Laporan Investigasi Kasus Pelanggaran K3 di PT EMBEE PLUMBON TEXTILE Cirebon – Jawa Barat

LAPORAN INVESTIGASI KASUS

Laporan Investigasi Kasus Pelanggaran K3 di PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE Cirebon – Jawa Barat.

 

Oleh : Dhitia Moelya Pratama

Program Coordinator LION INDONESIA

Plumbon, Cirebon, 23 – 24 Maret 2012

 

 

Pendahuluan

 

EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi pemintalan benang, dan pembuatan bahan mentah kain. PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON atau lebih dikenal dengan sebutan PT. EMBEE terletak di pinggir jalan raya Bandung – Cirebon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.

Pabrik PT. EMBEE CIREBON terdiri dari lima gedung, yang biasa disebut Embee 1, Embee 2, s/d Embee 5. Kelima gedung pabrik tersebut merupakan pusat operasional produksi dari PT. EMBEE, mulai dari pemintalan, pembuatan kain, workshop, sampai dengan pengepakan. PT. EMBEE memiliki kurang lebih 1500 orang karyawan. Pabrik ini didirikan berdasarkan akta pendirian no 87, Notaris Agus Madjid, SH. Jakarta tanggal 22 Juli 1998, yang sebelumnya adalah PT. Koprima pada tahun 1992. Awalnya PT. EMBEE hanya satu bangunan, seiring berkembangnya perusahaan, sampai  dengan hari ini sudah ada lima gedung pabrik yang berdiri megah di PT. EMBEE. Pabrik ini sendiri merupakan milik pengusaha dari India, meski seluruh karyawan adalah orang Indonesia dan mayoritas masyarakat sekitar, tetapi  untuk di pihak manajemen dan superviser serta tenaga ahli, sebagian besar nya adalah orang India.

EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON  memiliki organisasi pekerja atau buruh yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Nasional atau SPN. Dari  laporan serikat tingkat pabrik,  pada periode pertengahan tahun 2011 sampai dengan awal tahun 2012, telah terjadi beberapa kasus kecelakaan kerja di PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE-CIREBON. Berdasarkan laporan ini LION Indonesia bekerja sama dengan DPD SPN Jawa Barat, melakukan investigasi kasus K3, ke PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON.

 

 

KONDISI KERJA DAN KESELAMATAN KERJA PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON.

Berdasarkan inventaris kasus dari Pak Adim yang merupakan Ketua serikat tingkat pabrik saat ini, telah terjadi beberapa kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT EMBEE, mulai dari kasus kecelakaan kerja ringan yang ringan, yang mengakibatkan luka yang parah, cacat permanen, sampai dengan mengakibatkan kematian.

 

Beragam kecelakaan kerja yang terjadi PT. EMBEE ditangani oleh pihak perusahaan dan di rujuk ke Rumah Sakit MITRA PLUMBON. Rumah sakit ini dipilih perusahaan karena RS MITRA PLUMBON memiliki kerja sama dengan JAMSOSTEK. Masalah biaya penanganan kasus kecelakaan kerja, perusahaan menyerahkan sepenuhnya pada JAMSOSTEK. sehingga setiap korban kecelakaan kerja yang terjadi, akan dirawat sesuai anggunan plafon JAMSOSTEK, atau sebesar 20 Juta Rupiah per kasus per korban. Apabila masih kurang, PT. EMBEE menganjurkan pihak korban untuk memenuhi  kekurangan biaya itu sendiri terlebih dahulu. Nanti baru kwitansi nya akan di klaim-kan ke perusahaan.

 

Untuk masalah kompensasi kecelakaan kerja sendiri, menurut Pak Adim, sampai saat ini PT. EMBEE tidak pernah memberikan hitungan kompensasi yang jelas dari perusahaan kepada korban kecelakaan kerja.  Selama ini Bentuk santunan yang diterima oleh korban adalah santunan kecelakaan kerja dari JAMSOSTEK.

 

Kasus  lain yang sering terjadi di PT. EMBEE adalah  kondisi karyawan yang mengalami sakit akibat gangguan kejiwaan atau mental. Indikasi ini terlihat saat ada beberpa kejadian, dimana karyawan PT. EMBEE yang tiba-tiba bertingkah laku aneh  pada saat bekerja seperti teriak-teriak tanpa sebab yang jelas. Ada juga karyawan yang tiba-tiba seperti kesurupan. Menurut Pak Adim hal ini sering terjadi, karena pihak manajemen PT. EMBEE sering kali meminta karyawan yang belum sembuh benar dari sakit, untuk langsung masuk bekerja. Keadaan ini membuat kondisi fisik dan mental karyawan yang belum sembuh menjadi semakin parah.

