Penyakit akibat kerja dan krisis perlindungan buruh di Indonesia

·

·

Hak atas lingkungan kerja yang sehat dan aman bukanlah sebuah fasilitas bonus atau kemurahan hati dari korporasi. Ini adalah bagian mendasar dari Hak Asasi Manusia dan hak normatif buruh yang berkelindan erat dengan hak atas upah yang layak, kepastian status kerja, hingga kebebasan berserikat. Namun, dalam realitas ketenagakerjaan di Indonesia, isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)—khususnya Penyakit Akibat Kerja (PAK)—sering kali dikesampingkan dan dianggap sebagai nasib buruk atau sekadar masalah medis pribadi buruh, bukan sebagai dampak sistematik dari buruknya manajemen organisasi kerja.

Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, hak atas perlindungan pekerjaan yang aman dan sehat merupakan hak normatif mendasar yang pemenuhannya menjadi kewajiban mutlak bagi pemerintah maupun pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah secara tegas menetapkan regulasi hukum untuk menjamin bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan moral dan etika, serta perlakuan yang manusiawi dan bermartabat. Melalui amanat undang-undang ini, pemerintah berkewajiban menyusun instrumen pengawasan yang ketat, sementara pemberi kerja dituntut secara hukum untuk bertanggung jawab penuh dalam menyediakan lingkungan kerja yang kondusif serta mengeliminasi segala potensi bahaya yang mengancam pekerjanya.

Kewajiban konkrit dalam melakukan pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK) didorong secara lebih operasional melalui Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, yang secara spesifik mewajibkan pemberi kerja untuk melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental pekerja secara berkala sebagai instrumen deteksi dini. Guna memastikan perlindungan ini berjalan komprehensif, pemerintah memperkuat fungsi jaminan dan mitigasi risiko tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 yang memasukkan PAK ke dalam skema penjaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi regulasi ini menegaskan bahwa tugas pemerintah dan pemberi kerja harus berorientasi pada hulu persoalan, yakni komitmen preventif yang sistematis untuk mencegah tubuh buruh digerogoti oleh penyakit akibat buruknya organisasi dan lingkungan kerja.

Sayangnya, terjadi kesenjangan yang sangat menganga antara hukum tertulis dan realitas di lapangan. Fenomena gunung es terlihat jelas dalam data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 yang mencatat sebanyak 319.224 kasus Kecelakaan Kerja, tetapi hanya ada 158 kasus Penyakit Akibat Kerja yang terlaporkan. Ketimpangan ini sangat kontras dengan data global dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menunjukkan bahwa 2,4 juta dari 2,78 juta kematian pekerja setiap tahunnya justru disebabkan oleh penyakit akibat kerja. Bahkan, data terbaru ILO pada tahun 2026 menegaskan bahwa lebih dari 840.000 orang meninggal setiap tahun akibat risiko psikososial, seperti jam kerja yang panjang, ketidakpastian kerja (job insecurity), dan pelecehan di tempat kerja. Ketimpangan ekstrem ini menunjukkan mandulnya sistem deteksi dini dan kuatnya stigma penyangkalan terhadap penyakit akibat kerja di lingkungan perusahaan.

Pengabaian terhadap aspek keselamatan kerja ini menimbulkan dampak yang sangat luas dan multidimensional. Secara fisik dan psikologis, penyakit akibat kerja menyebabkan disabilitas kronis yang merusak kualitas hidup pekerja secara jangka panjang. Korban dan keluarga mereka juga harus menghadapi tekanan psikologis berat akibat trauma serta ketidakpastian masa depan, sebuah dampak mental yang sering kali terlupakan namun berakibat fatal pada kesejahteraan keluarga. Dari sisi ekonomi, kondisi ini memicu kerugian masif bagi perusahaan dan negara karena tingginya biaya pengobatan, kompensasi, downtime, kerusakan fasilitas, hingga berkurangnya produktivitas nasional secara makro. Pada akhirnya, beban sosial ini bermuara pada penurunan daya saing negara dan jatuhnya kesejahteraan keluarga korban yang kehilangan penopang ekonomi utama.

