
Ketika gempa bumi merobohkan rumah, banjir menghanyutkan permukiman, atau angin kencang merusak bangunan, perhatian semua orang tertuju pada satu hal: menyelamatkan nyawa. Relawan bergegas mengevakuasi korban, tenaga kesehatan memberikan pertolongan pertama, sementara penyintas berusaha menyelamatkan keluarga dan harta benda yang tersisa.
Di tengah situasi yang penuh kepanikan itu, ada ancaman lain yang nyaris tidak pernah menjadi perhatian. Ancaman tersebut tidak terlihat, tidak berbau, dan tidak langsung menimbulkan rasa sakit. Namun dampaknya dapat muncul bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun kemudian dalam bentuk penyakit mematikan. Ancaman itu adalah serat asbes yang beterbangan dari puing-puing bangunan yang rusak akibat bencana.
Bagi masyarakat yang baru saja kehilangan rumah dan bagi relawan yang bekerja tanpa lelah membantu proses evakuasi, risiko paparan asbes sering kali menjadi “beban kedua” yang tidak disadari. Fokus utama tentu adalah menyelamatkan korban, menyediakan makanan, air bersih, obat-obatan, dan tempat tinggal sementara. Dalam kondisi darurat, hampir tidak ada waktu untuk bertanya apakah atap yang runtuh, plafon yang pecah, atau dinding yang hancur mengandung asbes.
Padahal, di Indonesia, material yang mengandung asbes masih banyak digunakan pada bangunan rumah tinggal maupun fasilitas umum. Ketika bangunan-bangunan tersebut rusak akibat bencana, serat-serat asbes yang sangat halus dapat terlepas ke udara. Serat tersebut tidak kasat mata, tetapi dapat terhirup oleh siapa saja yang berada di sekitar lokasi.
Berbeda dengan debu biasa, paparan asbes tidak langsung menimbulkan gejala. Penyakit akibat asbes memiliki masa laten yang sangat panjang. Seseorang yang hari ini membersihkan puing bangunan tanpa perlindungan yang memadai mungkin baru merasakan dampaknya dua hingga empat dekade mendatang dalam bentuk asbestosis, kanker paru, atau mesothelioma, kanker langka yang hampir seluruh kasusnya berkaitan dengan paparan asbes.
Semua enam bentuk utama asbes telah dinilai oleh WHO sebagai karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes, termasuk krisotil, menyebabkan kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta mesotelioma (kanker pada selaput pleura dan peritoneum). Terdapat juga bukti ilmiah yang jelas bahwa asbes menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti asbestosis (fibrosis paru-paru), dan efek buruk lainnya pada paru-paru.[1]
Senada dengan WHO, UNDRR (Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengurangan Risiko Bencana) juga mengklasifikasikan asbes sebagai bahaya kimia dan lingkungan yang kritis karena seratnya yang bersifat karsinogenik dan penyebab penyakit dilepaskan ketika rusak akibat bencana atau penuaan. [2]
Kerusakan bangunan akibat bencana karena itu memerlukan perhatian khusus apabila material bangunan mengandung asbes. Risiko tidak berhenti ketika bencana usai. Ancaman justru dapat berlanjut selama proses pembersihan puing, pembongkaran bangunan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi. Siapa pun yang terlibat dalam konstruksi, pemeliharaan, maupun pembongkaran bangunan tempat asbes pernah digunakan berpotensi mengalami paparan, bahkan bertahun-tahun setelah material tersebut dipasang.
Kesadaran mengenai ancaman yang tersembunyi ini menjadi tema utama dalam Rabu CANDU (Cakap dan Diskusi Seru) bertajuk “Waspada Asbestos: Kenali, Pahami, Lindungi” yang diselenggarakan secara daring oleh Indonesia Humanitarian Coordination Platform (IHCP), Rabu (5/8). Forum tersebut mempertemukan organisasi kemanusiaan, pemerintah, akademisi, praktisi kebencanaan, serta masyarakat sipil untuk memperkuat pemahaman mengenai bahaya asbes dalam konteks penanganan bencana.
Diskusi ini memperkenalkan berbagai regulasi, panduan teknis, dan materi Information, Education and Communication (IEC) yang dapat digunakan organisasi kemanusiaan dalam meningkatkan kapasitas staf maupun relawan agar mampu mengenali material yang berpotensi mengandung asbes dan menerapkan langkah-langkah pengendalian risiko secara aman.
Narasumber Wahyu Widayanto selaku Praktisi Kebencanaan menekankan bahwa isu asbes perlu diintegrasikan ke dalam sistem kesiapsiagaan dan respons bencana. Organisasi kemanusiaan didorong untuk memperkuat edukasi bagi staf dan relawan, menyusun standar operasional prosedur identifikasi serta penanganan material yang mengandung asbes, memasukkan risiko asbes dalam asesmen bangunan, menerapkan kebijakan pengadaan material bebas asbes, hingga memperkuat pengelolaan limbah asbes sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi kemanusiaan, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil juga menjadi kunci untuk memastikan isu asbes masuk ke dalam kebijakan pengurangan risiko bencana, kesehatan masyarakat, dan pembangunan yang lebih aman.
Pesan terpenting dari diskusi ini sederhana namun mendesak, dimana bencana seharusnya tidak menjadi awal dari penderitaan baru yang muncul puluhan tahun kemudian. Ketika Indonesia terus menghadapi berbagai bencana alam, perlindungan terhadap penyintas dan relawan harus mencakup bukan hanya ancaman yang terlihat hari ini, tetapi juga bahaya laten yang tersembunyi di balik puing-puing bangunan.
Mengutip pernyataan WHO, Penyakit yang disebabkan oleh asbes dapat dicegah, dan cara paling efisien untuk mencegahnya adalah dengan menghentikan penggunaan semua bentuk asbes untuk mencegah paparan.
Menyelamatkan nyawa pada hari pertama bencana memang sangat penting. Namun memastikan para penyintas, relawan, pekerja, dan masyarakat tidak membawa pulang penyakit akibat paparan asbes juga merupakan bagian yang sama pentingnya dari upaya membangun pemulihan yang benar-benar aman.
[1] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/asbestos
[2] https://www.undrr.org/understanding-disaster-risk/terminology/hips/ch0202







![[Download] Poster Stop Asbestos! Stop Exporting Death!](http://lionindonesia.org/wp-content/uploads/2017/09/Asbes-death-export-1.jpg)