 

Ada juga kejadian dimana salah seorang karyawan PT. EMBEE yang mengalami gangguan mental di tempat kerja, di-PHK oleh pabrik dengan alasan medis. Tetapi tidak diberikan rujukan ke Rumah Sakit. Pernyataan Pak Adim ini dibenarkan oleh Sekjen beliau di SPN Pabrik, Pak Dakina. Beliau mengatakan bahwa, kondisi manajemen PT. EMBEE memang sangat ketat dalam hal peraturan dan pencapaian target produksi  di dalam Pabrik. Hal ini yang menyebabkan banyak karyawan yang tidak nyaman dalam bekerja. Efeknya karyawan jadi banyak yang tertekan dan stress.

  1. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON sampai dengan saat ini sudah memiliki lima gedung pabrik. Namun menurut Pak Adim, jumlah peralatan keselamatan kerja yang ada di pabrik, hanya bekas pengadaan dari alat keselamatan di gedung pertama. Alat-alat keselamatan seperti google (kaca mata) tidak pernah ditambah, malah sudah banyak yang rusak.

 

KONDISI SERIKAT PEKERJA SPN TINGKAT PABRIK DI PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON

 

Pak Adim baru kurang lebih satu tahun belakangan menjabat sebagai ketua SPN di tingkatan pabrik PT. EMBEE. Beliau sendiri banyak bercerita tentang keadaan suka maupun duka yang terjadi di serikat, selama beliau menjabat.

 

Hal-hal yang beliau lakukan sampai saat ini adalah berusaha untuk mengiventarisir masalah dan kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di tingkatan pabrik. Setiap terjadi kecelakaan kerja, Pak Adim sebagai ketua SPN langsung memberikan laporan serta kronologis peristiwa, kepada DPC SPN Cirebon dan Disnaker Cirebon, selambat-lambatnya satu jam setelah kejadian terjadi.

 

Sampai saat ini bentuk Advokasi rutin yang dilakukan serikat kepada korban kecelakaan adalah menyampaikan informasi seputar prosedural asuransi serta kompensasi yang diterima oleh korban kecelakaan kerja dari JAMSOSTEK. Sedangkan Advokasi dalam bentuk lain nya sering terhambat, karena pihak keluarga korban kecelakaan kerja seringkali merasa ketakutan apabila kasusnya hendak ditangani oleh serikat.

 

Kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi PT. EMBEE lansung ditangani oleh pihak manajemen pabrik. Ada satu orang yang biasanya mengurus permasalahan kecelakaan kerja dan peraturan-peraturan di perusahaan. Orang itu bernama Pak Agung. Jadi segala macam hal yang terjadi berkaitan dengan kecelakaan kerja, ditangani oleh Pak Agung ini. Pak Agung juga yang meminta para keluarga korban untuk tidak membahas permasalahan yang berhubungan dengan perusahaan kepada pihak lain. Keluarga korban cukup berurusan dengan pihak manajemen saja. Hal ini yang membuat keluarga korban ketakutan untuk mengadvokasi permasalahannya dengan serikat.

 

Pengurus SPN tingkat pabrik yang mendampingi Pak Adim, ada 9 orang. Tapi saat ini hanya tinggal 7 orang, karena 2 orang nya sudah tidak lagi bekerja di PT. EMBEE (pindah kerja). Untuk koordinasi dengan DPC SPN Cirebon sendiri, Pak Adim menyampaikan bahwa tidak ada jadwal koordinasi yang jelas antara pengurus SPN pabrik dengan DPC SPN Cirebon.

