Dua tahun setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan pelabelan produk mengandung asbes krisotil, aturan penggantinya tak kunjung terbit. Di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta, kekosongan itu diuji sebagai persoalan hak asasi manusia.

Mengapa lembaran atap berbahan asbes krisotil masih beredar di pasaran tanpa kewajiban label bahaya, padahal Mahkamah Agung telah memerintahkan aturannya diperbaiki? Persoalan inilah yang akhirnya membawa LION Indonesia bersama enam organisasi buruh dan lembaga konsumen lainnya yang dikuasakan kepada Binsar Sitompul Law Firm menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Persoalan yang sesungguhnya sederhana untuk dijawab dan dilaksanakan oleh Kemendag dengan segala tanggung jawab dan kewenangannya, namun sudah lebih dari dua tahun menggantung.
Pada agenda sidang Kamis (6/8/2026), Para Penggugat menghadirkan Dr. Jayadi Damanik sebagai ahli hukum dan hak asasi manusia (HAM) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Berawal dari putusan MA yang tak dijalankan
Pada 19 Maret 2024, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Hak Uji Materiil No. 6 P/HUM/2024 membatalkan Lampiran huruf B angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2021, yaitu ketentuan yang mengatur pelabelan lembaran serat krisotil semen rata dan bergelombang. MA menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan PP 29/2021, karena tidak mewajibkan pencantuman cara penggunaan maupun simbol bahaya, padahal asbes tergolong bahan berbahaya dan beracun yang bersifat karsinogenik.
Putusan itu memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut ketentuan tersebut. Dua tahun telah berlalu dengan ketentuan lama tak lagi berlaku, Namun aturan penggantinya tak kunjung terbit. Hasilnya adalah kekosongan hukum. Produk berbahan asbes tetap beredar, tetapi kewajiban memberi peringatan bahaya kepada konsumen, yang justru menjadi inti perintah MA, hilang sama sekali.
Kekosongan itulah yang oleh Para Penggugat didalilkan sebagai omission, perbuatan tidak bertindak oleh pejabat pemerintahan, dan dibawa ke PTUN sebagai gugatan perbuatan melanggar hukum.
Label bukan sekadar stiker
Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang sebagai hak pertama konsumen, disusul hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. Keduanya bukan gagasan baru. Sejak 1962, melalui pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy yang kemudian dikenal sebagai Declaration of Consumer Right, dunia mengenal empat hak dasar konsumen, dua di antaranya adalah the right to safety dan the right to be informed.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga berdiri di atas asas keamanan dan keselamatan konsumen serta asas kepastian hukum, dan menetapkan salah satu tujuannya yaitu menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Dalam literatur hukum, hak-hak konsumen semacam ini kerap disebut sebagai bentuk HAM generasi baru yang wajib dilindungi negara. Hak-hak itu bertumpu pada hak untuk hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 28A dan 28H UUD 1945.
Ada satu hal lagi yang penting dari cara hukum bekerja di sini. Perlindungan hukum bagi konsumen bersifat preventif, dimana aturan dihadirkan sebagai pencegahan, sebelum kerugian terjadi, dalam bentuk norma yang mengikat. Label bahaya adalah bentuk paling murah dan paling sederhana dari perlindungan preventif itu.
Apa kata WHO tentang asbes
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa seluruh bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes menyebabkan kanker paru, laring, dan ovarium, mesotelioma, serta penyakit pernapasan kronis seperti asbestosis.
Secara global, paparan asbes di tempat kerja diperkirakan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun, atau lebih dari 70 persen dari seluruh kematian akibat kanker yang berkaitan dengan pekerjaan. Lebih dari 50 negara anggota WHO telah melarang penggunaan asbes.
WHO secara khusus menyebut material bangunan seperti atap berbahan semen-asbes, dan menyatakan siapa pun yang memotong atau memasang produk mengandung asbes berpotensi terpapar. Salah satu langkah yang direkomendasikan WHO adalah memberikan informasi tentang bahaya yang terkait dengan bahan dan produk yang mengandung asbes, serta meningkatkan kesadaran bahwa limbah yang mengandung asbes harus diperlakukan sebagai limbah berbahaya.
