Dari Label Bahaya, Menuju Penghentian Asbes

·

·

Aktivis Keselamatan dan Kesehatan Kerja di depan Mahkamah Agung setelah mengajukan Hak Uji Materiil Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang mengabaikan kewajiban pelabelan informasi bahaya produk atap mengandung asbes krisotil (Jakarta, Desember 2026)

Masyarakat membutuhkan informasi bahaya asbes sebelum memilihnya sebagai bahan untuk membangun rumahnya. Dari informasi itulah pembeli mempertimbangkan konsekuensi kesehatan sebelum secara sadar menyetujui transaksi. Jauh sebelum transaksi terjadi, produsen mengetahui kandungan produknya sejak menyiapkan bahan baku. Namun apakah secara sadar mau terbuka dan jujur? Tentu ini permasalahan tersendiri. Untuk itulah negara harus hadir dan memastikan keterbukaan informasi melalui pengaturan kewajiban  informasi. Dalam konteks bahan berbahaya hal ini berarti kewajiban adanya tanda bahaya dan instruksi keamanan.

Pemikiran sederhana itulah yang menjadi dasar Lembaga Pelindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi untuk mengajukan pengujian peraturan tentang kewajiban informasi tanda bahaya terhadap produk asbes lembaran rata dan bergelombang. Bukan meminta kepada produsen untuk memenuhinya karena persoalannya bukan personal melainkan publik. LPKSM Yasa Nata Budi, memilih meminta pengadilan untuk menegakkan kerhormatan peraturan negara. Lebih dari dua tahun proses ini berjalan mulai dari dimenangkan Mahkamah Agung (MA), digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berproses di pengadilan Tinggi Jakarta, hingga akhirnya kembali dimenangkan MA.

Kini kewajiban labelisasi lembaran rata dan bergelombang mengandung asbes tersebut memperoleh pijakan meyakinkan melalui Putusan MA Nomor 2110 K/Pdt/2026. MA membatalkan ketentuan pelabelan produk krisotil dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang tidak menetapkan kewajiban label bahaya. Menurut MA, ketentuan tersebut mengabaikan cara penggunaan dan peringatan bahaya dalam daftar informasi wajib. MA dengan tegas menetapkan kebutuhan peringatan tersebut demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Putusan itu memberikan dasar dan kehormatan bagi pemerintah untuk memperbaiki pengaturan produk mengandung asbes. Pemerintah perlu menempatkan pelabelan sebagai langkah awal menuju pelarangan penggunaannya. Penetapan arah tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus industri selama masa peralihan.

Perjuangan Hukum

Kemenangan atas penetapan kewajiban label bahaya dan keamanan atas produk lembaran rata dan bergelombang mengandung krisotil (asbestos) tidak punya cukup waktu untuk di rayakan, dia segera menghadapi gugatan industri setelah putusan tersebut terbit. Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan denda yang luar biasa besar bagi para pejuang pelabelan. Gugatan tersebut meminta pembenaran ketentuan pelabelan tanpa tanda bahaya yang sebelumnya telah dibatalkan MA.

Perkara tersebut akhirnya kembali memperoleh ketegasan melalui Putusan MA Nomor 2110 K/Pdt/2026. MA membatalkan putusan pengadilan banding pada 4 Agustus 2026. MA menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut melalui amarnya. MA menegaskan kewenangan absolutnya menguji peraturan melalui pertimbangan kasasi tersebut.

Perjalanan tersebut memperlihatkan besarnya upaya masyarakat untuk memperoleh informasi keselamatan produk. Pemerintah perlu menerjemahkan hasil perjuangan itu menjadi pelindungan nyata melalui pengawasan pasar. Pengusaha harus memenuhi kewajiban informasi tanpa membebankan perjuangan berikutnya kepada konsumen.

Bahaya Krisotil

Kebutuhan pelindungan dari bahaya asbes pada prinsipnya berasal dari sifat karsinogenik yang dikandung oleh semua jenis asbes, termasuk krisotil. World Health Organization (2026) menegaskan semua jenis asbes dapat menyebabkan kanker pada manusia. Paparan asbes dapat menimbulkan kanker paru dan mesotelioma melalui penghirupan seratnya. Penyakit akibat pajanan asbes dapat menimbulkan beban kesehatan bertahun-tahun setelah paparan awal.

Masa tunggu (latensi) yang panjang menuntut panjangnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja bahkan juah setelah hubungan kerja berakhir. Perusahaan perlu menyimpan riwayat paparan untuk membantu pemeriksaan kesehatan mantan pekerjanya. Negara harus menyediakan layanan diagnosis dan pemulihan bagi korban melalui fasilitas kesehatan. Kebutuhan tersebut memberikan alasan mendesak untuk menghentikan penambahan sumber paparan.