 

 

KELUHAN SERIKAT TERHADAP KEBIJAKAN PABRIK

 

Beberapa keluhan lainnya yang disampaikan oleh Pak Adim selaku ketua Serikat diantarnya adalah masalah sepatu pembagian dari pabrik.  Dari informasi Pak Adim, menurut Undang-undang, pabrik berkewajiban untuk memberikan dua pasang sepatu setiap tahun, diawal tahunnya (bulan januari) kepada setiap pekerja. Namun berdasarkan pengakuan Pak Adim, selama sepuluh tahun terakhir ini, PT. EMBEE hanya memberikan 1 pasang setiap tahunnya, dan tidak diawal tahun. Tahun ini sendiri sepatu baru dibagikan kepada pekerja di akhir bulan maret. Bahkan tahun kemarin sepatu yang dibagikan, kekecilan bagi seluruh pekerja, sehingga tidak terpakai. Saat hal ini coba ditanyakan ke pihak manajemen, manajemen memberi penjelasan bahwa satu pasang saja belum tentu dipakai. Memang ada kondisi dimana sebagian pekerja tidak memakai sepatu pembagian, karena lebih nyamna memakai sepatu beli sendiri. Tapi juga tidak bisa dipungkiri bahwasanya banyak juga pekerja pabrik yang sangat membutuhkan sepatu pembagian ini.

 

Serikat di dalam pabrik juga menangkap kesan bahwa pihak pabrik tidak terlalu support dengan aktifitas serikat. Meskipun juga tidak ada indikasi dari perusahaan untuk mencekal serikat. Kondisi ini yang menyebabkan keberadaan serikat tidak begitu muncul di dalam PT. EMBEE. Sebelum kepengurusan Pak Adim dan teman-teman, keberadaan SPN di tingkat pabrik  dirasa antara ada dan tiada oleh para pekerja PT. EMBEE. Sehingga pada masa kepengurusan Pak Adim dan kawan-kawan, SPN tingkat pabrik masih mengalami krisis kepercayaan di para pekerja PT. EMBEE.

 

Pihak Manajemen juga menunjukan kesan tidak suka, apabila pihak serikat pekerja mengkritisi kebijakan manajemen, atau berkoordinasi dengan pihak di luar pabrik terhadap permasalahan ketenaga kerjaan. Seperti berkoordinasi langsung dengan Disnaker ataupun pihak JAMSOSTEK. Baru belakangan saja saat sering terjadi kecelakaan kerja yang beruntun pihak manajemen baru mulai melunak dan mulai berkomunikasi dengan pihak serikat.

 

Untuk masalah pelatihan K3 juga, sudah hampir 10 tahun terakhir PT. EMBEE tidak mengadakan pelatihan K3 di tingkat pabrik. PT. EMBEE juga tidak memberikan waktu untuk serikat pekerja mengadakan pelatihan K3 di dalam pabrik. Kalaupun serikat ingin mengadakan pelatihan, pabrik tidak memperbolehkan jika pelatihan di saat jam kerja. Kembali lagi, baru belakangan saja, saat kecelakaan kerja terjadi beruntun pihak manajemen PT. EMBEE, pada januari kemarin mengadakan pelatihan K3 di saat jam kerja.

 

Pak Adim juga mendapatkan pengakuan dari Dinas Tenaga Kerja Cirebon, pihak Manajemen PT. EMBEE (Ibu Risma HRD) selalu telat dalam melaporkan kasus kecelakaan tenaga kerja yang terjadi di PT. EMBEE kepada pihak Disnaker. Pihak JAMSOSTEK Cirebon juga mengungkapkan kalau klaim kasus kecelakaan kerja terbanyak datang dari PT. EMBEE.

 

Permasalahan yang paling baru dan sedang terjadi di Pabrik adalah pemakaian tutup kepala atau ciput bagi para pekerja perempuan di PT. EMBEE. Hal ini dimaksudkan untuk penyeragaman penutup kepala bagi para pekerja permpuan. Namun yang disayangkan pemakaian ciput ini di ikuti dengan peraturan pelarangan memakai jilbab. Karena sebelum peraturan ini diterapkan ada beberapa kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. EMBEE, dimana jilbab yang terurai tersangkut mesin dan menyebabkan celaka pada si pemakainya, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

 

 

KELUHAN PEKERJA DAN SERIKAT BERKAITAN DENGAN JAMSOSTEK

 

Segala macam bentuk tunjangan sosial pekerja di PT. EMBEE diserahkan oleh pihak manajemen untuk ditangani oleh PT JAMSOSTEK. Jadi perusahaan menyetorkan uang jaminan dan data pekerja  mereka kepada JAMSOSTEK, sebagai data berbagai macam tunjangan yang nanti nya akan diterima pekerja. Dari keterangan yang diterima oleh Pak Adim, serikat pekerja merasa ada kejanggalan pada dana JAMSOSTEK yang diuruskan oleh pihak perusahaan. Data gaji yang disetorkan oleh pihak perusahaan kepada JAMSOSTEK adalah data gaji bersih (netto), bukan gaji kotor (bruto). Hal ini dianggap oleh pihak serikat mengakibatkan berkurangnya tunjangan-tunjangan yang harus diterima oleh pihak pekerja.

