Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Diduga Lakukan Malpraktik, Fsedar Laporkan Ke Ombudsman
Bandung, — Sebagai penyelenggara negara, pegawai pengawas ketenagakerjaan seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku, khususnya Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan....