10 Tahun Hari Citarum, Masyarakat Masih Dihantui Banjir dan Limbah

·

·

BANDUNG, 22 Mei 2026 —  Memperingati 10 tahun Hari Citarum yang jatuh pada 24 Mei 2026, sejumlah orang muda dari aliansi masyarakat sipil meluncurkan aksi simbolik bertajuk “Resistance Climbing for Citarum” di Jembatan Oxbow Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Aksi pemanjatan di ruang publik, seperti jembatan di atas bantaran sungai ini, menjadi peluit peringatan keras bahwa kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Aksi yang diinisiasi oleh berbagai organisasi kolektif diantaranya Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK)  dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat ini merupakan bentuk kritik terbuka terhadap mandeknya pemulihan Citarum. Mereka menilai program pemulihan selama ini cenderung seremonial, minim partisipasi publik, dan mengabaikan penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan.

Menolak lupa, 10 Tahun Hari Citarum sebagai Simbol Kemenangan Rakyat

Hari Citarum lahir dari sejarah perlawanan masyarakat satu dekade lalu. Pada pertengahan tahun 2015, Koalisi Melawan Limbah (KML) yang terdiri dari Walhi Jabar, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung menggugat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tiga perusahaan besar (PT Kahatex, PT Five Star, dan PT Insan Sadang) ke PTUN Bandung.

Tepat pada 24 Mei 2016, PTUN Bandung mengabulkan gugatan tersebut dan mencabut izin pembuangan limbah ketiga korporasi. Kemenangan ini diperkuat oleh putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada 2017. Momentum 24 Mei itulah yang kemudian dideklarasikan oleh komunitas lingkungan sebagai Hari Citarum.

Keberhasilan gugatan warga ini memicu lahirnya kebijakan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian diturunkan menjadi rencana aksi daerah lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat era Ridwan Kamil.

Temuan Lapangan PSDK: Satgas Melempem, Citarum Kembali Sekarat

Meski regulasi telah berjalan bertahun-tahun, PSDK merilis temuan lapangan yang mengejutkan pada akhir tahun 2025. Implementasi program pemulihan justru dinilai mengalami kemunduran drastis. Dimulai dari vakumnya aktivitas dimana Program dan pengawasan oleh TNI, Satgas, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi terpantau drastis berkurang, bahkan beberapa sekretariat sektor terlihat tak berpenghuni. Masalah klasik terkait banjir banjir masih terus melanda saat musim hujan, timbunan sampah belum teratasi, dan pembuangan limbah industri masih terus berlangsung. Hingga aktivitas pembibitan dan penanaman pohon di hulu dan bantaran sungai terhenti.

Dalam siaran persnya, Tim Kajian PSDK membedah implementasi payung hukum Citarum dan menemukan beberapa persoalan utama yang menjadi rapor merah pemulihan sungai tersebut. Pertama, Perpres No. 15 Tahun 2018 sebenarnya tidak memiliki batas waktu atau belum dicabut, sehingga Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, masih memikul mandat hukum penuh untuk melanjutkan pemulihan DAS Citarum. Namun, persoalan kedua muncul akibat adanya kekosongan hukum daerah karena Pergub No. 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi PPK DAS Citarum bentukan Ridwan Kamil telah berakhir di tahun 2025, sehingga Gubernur Dedi Mulyadi didesak untuk segera menerbitkan Pergub baru.

Masalah ini diperparah oleh pasifnya peran pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten di sepanjang DAS Citarum selama tujuh tahun terakhir, serta tersingkirnya masyarakat lokal dari rencana aksi periode 2019–2025 yang dinilai gagal melibatkan komunitas bentukan warga sebagai garda terdepan pelindung sungai. Terakhir, PSDK juga menyoroti nihilnya evaluasi komprehensif dari pemerintah atas capaian dan kegagalan program meskipun masa berlaku Pergub sudah habis, yang diperburuk oleh ketidakjelasan transparansi dan akuntabilitas anggaran proyek pemulihan yang selama ini tertutup dari pengawasan publik.

“Pemulihan Citarum tidak cukup dengan slogan, pencitraan, atau pendekatan seremonial semata. Ini membutuhkan keberanian politik dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan kolektif aksi.


Latest Posts