan negara untuk menjamin kehidupan pekerja.
“IWMD bukan sekedar perayaan hari K3, namun dia adalah hari dimana buruh bersama-sama menuntut perusahaan dan negara bertanggung jawab terhadap korban kerja dan menjamin kehidupan pekerja,” jelasnya.
Di Indonesia, kasus kecelakaan dan kematian akibat kerja tampak tidak menjadi perhatian pemerintah. Data yang disajikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) tidak pernah menunjukan kenyataan yang terjadi di Industri. Kementerian mengandalkan pelaporan klaim BPJS TK diajukan perusahaan karena keterbatasan pengawasan. Sementara BPJS TK sendiri mengandalkan klaim yang diajukan oleh perusahaan sebagai mitranya.
Kasus-kasus kecelakaan, penyakit dan kematian akibat kerja yang terlapor di lembaga resmi merupakan fenomena gunung es. Banyak sekali peristiwa kecelakaa, penyakit dan kematian akibat kerja yang tidak tercatat, tidak dilaporkan, bahkan dianggap kejadian biasa di Industri.
“Esensi perjuangan 8 Jam kerja buruh di reduksi seolah-olah hanya perdagangan jam kematian. Dalam 8 jam kerja yang sekarang di adopsi peraturan ketenagakerjaan nyatanya tidak menyertakan ketegasan sikap pemerintah untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja,” tegas Darisman.
Dia memberi ilustrasi, dalam 8 jam kerja buruh di pabrik, kecelakaan seperti jari terpotong hanya memperoleh kompensasi sebatas satuan ukuran jari yang terpotong. Demikian pula jika ada buruh yang sakit pada dan setelah 8 jam kerja, nyatanya pemerintah dan perusahaan abai terhadap hak buruh yang semestinya dijamin. Buruh di paksa sedemikian rupa untuk menunggu jatahnya mengalami kecelakaan dan akhirnya nyawapun terrenggut. Termasuk dengan menghadapkan buruh pada bahan-bahan beracun dan berbahaya dalam aktivitas kerjanya.
“Akhirnya, industri hanya menjadi tempat perdagangan jam kematian buruh,” gugatnya.
Menurutnya, buruh yang “menjual” sebagian waktu hidup-bebasnya bagi Industri terus menerus dihadapkan pada ancaman penyakit dan kecelakaan kerja. Industri yang demikian ini sangat tidak layak bagi kemanusiaan, apalagi dalam konstruksi hubungan produktif industri dan tenaga kerja.
Kecelakaan kerja sektor konstruksi yang meningkat di tahun 2017 ini menjadi bukti nyata bahwa IWMD tidak layak diperingati sebagai seremoni hari K3 Internasional. Ditambah lagi kasus kecelakaan besar yang menewaskan puluhan orang pada kasus ledakan pabrik mercon di Tangerang. Semua kasus tersebut makin menegaskan kembali bahwa peringatan hari berkabung buruh di IWMD sejatinya merupakan juga hari perlawanan menuntut jaminan hak kehidupan yang layak bagi semua buruh di dunia.
Diluar kasus kematian dan kecelakaan akibat kerja. Sampai saat inipun pemerintah masih terlihat tidak punya ketegasan sikap terhadap penyakit-penyakit yang muncul dalam hubungan kerja.
Stress yang alami buruh masih jauh dari kesadaran pemerintah bahwa timbul akibat hubungan kerja yang tidak manusiawi. Belum lagi penyakit yang di derita pekerja seperti asbestosis, mesothelioma, penyakit kulit dan kelamin dan deretan penyakit lainnya. Semua masih dianggap hanya sebagai penyakit individu dan bukan akibat hubungan kerja.
Demikian pula halnya dengan resiko yang dihadapi keluarga buruh jika buruh mengalami kecelakaan, sakit dan atau kematian akibat hubungan kerja. Pemerintah dan perusahaan hanya bisa berdiam diri dan terbebas dari segala tanggung jawab yang semestinya diberikan kepada anggota keluarga buruh. Buruh bekerja bukan hanya untuk dirinya namun juga untuk menghidupi keluarganya.
“Karena itu dalam peringatan hari berkabung dan melawan, International Workers Memorial Day , Local Initiative for OSH Network Indonesia (Jaringan Inisiatif Untuk Kesehatan dan Keselamatan kerja) menyatakan sikap sebagai berikut :”
- Segera revisi UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dengan pelibatan aktif buruh, serikat buruh, komunitas pemerhati, pakar dan pihak terkait lainnya.
- Menuntut pemerintah untuk memberlakukan pidana korporasi sebagaimana kasus korupsi harus untuk juga diterapkan dalam kasus kejahatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Libatkan pihak independen untuk dapat mengajukan klaim kecelakaan dan kematian kerja diluar perusahaan.
- Segera tuntaskan kasus-kasus kecelakaan dan kematian akibat kerja pada ledakan di PT PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kecelakaan Konstruksi di PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya dan lainlain, Penyakit akibat asbestos di PT Trigraha Sealindo, PT Siamindo Concret Product (SICP) dan kasus-kasus K3 Lainnya.
- Libatkan penyidik independen dari serikat buruh dan NGO dalam kasus kecelakaan kerja.
- Hentikan semua bentuk penggunaan bahan-bahan berbahaya dan beracun dalam setiap pekerjaan yang melibatkan buruh.
“Kita berkabung untuk buruh yang telah tewas dan berjanji akan berjuang lebih keras untuk tegaknya keadilan dan hak-hak jaminan kemanusiaan bagi buruh,” tutup Darisman.