LION Indonesia : Negara Tidak Akan Runtuh dengan Menyelamatkan Pekerja dari Covid-19
Rilis Media – Local Initiatives for OSH Network (LION Indonesia)
LION Indonesia : Negara Tidak Akan Runtuh dengan Menyelamatkan Pekerja dari Covid-19
Bandung, 02/04/2020. Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kebijakan Kedaruratan Kesehatan, hingga bantuan sosial, dan insentif ekonomi untuk dunia usaha dikeluarkan pemerintah dengan harapan dapat menangani pandemi dan dampak turunannya.
Walau terlihat lebih serius dengan mengalokasikan hampir 25% belanja APBNnya, pemerintah hanya memberi perhatian sepintas kepada setidaknya 56,02 Juta pekerja formal Indonesia (BPS, Agustus 2019). Porsi perhatian demikian kecilpun masih harus dititipkan lewat dunia usaha yang dalam bayangan pemerintah akan mengamankan setidaknya 18,93 juta (BPS, Agustus 2019) pekerja manufaktur.
Ketua Dewan Pembina Lion Indonesia, Mochammad Darisman, menjelaskan pemerintah tidak memiliki perspektif ketenagakerjaan yang ajeg dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19 khususnya di sektor ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, mengasumsikan bahwa dengan memberi berbagai insentif usaha, negara akan menyelamatkan tenaga kerja adalah pikiran yang jauh dari idealisme berdirinya Indonesia.
“Negara tidak akan pernah runtuh bila punya perspektif menyelamatkan tenagakerjanya. Salah sekali pemerintah berpikir dengan member insentif kepada kalangan usaha lalu pemerintah berharap tenaga kerja Indonesia akan selamat. Ide liberalisme yang satu-satunya ditolak dalam lahirnya Pancasila justru diperlihatkan sangat nyata oleh pemerintah saat ini,” paparnya.
Advokat untuk korban hubungan kerja ini mengatakan yang terjadi saat ini selain bencana wabah Covid-19 adalah wabah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri. Wabah PHK massal ini menurutnya didahului dengan keengganan perusahaan untuk membayarkan secara penuh hak-hak ketenagakerjaan, merumahkan pekerja, hingga puncaknya nanti adalah gelombang besar PHK massal. Pemerintah harusnya juga memikirkan wabah dalam ketenagakerjaan yang menggunakan dalih wabah Covid 19.
“Hampir setiap saat kita bisa melihat laporan media tentang pekerja yang upahnya tidak dibayar penuh, pesangonnya dibayar tidak sesuai ketentuan, kecelakaankerja, hingga kematian. Dalih perusahaan selalu karena order kurang, kekurangan bahan produksi, harga dari buyer rendah, dan seterusnya. Nah dengan Covid-19 ini perusahan-perusahaan memiliki alasan yang begitu kuat diberikan oleh situasi dan difasilitasi oleh negara. Insentif yang diberikan negara kepada perusahaan itu masih terlalu jauh untuk diharapkan menetes kepada pekerja,” jelasnya.
Direktur Lion Indonesia, Firman Budiawan, menegaskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 semakin member bukti bahwa pemerintah mengesampingkan work security bagi pekerja Indonesia. Program-program kepastian kerja, kesehatan dan keselamatan kerja menurutnya hanya ditempatkan sebagai program anaktiri demi memperoleh citra yang humanis.
“Pekerja membutuhkan kepastian bekerja bahwa mereka akan memperoleh upah sesuai usaha yang telah mereka keluarkan. Status kerja bukan semata-mata untuk gagah-gagahan dihadapan calon mertua. Ini soal hakiki tentang kepastian kerja. Begitu juga dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Pekerja menginginkan sehat dan selamat agar dapat produktif bagi perusahaan dan bangsanya. Mengapa seolah-olah kesehatan dan keselamatan kerja dianggap sebagai beban perusahaan untuk kenikmatan pekerja. Logika ini yang sudah kusut dibenak pengelola negara, sehingga dengan mudah direct pengusaha,” katanya.
Dia menjelaskan paket kebijakan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah sangat kental dengan ide pengusaha dan jauh dari ide pekerja. Pemerintah menurutnya tidak punya ide-ide terobosan dan hanya bertindak reaktif bahkan hanya menyesuaikan diri dengan arahan kepentingan modal.
“Dengan insentif yang diberikan kepada pengusaha, pemerintah harusnya tegas melarang pengusaha melakukan PHK, pengurangan upah dan kewajiban lainnya untuk para pekerja. Beri sanksi yang berat jika ternyata perusahaan melakukan sebaliknya. Kalau perlu ambil alih perusahaan yang tetap membandel. Banyak kok sumber daya manusia indonesia yang mampu mengelola dan memajukan industri yang jauh lebih humanis,” tegasnya.
