INA-BAN Dukung Gentengisasi, Ingatkan Bahaya Pembongkaran Atap Asbes Tanpa Prosedur Aman

·

·

Audiensi INABAN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Jakarta, 6 Oktober 2026)

JAKARTA, 7 Oktober 2026. Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN) menyatakan dukungan terhadap program gentengisasi pemerintah, sekaligus mengingatkan bahwa penggantian atap asbes harus dilakukan dengan prosedur pembongkaran yang aman. Tanpa perlindungan yang memadai, upaya mengganti atap justru berisiko melepaskan serat asbes ke udara dan membahayakan pekerja, penghuni rumah, serta warga di sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan INA-BAN dalam audiensi dengan Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di Menara BRIPens, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Jajaran direktorat jenderal dan balai di lingkungan Kementerian PKP turut mengikuti pertemuan secara daring. Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat INA-BAN tertanggal 17 September 2026 mengenai dukungan dan permohonan pertemuan.

“Kami mendukung penuh gentengisasi. Justru karena itu, kami ingin memastikan setiap lembar asbes dibongkar dengan aman. Jangan sampai niat melindungi warga malah membuat mereka terpapar,” kata Koordinator INA-BAN, Muchamad Darisman.

Momentum perhatian pemerintah

Audiensi ini berlangsung di tengah menguatnya perhatian pemerintah terhadap bahaya asbes. Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya mengusulkan agar rumah-rumah yang direnovasi pemerintah tidak lagi memakai atap asbes dan meminta adanya aturan yang mengatur larangan tersebut. Usulan ini berkaitan langsung dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang pada 2026 menargetkan 400 ribu rumah.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilis Statistik Perumahan 2026 juga menegaskan bahwa asbes tidak termasuk bahan atap yang memenuhi kriteria ketahanan bangunan rumah layak huni. Menurut data tersebut, 9,34 persen rumah tangga di Indonesia masih menggunakan atap asbes, dan di Jawa Barat angkanya mencapai 15,02 persen. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak memotong, mengebor, mengamplas, atau memecahkan material yang diduga mengandung asbes secara sembarangan.

Darisman mengapresiasi perhatian Menteri PKP terhadap persoalan ini. “Kami menyambut baik sikap Menteri PKP yang melihat asbes sebagai persoalan kesehatan, bukan sekadar persoalan bahan bangunan. Ini langkah maju yang patut didukung bersama,” ujarnya.

Audiensi INABAN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Risiko saat pembongkaran

Menurut INA-BAN, penggantian atap asbes dapat menjadi langkah penting pencegahan penyakit akibat asbes. Namun, risiko justru meningkat ketika material mengandung asbes dipecah, dipotong, digergaji, atau dibongkar secara sembarangan. Serat yang terlepas dapat terhirup pekerja maupun penghuni rumah, termasuk anak-anak.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semua jenis asbes, termasuk krisotil, dapat menyebabkan kanker pada manusia, antara lain kanker paru, laring, ovarium, dan mesotelioma, serta penyakit paru asbestosis. WHO menegaskan bahwa menghentikan penggunaan seluruh jenis asbes merupakan cara paling efektif untuk mencegah penyakit tersebut, dan perlindungan pekerja tetap diperlukan saat pemeliharaan bangunan maupun pembongkaran material asbes.

Penyakit akibat asbes juga bersifat laten dan baru muncul belasan hingga puluhan tahun setelah paparan. Bukti nyata telah ditemukan di Indonesia. Pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi jaringan terhadap 36 mantan pekerja industri asbes di Karawang menemukan 10 orang mengalami asbestosis dan 5 orang silikosis. Ke-15 kasus tersebut telah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan pada akhir September lalu.

Tawaran pelatihan dan panduan teknis

Dalam audiensi, INA-BAN menawarkan dukungan peningkatan kapasitas pembongkaran atap asbes bagi aparatur, pelaksana lapangan, pekerja konstruksi, dan masyarakat. INA-BAN menekankan perlunya tenaga terlatih, alat pelindung diri yang sesuai, serta pengendalian debu selama pekerjaan berlangsung. Lembaran asbes perlu ditangani tanpa dipecah atau dipotong, lalu dikemas dan dikelola sebagai limbah berbahaya sesuai ketentuan.

“Perlindungan harus mencakup seluruh proses, mulai dari pembongkaran hingga penanganan limbah. Dengan begitu, risiko paparan tidak berpindah dari penghuni rumah kepada pekerja atau masyarakat di sekitar lokasi pembuangan,” kata Darisman.

INA-BAN menyampaikan bahwa jaringannya memiliki pengalaman menyusun modul pencegahan paparan asbes bagi relawan bencana bersama kalangan akademisi, melatih relawan kebencanaan dan pekerja konstruksi, serta menyusun panduan bagi relawan dalam respons gempa Flores 2026. Jaringan ini juga pernah terlibat dalam pembongkaran material asbes di sejumlah kompleks makam kehormatan yang dikelola Yayasan Makam Kehormatan Belanda (Oorlogsgravenstichting) di Pulau Jawa, serta penanganan limbah asbes di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Hak atas hunian sehat

INA-BAN memandang perlindungan dari bahaya asbes sebagai bagian dari pemenuhan hak atas hunian dan lingkungan yang sehat. Menurut jaringan tersebut, kelayakan rumah tidak hanya ditentukan oleh kekuatan bangunan, tetapi juga oleh keamanan bahan bangunan bagi kesehatan penghuninya.

Karena itu, INA-BAN berharap program gentengisasi dan program perbaikan rumah pemerintah disertai panduan teknis serta pelatihan yang memadai, sehingga perlindungan kesehatan menjangkau penghuni rumah, pekerja pembongkaran, dan warga di sekitar lokasi.

“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal kerja sama dengan Kementerian PKP dalam menyusun panduan teknis dan pelatihan pembongkaran atap asbes secara aman,” kata Darisman.

INA-BAN merupakan jaringan nasional yang beranggotakan serikat pekerja, organisasi lingkungan, lembaga perlindungan konsumen, kelompok korban, komunitas kebencanaan, dan komunitas medis yang mendorong penghapusan penggunaan asbes dan perlindungan korban penyakit akibat asbes di Indonesia.


Latest Posts