Sumber: WHO, Asbestos (fact sheet), 27 September 2024. Tersedia di https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/asbestos
“Diam” yang punya konsekuensi hukum
Di hadapan majelis, ahli menjelaskan bahwa keberadaan barang berbahaya yang berdampak pada kesehatan manusia berkaitan erat dengan hak atas kesehatan. Dalam kerangka itu, aspek kesehatan menjadi pertimbangan penting untuk menilai sejauh mana negara berkewajiban memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat.
Ahli kemudian masuk ke inti persoalan: akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan. Menurut keterangannya, ketika pengadilan telah memerintahkan suatu tindakan, lembaga yang dituju memikul kewajiban untuk menindaklanjutinya. Ketidakbertindakan setelah adanya perintah pengadilan, kata ahli, tidak bisa dibaca semata-mata sebagai sikap pasif atau netral, sebab ia dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Dari perspektif HAM, ahli menekankan bahwa proses pembentukan atau perbaikan peraturan tidak seharusnya ditunda tanpa batas waktu. Penundaan yang berlarut membuka risiko pelanggaran HAM dan menimbulkan kekhawatiran bahwa hak masyarakat tidak terlindungi secara adil. Ia juga menyinggung satu prinsip yang menjadi jantung perkara ini: proses administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban hukum.
Adu argumen soal harmonisasi
Kementerian Perdagangan, melalui kuasanya, mempersoalkan perbedaan antara putusan tata usaha negara dan peraturan perundang-undangan. Menanggapi itu, ahli mengembalikan persoalan ke titik awal: yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan semata-mata ada atau tidaknya suatu peraturan, melainkan apakah putusan yang sudah ada dijalankan atau tidak. Dalam perspektif HAM, keterlambatan memberikan keadilan atau memenuhi kewajiban hukum dapat menjadi persoalan serius tersendiri.
Persidangan turut membahas mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk tahap harmonisasi dan pelibatan publik, hal yang selama ini dijadikan penjelasan atas lambannya penerbitan aturan pengganti. Ahli mengakui bahwa proses penyusunan memiliki prosedurnya sendiri, dan bahwa sebuah rancangan peraturan belum menimbulkan akibat hukum sebelum disahkan serta diundangkan. Namun ia menegaskan, prosedur itu tidak dengan sendirinya bisa dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban hukum secara berkepanjangan.
Ahli juga mengingatkan asas perlunya peraturan. Apabila barang berbahaya masih beredar tanpa pengaturan yang memadai, masyarakatlah yang berada di posisi dirugikan. Karena itu, menurutnya, koordinasi antarlembaga tidak dapat disamakan dengan persetujuan, dan proses administratif tidak boleh menjadi dalih untuk menahan pembentukan maupun perbaikan regulasi yang dibutuhkan.
Perjuangan belum usai, Langkah berikutnya
Menjelang penutup, majelis hakim kembali mengingatkan para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara secara damai. Namun, Majelis juga menjelaskan bahwa apabila terdapat pencabutan atau bentuk penyelesaian yang mengakhiri perkara, hal itu harus memperoleh persetujuan pihak penggugat sesuai mekanisme yang berlaku. LION Indonesia dan para penggugat lain memilih melanjutkan proses persidangan.
Di balik istilah-istilah teknis yang berseliweran di ruang sidang, seperti omission, harmonisasi, dan asas kepastian hukum, yang dipertaruhkan sebenarnya bersifat sangat konkret. Seorang pekerja bangunan yang memotong lembaran atap tanpa masker. Sebuah keluarga yang membeli material bangunan tanpa pernah tahu bahwa terdapat kandungan serat yang tergolong karsinogenik. Penyakit akibat asbes memiliki masa laten panjang, kerap baru muncul puluhan tahun setelah paparan pertama, sehingga kerugian dari kekosongan aturan hari ini mungkin baru akan terbaca sebagai angka risiko kesehatan yang harus dibayar warga pada dekade-dekade mendatang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat, Kemendag.
Para Penggugat:
- LION Indonesia (Local Initiative for Occupational Safety and Health Network)
- LPKSM Yayasan Yasa Nata Budi
- Federasi SERBUK Indonesia
- FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
- KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
- FSPBI (Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia)
- FSP KEP SPSI (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan)