 

Selain itu pihak pekerja juga merasakan plafon anggunan kecelakaan, 20 Juta per kasus, tidak cukup untuk kecelakaan kerja yang besar. Sehingga hal ini merugikan pihak pekerja. Karena tidak selalu pihak perusahaan mau menanggung biaya pengobatan dan perawatan di luar anggunan plafon JAMSOSTEK. Dalam beberapa kasus yang terjadi PT. EMBEE, pengobatan dan perawatan korban harus terhenti, karena plafon JAMSOSTEK. Jadi pihak pekerja merasa bahwa jaminan JAMSOSTEK tidak menjamin mereka sampai sembuh, tapi hanya sampai plafon anggunannya habis saja.

 

Pak Adim mengutarakan juga bahwasanya pihak perusahaan  hanya mementingkan kuota produksi pabrik, tapi tidak memperhatikan faktor keselamatan kerja para karyawannya .

 

 

PANDANGAN HUKUM UNTUK KASUS K3 PT. EMBEE

 

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur masalah ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undamg nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Pasal 3 dan Pasal 4.
  3. Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  4. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  5. Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2010 pasal 2.

Berdasarkan dari undang-undang yang ada di atas, dilakukan analisa hukum secara umum terhadap kondisi permasalahan K3 yang terjadi di PT. EMBEE. Berikut ini adalah beberapa analisa hukum menurut  Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

 

  1. Identifikasi Ruang Lingkup Tempat Kerja, Ruang Lingkup Pasal 2 ayat (1)

 

Tempat Kerja di darat Wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
TERPENUHI TERPENUHI TERPENUHI

 

Berdasarkan dari hal yang ada di atas, PT. EMBEE adalah sebuah perusahaan yang menjadi tempat kerja, yang ada di darat, dan berada di dalam wilayah kuasa hukum Republik Indonesia, maka PT.EMBEE berdasarkan dengan konteks yang ada diatas merupakan sebuah perusahaan yang terindentifikasi memilki tuang lingkup tempat kerja sesuai dengan UU no 1 th 1970 tentang keselamatan kerja. Dan harus patuh serta mengikuti undang-undang tersebut.

 

  1. Identifikasi Ruang Lingkup Tempat Kerja Ruang Lingkup Pasal 2 ayat (2) huruf a

 

Dibuat, dicoba, dipakai,         atau dipergunakan mesin Alat perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya Dapat menimbulkan kecelakaan
TERPENUHI TERPENUHI TERPENUHI

 

Berdasarkan hal tersebut juga bahwa kondisi kerja dan keadaan tempat kerja yang ada di PT. EMBEE mempergunakan mesin, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahya dan dapat menimbulkan kecelakaan, sehingga tempat kerja di PT. EMBEE harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada dan diatur dalam UU no 1 th 1970 Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia no 03 th 1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Pasal 3 dan Pasal 4.

 

Dan peraturan berikutnya yang memiliki keterkaitan adalah, UU no 3 th 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), uu no 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah no 84 th 2010 pasal 2.

 

Pada tabel berikut kita akan lihat hubungan antara peraturan ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia berdasarkan undang-undang yang ada dan berlaku di negara ini dengan sanksi yang tersedia dan diatur didalam undang-undang.

 

  1. Identifikasi Mengenai sanksi terhadap pengusaha mengenai kasus K3
UU No 1 Tahun 1970 UU No nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
TIDAK ADA TIDAK ADA TIDAK ADA

 

Diatas dapat dilihat bahwa hampir disetiap perundang-undangan yang mengatur tentang ketenaga kerjaan, tidak diatur secara tegas permasalahan sanksi yang akan diterima apabila terjadi pelanggaran, atau terjadi kecelakaan kerja pada perusahaan yang masuk ke dalam ruang lingkup perundang-undangan tersebut. Dengn ini diasumsikan bahwa undang-undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia tidak melakukan perlindungan yang berarti bagi para pekerja. Undang-undang yang ada lebih memprioritaskna kepentingan pengusaha.

