
Ketika mendengar “K3” (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), sejauh yang saya tahu sering kali hal ini digambarkan oleh khalayak sebagai visual yang kaku seperti: sebuah helm proyek, rompi oranye, juga papan peringatan semata. Bertahun-tahun, definisi keselamatan kerja seolah digambarkan hanya sebagai perlindungan terhadap tubuh dari kecelakaan fisik semata.
Namun menurut saya, realitas dalam dunia kerja tak lagi sesederhana itu. Dalam hiruk-pikuk industri yang saya amati, terdapat sebuah dinamika yang menciptakan tekanan secara tak kasat mata. Sering kali saya mendapati dimana beban ini hanya dimaklumi sebagai “sebuah kelelahan” yang bisa pulih dengan tidur sesaat. Nyatanya, kelelahan mental tidak sesederhana itu. Ia mengendap, menggerogoti dari dalam, dan perlahan meruntuhkan stabilitas emosional sang pekerja.
Saya sendiri sebagai pribadi melihat, bahwa kehadiran Generasi Z dalam dunia kerja mampu membawa angin segar sebagai sebuah perubahan. Dalam pandangan saya, mereka telah berani mendobrak stigma juga mampu menyuarakan dengan lantang bahwa kesehatan mental (mental health) memiliki urgensi yang setara dengan kesehatan fisik. Bagi mereka, bahaya di tempat kerja tak melulu soal mesin tajam yang berputar atau paparan bahan kimia mematikan. Kini saya melihat bahwa terdapat bahaya lain yang mengancam, yaitu bahaya psikososial.
Bentuknya sendiri bisa berupa sebuah stres kronis, kelelahan mental yang ekstrem (burnout), hingga kecemasan berlebih. Keresahan saya muncul ketika hal ini sering dianggap sebagai masalah pribadi yang “haram” dibawa ke kantor, padahal salah satu pemicunya justru dapat berakar dari beban kerja yang tidak masuk akal. Salah satu dampak nyatanya yang saya amati sejauh ini ialah sebuah fenomena di mana pekerja hadir secara fisik, namun pikiran dan produktivitasnya mati (presenteeism).
Padahal Pemerintah Indonesia sendiri telah memuat hal ini melalui Permenaker No. 5 Tahun 2018, yang secara tegas memasukkan faktor psikologi sebagai bahaya lingkungan kerja yang setara dengan bahaya kebisingan atau suhu ekstrem.
Regulasi terkait sudah ada, tetapi pertanyaan lainnya kini muncul dalam benak saya sebagai bentuk keresahan baru, yaitu “Mampu kah perusahaan mengimplementasikan aturan ini? Atau, kesehatan mental pekerja hanya akan terus dianggap sebagai angin lalu dengan dalih ‘kurang kuat mental’?”
Menurut saya, sudah saatnya kita mengubah paradigma yang ada. Memasukkan juga mengimplementasikan kesehatan mental ke dalam sistem K3 bukanlah pemborosan dalam biaya, melainkan sebuah investasi jangka panjang. Kompas pikir saya sangatlah sederhana, pekerja yang benar-benar selamat adalah mereka yang sejahtera, baik raganya maupun jiwanya.
Saya meyakini, bahwa K3 harus naik kelas. Bukan lagi sekadar slogan keselamatan fisik yang kerap saya lihat pada poster di dinding, tetapi juga jaminan kesejahteraan secara utuh bagi setiap manusia yang bekerja di dalamnya.
Penulis : Lily Aulia


