
Bandung, 19 Juni 2026 — Di balik angka kecelakaan kerja yang terus menjadi sorotan publik, terdapat ribuan kisah buruh yang menghadapi penderitaan lain yang sering luput dari perhatian yaitu Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang baru muncul bertahun-tahun setelah bekerja bahkan ketika mereka sudah pensiun. Bagi para korban paparan bahan berbahaya seperti asbes, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dan kompensasi sering kali jauh lebih panjang daripada perjalanan penyakit itu sendiri.
Ketimpangan data empiris terkait PAK di Indonesia setidaknya dapat terlihat dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sepanjang tahun 2025 yang mencatat sebanyak 319.224 klaim di seluruh Indonesia. Dari jumlah masif tersebut, 9.834 kasus berujung pada kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total. Namun, secara kontras, pelaporan untuk Penyakit Akibat Kerja (PAK) pada periode yang sama hanya tercatat di angka 158 kasus.
Merujuk pada laporan ILO tahun 2018, dampak buruk lingkungan kerja lebih banyak memicu kematian lewat penyakit kronis ketimbang kecelakaan fatal. Dari total 2,78 juta kematian pekerja setiap tahunnya, mayoritas mutlak—yaitu sekitar 2,4 juta jiwa (86,3%)—kehilangan nyawa akibat penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Angka ini jauh melampaui korban meninggal akibat kecelakaan kerja yang tercatat sebanyak 380.000 jiwa (13,7%).
Kesadaran akan kompleksitas persoalan tersebut mempertemukan puluhan advokat, pengurus serikat buruh, akademisi, mahasiswa hukum, dan aktivis organisasi masyarakat sipil dalam Lokakarya Advokasi: Strategi Hukum untuk Klaim dan Kompensasi Penyakit Akibat Kerja yang diselenggarakan oleh Binsar Sitompul Law Firm bekerja sama dengan Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) pada Kamis, 18 Juni 2026, di Grand Sovia Hotel Bandung.
Lokakarya ini hadir di tengah kenyataan bahwa penyakit akibat kerja (PAK) masih menjadi isu yang kurang mendapatkan perhatian dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, banyak penyakit akibat paparan zat berbahaya memiliki masa laten yang panjang. Penyakit seperti asbestosis dan mesothelioma dapat baru terdiagnosis 15 hingga 25 tahun setelah pekerja terpapar di tempat kerja.
Kondisi tersebut menciptakan tantangan besar bagi korban. Ketika penyakit muncul, hubungan kerja telah berakhir, perusahaan tempat bekerja mungkin telah berganti nama atau bahkan tidak lagi beroperasi, sementara bukti-bukti paparan semakin sulit ditemukan. Dalam situasi seperti itu, akses terhadap keadilan menjadi semakin rumit.

Lokakarya ini melibatkan beberapa narasumber dari ahli hukum perdata, BPJS Ketenagakerjaaan dan perwakilan Maurice Blackburn Lawyers,firma hukum yang memiliki sejarah panjang dalam mendampingi korban penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan asbes di Australia.
Pembacaan situasi keselamatan dan Kesehatan kerja, hukum di Indonesia dan Sutralia menjadi sinergi hukum yang diharapkan dapat untuk membuka jalan keadlian bagi korban penyakit akibat kerja. Pengalaman Australia menunjukkan bahwa keberhasilan memperoleh kompensasi bagi korban penyakit akibat kerja tidak lahir secara instan. Ia merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang dibangun selama puluhan tahun. Pengumpulan bukti medis, penelitian ilmiah, pengorganisasian korban, kampanye publik, hingga litigasi strategis berjalan beriringan untuk memastikan para korban memperoleh pengakuan dan pemulihan yang layak.
Bagi peserta workshop, pengalaman tersebut menjadi cermin penting bagi situasi di Indonesia. Ketika sistem jaminan sosial belum sepenuhnya mampu menjangkau korban penyakit akibat kerja dengan masa laten panjang, dibutuhkan strategi hukum yang lebih luas, termasuk pemanfaatan gugatan perdata, penguatan pembuktian ilmiah, dan pengembangan jaringan advokasi yang solid.
Diskusi yang berlangsung sepanjang hari memperlihatkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat bekerja sendiri menghadapi kompleksitas kasus PAK. Advokat membutuhkan dukungan serikat buruh untuk menjangkau korban dan mengumpulkan informasi lapangan. Serikat buruh membutuhkan dukungan lembaga bantuan hukum dan praktisi hukum untuk menerjemahkan pengalaman para pekerja menjadi strategi litigasi yang kuat. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil dan akademisi berperan penting dalam menghadirkan bukti ilmiah serta mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban.

Semangat kolaborasi tersebut menjadi salah satu keluaran penting dari workshop. Para peserta tidak hanya mendiskusikan strategi penanganan kasus, tetapi juga mulai membangun jaringan advokasi yang dapat menjadi ruang berbagi informasi, pengalaman, dan dukungan dalam menangani kasus-kasus penyakit akibat kerja di masa mendatang.
Bagi LION dan Binsar Sitompul Law Firm, penguatan kapasitas advokasi bukan semata soal memenangkan perkara di pengadilan. Lebih dari itu, ia merupakan upaya membangun ekosistem perlindungan yang mampu memastikan setiap pekerja yang sakit akibat pekerjaannya tidak dibiarkan berjuang sendirian.
Di tengah masih minimnya pelaporan penyakit akibat kerja di Indonesia, forum ini menjadi pengingat bahwa keadilan bagi korban tidak akan lahir hanya dari regulasi. Keadilan membutuhkan keberanian untuk mengungkap kasus, kemampuan untuk membangun argumentasi hukum yang kuat, dan yang terpenting, solidaritas yang menghubungkan para pekerja, advokat, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta jejaring internasional.
Pengalaman Australia yang dibagikan dalam workshop ini menunjukkan bahwa perubahan memang membutuhkan waktu. Namun sejarah juga membuktikan bahwa ketika para korban, serikat buruh, dan komunitas hukum berdiri bersama, bahkan penyakit akibat kerja yang selama puluhan tahun tersembunyi sekalipun dapat memperoleh pengakuan, kompensasi, dan keadilan.
Melalui kolaborasi lintas negara dan penguatan solidaritas di tingkat nasional, harapan untuk membuka akses keadilan bagi korban penyakit akibat kerja di Indonesia kini semakin menemukan jalannya.







