Serikat Buruh Di Antara Wabah Covid-19 dan Omnibuslaw

Indonesia memasuki Pandemi COVID-19 dengan sistem perlindungan tenaga kerja yang lemah. Buruh dengan mudah untuk di PHK, dirumahkan tanpa upah yang adil, Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, hingga kehilangan Hak nya...