 

Belum lagi untuk permasalahan keselamatan kerja, undang-undang yang masih digunakan adalah undang-undang yang diterbitkan pada tahun 1970. Yang dengan tahun ini, undang-undang tersebut telah berusia 42 tahun, tanpa ada revisi perundang-udangan yang berarti. Begitu juga dengan undang-undang JAMSOSTEK th 1992, sudah 20 tahun usianya, dan dirasa sudah banyak pasal dan ayat yang tidak relevan dengan kondisi ketenaga kerjaan pada hari ini.

 

REKOMENDASI RENCANA TINDAK LANJUT KEPADA SERIKAT

  1. Pengawasan Ketenaga kerjaan (vide Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, Undang-Undang nomor1 tahun 1970, Undang-Undang nomor 3 tahun 1992).
  2. Pelaporan Kecelakaan Kerja.
  3. Pelatihan Kecelakaan Kerja.
  4. Mendorong pengawasan dari dinas tenaga kerja.
  5. Penguatan Serikat/ konsolidasi penguatan internal serikat.
  6. Mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  7. Pemeriksaan perlengkapan kerja berdasarkan standar prosedur dan keselamatan kerja.
  8. Investigasi mengenai unit kesehatan di pabrik
  9. Komparasi mengenai korban kecelakaan kerja antara data perusahaan, serikat pekerja dan dinas ketenagakerjaan.
  10. Advokasi ke dinas ketenagakerjaan setempat.

 

REKOMENDASI METODE PENYELESAIAN SECARA LITIGASI

Dalam kasus PT. EMBEE ini, pihak serikat dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut: Melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 BW

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

Berdasarkan isi pasal tersebut, perbuatan melawan hukum ini  memuat ketentuan sebagai berikut:

“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”

 

Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
  2. EMBEE sebagai Perusahaan mempunyai kewajiban terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan para Pekerja yang bekerja di Perusahaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No 11 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 86 dan Pasal 87.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan menunjukan bahwa sistem pengamanan dan perlindungan terhadap pekerja di PT. EMBEE tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya kecelakaan Kerja yang menimpa 5 pekerjanya di lingkungan Perusahaan. Hal tersebut menunjukan bahwa PT. EMBEE telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari PT. EMBEE yang telah diatur dalam undang-undang. Maka, sudah jelas PT. EMBEE melakukan suatu perbuatan yang melawan Undang-Undang.

 

  1. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
  • Objektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.
  • Subjektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.

 

Berdasarkan syarat objektif, PT. EMBEE selaku perusahaan tidak memberikan standar keselamatan dan pencegahan kecelakaan kerja bagi pekerjanya. PT. EMBEE sebagai perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, dimana di lingkungan kerjanya terdapat alat-alat berat seperti mesin- mesin, cairan yang mengandung zat kimia, dan lainnya. Namun, hal ini malah menjadi pembiaran yang dilakuan oleh pihak perusahaan.

 

  1. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
  • Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
  • Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

 

Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.

 

  1. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
  • Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannyacondition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
  • Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.

 

Terdapat hubungan kausal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.

 

LAPORAN INVENTARISIR KASUS DARI SPN TINGKAT PABRIK

 

  1. Kejadian Pertama

Anita Yuniarti , Perempuan kelahiran Cirebon, 29 Mei 1989, warga Desa Serang, Kec. Kalangenan, Kab. Cirebon. Mengalami kecelakaan kerja, pada hari minggu, tanggal 31 Juli 2011, pukul  03:00 WIB, di PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON, SPG IV. Pergelangan tangan kegulung mesin pemintal sampai putus. Tangan diamputasi sampai seukuran tiga jari sebelum siku di Rumah Sakit MITRA PLUMBON.

victims_embbee1

 

(Anita Menunjukan Alat Bantu Tangan Palsu yang terpasang di Lengan nya)

 

Kronologis Peristiwa dari Korban :

Dini hari itu Anita yang bekerja di bagian Blowing carding sedang mengumpulkan kapas yang dicabik-cabik oleh mesin. Tiba-tiba mesin terhenti. Hal ini biasanya terjadi saat kapas yang terlalu banyak menggumpal, sehingga menghambat putaran mesin. Anita berinisiatif untuk mengambil gumpalan kapas yang diduga menahan mesin. Namun ternyata mesin masih menyala, dan langsung menggulung tangan Anita sampai hancur.