Suraya et al. (2020) menemukan hubungan paparan pekerjaan dengan kanker paru di RS Persahabatan. Penelitian tersebut melibatkan 696 pasien melalui perbandingan kelompok kanker dan kelompok pembanding. Analisisnya tetap menemukan hubungan tersebut setelah memperhitungkan faktor lain, termasuk merokok. Penelitian ini melalui pemeriksaan pasien di salah satu rumah sakit khusus paru di Jakarta.

Bukan hanya di Indonesia, penelitian Schüz et al. (2024) terhadap 30.445 pekerja pertambangan dan pengolahan krisotil di Rusia menemukan peningkatan kematian mesothelioma pada kelompok dengan paparan serat tinggi. Mereka juga menemukan peningkatan kematian kanker paru laki-laki seiring peningkatan paparan debu.

Di tempat lainnya, Otte et al. (2024) memperkuat temuan mesotelioma melalui penelitian pekerja industri energi Jerman. Penelitian tersebut menemukan peningkatan kematian mesotelioma seiring pertambahan paparan kumulatif asbes. Para peneliti mencatat median waktu menuju kematian mesotelioma selama 46 tahun sejak paparan pertama. Bukti tersebut memperkuat kebutuhan pelarangan demi mencegah beban penyakit pada generasi berikutnya.

Bahan Pengganti

Arah pelarangan asbes yang semakin jelas tentu membutuhkan dukungan teknologi agar industri dapat mempertahankan produksi tanpa  menggunakan asbes. Telah banyak penelitian bahan pengganti yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan pengusaha untuk menyiapkan peralihan. Deegoda et al. (2023) merangkum penggunaan serat organik sebagai pengganti asbes pada lembaran semen. Kajian tersebut mencatat kemampuan mekanis sebanding pada sejumlah komposit berbasis serat organik.

Sudah lama, Indonesia juga memiliki pengalaman pengembangan teknologi pengganti melalui penelitian komponen otomotif. Haroen dan Watimena (2017) mengembangkan mesin pembuat kampas rem berbahan pulp tanpa asbes. Mesin tersebut menghasilkan 10–15 spesimen kampas rem per jam dalam pengujian laboratorium. Pengembangan tersebut membuka peluang peralihan bahan melalui rekayasa mesin produksi dalam negeri. Peluang serupa menjangkau kebutuhan insulasi melalui pengembangan material penghambat perpindahan panas. Li et al. (2024) menguji kemampuan selimut aerogel silika untuk menghambat panas. Penelitian tersebut menunjukkan kemampuan insulasi material melalui pengukuran dan pemodelan perpindahan panas.

Dalam pengembangan tekstil khusus juga menyediakan pilihan perlindungan panas bagi pengguna pakaian kerja khusus. Miśkiewicz dan Tokarska (2024) meningkatkan ketahanan panas komposit tekstil basalt melalui pelapisan. Komposit tersebut memberikan perlindungan terhadap panas kontak hingga 250°C dalam pengujian. Pemerintah dapat menghubungkan penelitian tersebut dengan kebutuhan industri melalui pengujian keselamatan dan pendanaan.

Tindakan Bersama

Sinergi antara pemerintah dan pengusaha untuk mengembangkan riset aplikatif yang demikian ini perlu diperbesar untuk menyukseskan transisi menuju produk tanpa asbes. Peralihan tersebut juga membutuhkan perhitungan biaya yang memasukkan pengobatan dan hilangnya penghasilan korban. Pengusaha tidak dapat mengukur manfaat asbes hanya melalui harga bahan baku dan penjualan. Pemerintah harus menilai keuntungan industri bersama beban kesehatan yang ditanggung keluarga dan layanan publik. Perhitungan tersebut membantu negara membagikan biaya perubahan secara adil antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Pilihan teknologi tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk menetapkan jadwal penghentian penggunaan asbes. Kementerian Perdagangan harus menetapkan standar tanda bahaya dan instruksi keamanan pada produk. Pemerintah perlu mengawasi kepatuhan produsen, importir, dan penjual melalui pemeriksaan pasar. Pengawasan tersebut harus menjamin keterbacaan peringatan bagi pembeli sebelum transaksi.

Pengusaha perlu menyiapkan peralihan bahan bersama pekerja dengan dukungan pemerintah. Negara harus mengarahkan insentif kepada perubahan teknologi dan pelindungan pekerjaan selama transisi. Pemerintah perlu menetapkan tenggat pelarangan agar industri memiliki kepastian untuk meninggalkan krisotil. Negara dan pengusaha harus melanjutkan kemenangan hukum menjadi pelindungan kesehatan dalam kehidupan masyarakat.

Penulis:
Surya Ferdian
Direktur Eksekutif LION Indonesia


Latest Posts