Menyebut sejumlah nama perusahaan garmen berorientasi ekspor, Firman memaparkan saat ini ada trend perusahaan produsen barang-barang bermerek mengambil langkah dengan merumahkan pekerja dan membayar upah secara tidak penuh kepada pekerja. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang seolah mendapat angin segar untuk segera memutus hubungan kerja (PHK) dengan datangnya badai Covid-19. Dia mengatakan cukup khawatir jika dalih perusahaan diterima bulat oleh pemerintah. Alasan keterbatasan stok, banyak retail dunia tutup dalam masa pendemi, dan ekspor-impor yang makin terbatas, yang digaungkan dunia usaha menurutnya bukan alasan yang bisa diterima dalam manajemen bisnis yang justru menjadi kiblat pengusaha.
“Pandemi Covid-19 ini walaupun masih berlangsung trendnya, tidak bisa dijadikan alasan PHK dan penundaan pemenuhan kewajiban pengusaha terhadap pekerja. Di negara retailernya mereka dapat insentif, di negara supliernya juga dapat insentif, di tempat produksinya juga demikian. Justru buruhnya yang tidak mendapat insentif. Padahal pengusaha juga telah menjalankan manajemen berbasis resiko. Jadi kalaupun mereka rugi, itu pun sudah diperhitungkan jauh sebelum Covid-19. Negara tidak boleh dalam posisi memanjakan pengusaha disaat yang sama justru menelantarkan para pekerja,” ucapnya.
Sebagai organisasi yang konsern dalam isu kesehatan dan keselamatan kerja, LION Indonesia melalui direkturnya, Firman Budiawan, menyampaikan sejumlah hal:
- Covid-19 mengancam pekerja baik dalam segi kesehatan dan keselamatan kerja maupun dalam segi kepastian keberlangsungan kerja. Kondisi yang dihadapi pekerja saat ini adalah kondisi yang menumpuk penderitaan bagi pekerja. Pilihan untuk bekerja dari rumah membuat pekerja dibayar tidak penuh oleh perusahaan. Sementara jika datang bekerja, maka bahaya Covid-19 semakin mengancam nyawa mereka. Penyediaan APD yang selalu dikesampingkan dan dianggap remeh perusahaan kini semakin parah karena naiknya kebutuhan akan APD. Perusahaan masih menganggap hal APD sebagai cost dari sisi pengeluaran sehingga resiko yang dihadapi pekerja akan meningkat pesat.
- Korban Kesehatan dan keselamatan kerja yang jumlahnya ratusan ribu orang menghadapi resiko semakin tidak tertangani dengan pemusatan konsentrasi pemerintah dan lembaga asuransi dalam penanganan Covid-19.
- Potensi PHK besar-besaran dan penyakit akibat kerja semakin nyata dihadapi pekerja dengan belum selesainya penyebaran pandemi Covid-19. Alih-alih pengusaha menambah asupan gizi untuk meningkatkan imunitas tubuh, pekerja dihadapkan pada pergantian shift kerja dan pemotongan hak kesehatan dan keselamatan kerja.
Karena itu, Firman menyampaikan, LION Indonesia menuntut kepada pemerintah dan pengusaha sebagai berikut:
- Pemerintah harus Gunakan UU Perseroan Terbatas dan Paksa Pengusaha untuk melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungannya khususnya bagi pekerja dan keluarganya serta lingkungan sekitar tempat usaha. Perusahaan harus menambah asupan gizi untuk keluarga pekerja dan masyarakat sekitar selain usaha untuk menghambat penyebaran Covid-19.
- Pastikan lewat kebijakan yang memadai bahwa pengusaha yang sudah diberikan berbagai insentif financial dalam penanganan pandemic Covid-19 tidak akan melakukan PHK dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja seutuhnya sesuai peraturan yang berlaku. Jika PHK dilakukan, maka pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengusaha yang masih mempekerjakan pekerja, wajib memenuhi standar APD yang dibutuhkan pekerja sesuai bidang industri dan pemetaan bahayanya serta standar APD untuk melindungi pekerja dari Covid-19. Semua harus disediakan berkala dan bebas biaya bagi pekerja.
- Pemerintah dan Pengusaha wajib memastikan asuransi bagi pekerja dapat digunakan sebagai langkah kuratif bagi pekerja
- Pemerintah dan Pengusaha wajib menghentikan segala bentuk ancaman baik fisik maupun non fisik kepada pekerja yang menolak bekerja pada lingkungan yang dinilai tidak aman bagi dirinya.
“Pekerja Indonesia bukan anak tiri bangsa ini. Mereka menggerakan roda ekonomi bangsa ini. Selayaknya pemerintah memberi perhatian yang sama besarnya dengan perhatian kepada pengusaha. Pandemi Covid-19 bisa kita lalui bersama tanpa harus mengorbankan lagi pekerja,” pungkasnya.