Anita langsung lemas mengetahui tangannya di gulung mesin, ia langsung diarikan oleh rekan-rekan kerjanya dan pihak manajemen ke Rumah Sakit MITRA PLUMBON. Di RS MITRA, Anita langsung ditangani UGD Rumah Sakit. Langsung di operasi dan di amputasi. Setelah itu Anita di rawat inap di Rumah Sakit, lebih kurang selama 1 minggu. Sekeluarnya dari rumah sakit, Anita kontrol 1 X seminggu, rawat jalan dari RS MITRA selama dua bulan. Perawatan Anita terhenti setelah dua bulan berjalan. Hal ini dikarenakan karena plafon JAMSOSTEK Anita sebesar 20 juta rupiah telah habis. Perawatan terhenti menyisakan 1 sesi terapi yang belum dilalui dari 4 sesi yang seharusnya. Meskipun dokter menyatakan sudah sembuh, tetapi Anita mesti mengeluh kesakitan di tangannya saat perawatannya di hentikan.

Setelah sesi rawat jalan dan terapinya berakhir, Anita dan keluarga melakukan proses pembuatan alat bantu (tangan palsu) di Rumah Sakit OP, Solo. Semua biaya perawatan tangan Anita dari JAMSOSTEK, dengan total sebagai berikut :

  • Plafon Kasus kecelakaan kerja sebesar 20 Juta Rupiah/kasus.
  • Plafon pembuatan tangan palsu sebesar 1,4 Juta Rupiah (Anita menghabiskan 10 Juta Rupiah dengan Akomodasi).
  • Santunan Cacat permanen dari JAMSOSTEK sebesar 25 Juta Rupiah (dipergunakan oleh Anita dan keluarga untuk menutupi biaya kekurangan pemasangan alat bantu).

Sementara dari PT. EMBEE Anita tidak mendapatkan dana kompensasi atas kecelakaan kerja yang dialaminya. Semua biaya perawatan dan pengobatan Anita hanya lewat JAMSOSTEK. Pabrik hanya pernah memberikan biaya ganti perawatan sebesar 200 ribu Rupiah.

Saat ini Anita telah kembali bekerja di PT. EMBEE. Setelah lukanya benar-benar sembuh dan sesi terapinya menyatakan Anita telah kembali bisa beraktifitas, Anita mengajukan kembali lamaran untuk bekerja di PT. EMBEE. Anita pun diterima kembali oleh PT. EMBEE dan ditempatkan di bagian cleaner dan gudang. Pekerjaanya adalah menyemprot dan mengecat benang dan menempel stiker. Biasanya adalah pekerjaan yang dilakukan oleh wanita yang sedang hamil di pabrik. Anita telah kembali bekerja di pabrik, mulai dari bulan November sampai dengan sekarang.

Saat diwawancara Anita menyampaikan harapannya terhadap PT. EMBEE. Anita berharap kedepannya apabila ada kecelakaan kerja yang terjadi ditangani PT. EMBEE harus ditangani secara lebih cepat dan lebih baik.

Kasusnya Anita telah di advokasi lebih lanjut oleh serikat pekerja, dengan tuntutan :

  • Supaya PT. EMBEE memberikan santunan yang pantas.
  • Supaya JAMSOSTEK memberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
  • Supaya Disnaker memeriksa standar keselamatan kerja di PT. EMBEE.
  • Supaya DPRD Cirebon mengawasi kerja Disnaker.
  • Supaya Media menyebarkan berita ini.

 

  1. Kejadian Kedua

Widaryanto, Laki-laki kelahiran 21 April 1976, warga Desa Pasanggrahan, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, Mengalami kecelakaan kerja pada hari selasa tanggal 20 Desember 2011 di Spinning 1, Embee 1, pabrik PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON. Kecelakaan di alami saat memperbaiki kelahar mesin drawing no 12. Kelahar pecah, serpihan besi bearing masuk ke mata. Ukuran besi yang bersarang di mata panjangnya 10mm, lebarnya 5mm, dan tebalnya 3mm. Besi tersebut bersarang di rongga mata selama lebih kurang 70 hari, sebelum akhir nya terdeteksi dan dikeluarkan lewat operasi.

victims_embbee2

(Foto : Serpihan Besi yang Bersarang Selama 70 hari di rongga mata Widaryanto)

victims_embbee3

 