Nasib buruk atau kelalaian Sistemik

Setiap pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja. Sanksi yang tak memberi jera dan kelemahan pengawasan ketenagakerjaan turut mendorong para perusahaan untuk menyembunyikan kondisi sakit para pekerjanya. Tentu saja motif utama dari Keengganan perusahaan melaporkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) didorong oleh ketakutan akan rusaknya reputasi bisnis di mata investor dan publik, yang dianggap membuka “aib” kegagalan manajemen K3 mereka. Pelaporan resmi juga dihindari demi mengelak dari investigasi ketenagakerjaan serta beban finansial tambahan, seperti biaya rekonstruksi fasilitas dan potensi kenaikan premi asuransi. Kondisi ini diperparah oleh absennya sistem deteksi dini medis, sehingga perusahaan memilih menyembunyikan realitas lapangan melalui tekanan internal. Akibatnya, para buruh terpaksa menyembunyikan gejala sakit yang mereka alami karena dibayangi stigma tidak produktif hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setiap kasus penyakit akibat kerja yang tidak terlaporkan tidak hanya menjadikan korban semakin terpuruk, tak ada keadilan, dan buruh yang lainnya semakin rentan mengalami sakit yang sama, tak ada intervensi perbaikan kondisi kerja, seperti menunggu antrian untuk menjadi korban selanjutnya.

Memperjuangkan keadilan bagi korban penyakit akibat kerja merupakan salah satu area yang paling rumit dalam hukum ketenagakerjaan. Tantangan terbesar yang kerap dihadapi adalah masalah pembuktian medis atau beban pembuktian. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang terjadi seketika dan menyisakan bukti fisik yang jelas, penyakit akibat kerja sering kali bersifat kronis dengan masa laten yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk muncul. Pekerja dipaksa membuktikan secara ilmiah bahwa penyakitnya seratus persen disebabkan oleh paparan di tempat kerja, bukan karena faktor gaya hidup ataupun genetik. Sering kali, gejala penyakit baru muncul setelah pekerja pensiun atau pindah kerja, sehingga sangat sulit untuk menghubungkan penyakit tersebut dengan pekerjaannya.

Kerumitan ini diperparah oleh ketiadaan data dan rekam medis yang transparan. Perusahaan jarang mendokumentasikan atau membuka data kadar paparan zat berbahaya seperti asbes, silika, atau bahan kimia beracun di lingkungan kerja secara jujur kepada pekerja. Tanpa riwayat paparan yang jelas, dokter spesialis kedokteran okupasi akan kesulitan menerbitkan diagnosis penyakit akibat kerja. Di sisi lain, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala tahunan dari perusahaan kerap kali hanya menjadi formalitas demi pemenuhan regulasi di atas kertas, bukan instrumen medis yang sungguh-sungguh ditujukan untuk melacak penurunan fungsi organ tubuh pekerja.

Birokrasi yang rumit dan regulasi yang kaku juga menjadi batu sandungan yang melelahkan. Kewajiban pelaporan sepenuhnya berada di tangan Perusahaan sebagai pemberi kerja. Meski saat ini pekerja, keluarga pekerja, serikat buruh hingga fasilitas Kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan kini memiliki kewenangan untuk memberitahukan dugaan penyakit akibat kerja, namun tidak sering proses klaimnya akan menjadi sebuah jebakan birokrasi yang panjang. Hal ini disebabkan perusahaan dapat saja membatasi akses pelaporan sehingga pekerja atau korban harus melewati proses verifikasi berlapis, mulai dari dokter perusahaan, dokter spesialis kedokteran okupasi, hingga dewan pengawas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketimpangan relasi kuasa dan asimetri informasi antara buruh dan korporasi turut memperkecil peluang korban untuk menang. Pekerja yang mulai vokal mengenai gejala penyakit yang mereka alami sering kali menghadapi intimidasi, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mutasi sepihak, hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam industri. Korban yang dalam kondisi sakit dan serba terbatas secara finansial harus berhadapan dengan tim hukum perusahaan besar yang memiliki sumber daya tanpa batas untuk menunda kasus atau memutarbalikkan fakta medis di ruang pengadilan.

Tantangan terakhir terletak pada kerentanan struktural di sektor informal. Meskipun Pekerja informal seperti pekerja lepas, buruh tani, ojek online atau pekerja rumahan di Indonesia dapat mengakses jaminan sosial melalui program khusus Bukan Penerima Upah (BPU) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, karena tidak adanya kontrak kerja yang jelas serta nihilnya sistem manajemen keselamatan kerja, hingga pemeriksaan Kesehatan rutin menjadi sulit untuk melacak siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.


Latest Posts