
Kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia periode tahun 2024 tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 462.241 kasus. Bukan hanya menjadi gambaran buruknya kondisi perlindungan buruh atas keselamatan di tempat kerja, tingginya angka kecelakaan kerja tersebut sebenarnya dapat dicegah atau direduksi melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di setiap perusahaan.
SMK3 menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini diawasi ketat penerapannya oleh negara, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker). Pengawasan ketat yang dimaksud adalah dengan mewajibkan perusahaan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) termasuk Ahli K3. Kemenaker menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sertifikasi SMK3 bagi setiap perusahaan yang seharusnya prosesnya melibatkan pihak audit yang independen dan penilaian yang sangat ketat hingga perusahaan dinyatakan benar benar layak untuk mendapatkannya.
Sertifikasi SMK3 bukan hanya sekedar selembar kertas, melainkan untuk memastikan sistem K3 berjalan dengan baik. Setiap buruh terjamin untuk tetap sehat atau tidak cidera bahkan tidak seharusnya kehilangan nyawa karena pekerjaannya. SMK3 memastikan buruh atau serikat buruh terlibat dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mengawasi dan pembuatan kebijakan terkait K3.
Sertifikasi SMK3 dapat menambah nilai jual perusahaan untuk mendapatkan tender atau order dari pembeli. Disisi lain, Ketika perusahaan gagal menjalankan kewajiban ini maka sanksi dari pemerintah mulai dari administratif hingga pidana akan mengancam mereka.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) malam. OTT KPK ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Wamenaker telah memberikan kita gambaran bahwa mekanisme pengawasan negara telah tidak hanya gagal untuk melindungi nyawa buruh sebagai warga negara sekaligus mereduksi substansi perlindungan nyawa warga negara sebagai formalitas dan kertas administratif yang bisa dijual belikan.
Singkatnya, Wamen telah melakukan praktik jual beli perlindungan nyawa manusia. Sementara itu para aktivis serikat buruh yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan tempat kerja yang sehat dan aman masih harus berhadapan dengan ancaman dipecat, union busting hingga kriminalisasi.
Maka dari itu kami dari Komite Nasional keselamatan buruh mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk keras tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh Wamen
- Berikan jaminan partisipasi yang bermakna bagi setiap buruh dan serikat buruh dalam setiap proses pelaksanaan SMK3 seperti P2K3.
- Berikan jaminan setiap buruh untuk mendapatkan peningkatan kapasitas termasuk sertifikasi keahlian K3 secara gratis
Hormat kami,
Komite Nasional untuk keselamatan buruh
Kami yang bersikap:,
- Local Initiative for OSH Network (LION)
- Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
- Ballata Migrant
- Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)