(Foto: Widaryanto dan Mata kanannya yang terluka)

 

Kronologis peristiwa dari korban :

Pagi hari itu Widaryanto masuk kerja seperti biasa. Saat tiba di pabrik, Widaryanto diminta oleh superviser-nya yang orang India, Mr. Sheekar, untuk memperbaiki, mesin drawing nomor 10, spinning 1, di gedung pabrik Embee 1. Setelah mesin diturunkan dan dibongkar ternyata ditemukan lah bahwa yang harus diperbaiki itu adalah klahar atau bearing dari mesin tersebut. Memang seharusnya semua pengerjaan mesin dilakukan di workshop pabrik. Tapi karena tidak semua pekerjaan bisa dilakukan di workshop, mengingat masalah waktu dan tingkat urgential dari mesin tersebut, terlebih lagi Widaryanto disuruh oleh Mr. Sheekar, maka dia memilih untuk mengerjakan bearing itu ditempat.

Atas inisiatif nya, Widaryanto langsung mengambil palu dan tatahan untuk membongkar bearing tersebut dari as sumbu nya. Saat dia memukul bearing, satu pukulan, dua pukulan, pukulan ketiga, tiba-tiba seperti ada sesuatu benda yang menyambar mata kanan Widaryanto, ia langsung terkapar kesakitan, seketika semua gelap. Rekan-rekan kerjanya dan pihak manajemen PT. EMBEE langsung membawa Widaryanto ke RS MITRA PLUMBON.

Pihak Rumah sakit tidak sanggup menangani kasus Widaryanto, karena keterbatasan alat. Sehingga Widaryanto di rujuk ke RS Cermai Cirebon. Ternyata masalah yang sama ditemukan disini, bahwa RS Cermai tidak sanggup menangani kasus ini. Akhirnya RS Cermai memberi rujukan ke RS Gunung Jati Cirebon. Di RS Gunung Jati Widaryanto ditangani oleh dr. Kholik, bagian Spesialis Operasi Mata. Disini belum diketahui apa yang sebenarnya terjadi, tapi yang pasti keputusan RS adalah retina mata robek, dan harus dijahit, agar air mata tidak keluar terus.

Setelah itu Widaryanto di rawat inap di RS. Setelah pulang ke rumah, Widaryanto masih beristirahat di rumah. Namun masih terasa sangat sakit di mata. Satu bulan lebih berlalu, tapi sakit di mata Widaryanto tak kunjung berkurang. Akhirnya Widaryanto menanyakan kembali kondisi mata nya ke RS gunung Jati. Dr. Kholik tidak berani memberi keputusan diagnosa tentang mata Widaryanto, beliau memberi saran agar Widaryanto memeriksakan mata nya ke RS Mata Cicendo Bandung.

Widaryanto dan pihak keluarga kebingungan karena harus melakukan pengobatan di Bandung. Bingung soal biaya. Tapi demi kesehatan matanya, mau tidak mau, Widaryanto dan keluarga berangkat ke bandung untuk memeriksa mata Widaryanto. Di RS Cicendo Widaryanto menjalani pemeriksaan lebih lengkap, mulai dari rontgen sampai dengan CT scan. Setelah diperiksa lebih lanjut oleh dokter spesialis bagian retina dr. Erwin, ternyata ditemukan masih ada potongan besi di dalam rongga mata Widaryanto. Dokter memberikan pilihan, mau dioperasi, agar benda tersebut dikeluarkan, atau tidak dioperasi dengan resiko yang tidak bisa diprediksi. Tidak bisa tidak, mata Widaryanto harus dioperasi.

Pihak keluarga kembali bingung, mau biaya operasi dari mana. Operasi membutuhkan biaya kurang lebih 15 juta, diluar akomodasi, obat, dan perawatan. Sementara plafon JAMSOSTEK sudah hampir habis. Widaryanto mencoba menghubungi pihak pabrik, lewat Pak Agung. Manajemen pabrik malah menyarankan untuk Widaryanto menutupi keurangan itu sendiri terlebih dahulu, nanti kalau sudah beres operasinya, baru coba di klaim-kan ke bagian keuangan PT. EMBEE. Pihak manajemen tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Tapi demi kebaikan dirinya, setelah pinjam sana dan sini, berangkatlah Widaryanto untuk dioperasi di RS Mata Cicendo Bandung. Widaryanto di operasi oleh dr. Iwan, dokter spesialis retina di RS Mata Cicendo Bandung.

Alhamdulillah operasi berjalan dengan lancar, benda yang ada di dalam rongga mata Widaryanto berhasil dikeluarkan. Ternyata yang bersarang di dalam rongga mata itu adalah serpihan besi bearing dengan dimensi  panjang 10mm, lebar 5mm, dan tebal 3mm. Benda itu bersarang di dalam mata Widaryanto selama kurang lebih 70 hari.

Sekarang Widaryanto masih dalam tahap penyembuhan, tidak jelas apakah mata nya dapat melihat lagi atau tidak. Meskipun begitu masih ada sedikit harapan dari Widaryanto agar matanya sembuh kembali. Begitu juga dengan masalah biaya tentu korban berharap akan adanya kompensasi dari pihak pabrik dan JAMSOSTEK terkait kecelakaan yang menimpanya. Meskipun kepastian tersebut, menunggu kepastian kondisi mata Widaryanto.

Untuk kekurangan biaya operasi mata nya, pihak pabrik telah mengganti biaya tersebut kepada pihak keluarga Widaryanto. Tetapi masih belum jelas status dari penggantian tersebut, apakah bentuk tanggung jawab dari PT. EMBEE, atau malah berbentuk pinjaman. Jadi pihak keluarga masih memiliki rasa ketakutan kalo sewaktu-waktu dana ini ditagih oleh PT. EMBEE.  Satu hal lagi yang disesalkan oleh keluarga, selama proses berobat dan operasi mata Widaryanto di RS Mata Cicendo Bandung, tidak ada pihak Manajemen PT. EMBEE yang mendampingi, bahkan pihak keluarga sampai pernah kesulitan untuk mencari transportasi dari Cirebon ke Bandung. Hal ini mengakibatkan pihak keluarga merasa tidak diperhatikan oleh manajemen PT. EMBEE dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa Widaryanto.

 

  1. Kejadian Ketiga

Sayeni, Perempuan kelahiran 7 Maret 1988, Karyawati PT. EMBEE, Telah meninggal karena kerudung yang terjerat putaran mesin dari depan. Sayeni meninggal pada hari rabu, 28 Desember 2011, pukul 17:30. Meningal karena kecelakaan kerja di mesin spinning no 12, spindel 300, di gedung Embee IV.

Dibawa ke Rumah Sakit MITRA PLUMBON. Dipulangkan ke desa Pesanggrahan, blok Karang Anyar, kec. Plumbon, kab. Cirebon pada pukul 20:30. Selesai dikebumikan di Pekuburan Pesanggrahan pukul 09:30 keesokan harinya.

Pada saat kecelakaan kerja terjadi Sayeni baru sembuh dari sakit diare. Dan baru saja melangsungkan pesta pernikahan 2 minggu sebelumnya.

Pihak keluarga Sayeni mendapatkan santunan dari JAMSOSTEK, sebesar 52 Juta, dan santunan dari pabrik sebesar 3 Juta rupiah. Pihak keluarga, terutama suami tidak terima dengan kejadian ini, dan mengajukan tuntutan terhadap PT. EMBEE ke pengadilan. Saat tulisan ini dibuat, kasus ini masih dalam proses persidangan.

 

  1. Kejadian Keempat

Marwah Komaladewi, Perempuan, kelahiran 15 Oktober 1991, warga Desa Plumbon, Blok Kemuning, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon. Karyawan Training PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE ini mengalami kecelakaan kerja, pada hari jumat, 6 januari 2012, di mesin spinning 12, di gedung pabrik Embee III. Kerudungnya terjerat seperti kasus Sayeni. Mulutnya sobek, ditemukan pecahan dari dua gigi di tempak kejadian perkara. Jari-jari tangan kanan ada yang remuk. Dilarikan ke RS MITRA PLUMBON, dirawat di ruang 125. Pipi kiri mendapatkan 7 jahitan.

 

  1. Kejadian Kelima

Jahid Karyawan PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE ini mengalami kecelakaan kerja pada hari rabu, 18 Januari 2012, pukul 15:30 di gedung pabrik Embee V. Tangan kanan dekat nadi sobek dalam. Dilarikan ke RS MITRA PLUMBON. Mendapatkan 4 jahitan luar dan 8 jahitan dalam.

Kasus kecelakaan kerja Jahid, paling sedikit informasinya yang diterima oleh penulis.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *