Penyataan Sikap IWMD 2023
PERNYATAAN SIKAP
PERINGATAN HARI PERKABUNGAN BURUH INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL WORKER MEMORIAL DAY) 2023
(Jakarta, 28 April 2023) Pada tahun 2021 Badan PBB, United Nation Global Compact (UNGC) memperkirakan 2,78 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan setiap tahunnya. Selain itu diperkirakan ada 374 juta pekerja lainnya menderita kecelakaan kerja. Hal ini bermakna bahwa ada sedikitnya 7.500 orang meninggal akibat kondisi kerja yang tidak aman dan sehat setiap harinya. UNGC menegaskan bahwa yang berhubungan dengan tempat kerja melebihi rata-rata kematian tahunan akibat kecelakaan di jalan raya (999.000), perang (502.000), kekerasan (563.000), dan HIV/AIDS (312.000).
Badan kesehatan dunia (WHO, 2016)) dalam WHO/ILO Joint Estimates of the Work-related Burden of Disease and Injury, 2000-2016: Global Monitoring Report, memperkirakan setidaknya 19% (360.000) kematian di dunia disebabkan oleh kecelakaan kerja (occupational injuries). Sementara resiko jam kerja panjang terelasi terhadap penyebab 750.000 kematian, dan polusi udara menyebabkan 450.000 kematian di dunia yang terelasi dengan hubungan kerja.
Di Indonesia, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (2022) mencatat peningkatan jumlah klaim jaminan kematian kerja dari 30.094 pada tahun 2020 menjadi 104.769 pada tahun 2021. Sementara klaim kecelakaan kerja dari 221.740 (2020) menjadi 234.370. Sementara menurut laporan Profil K3 Indonesia 2022, (Kemnaker, 2022) tingkat fatalitas Kecelakaan Kerja dan Kematian Kerja mencapai 21,37 % per 100.000 pekerja di tahun 2021, meningkat dari tahun sebelumnya 11,12 % (2020) dan 13,07 % (2019). Tingkat fatalitas sebagaimana disampaikan terjadi di dalam tempat kerja, di lalu lintas, dan di luar tempat kerja terhadap kurang lebih 30,66 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Angka fatalitas ini menggambarkan kecelakaan yang menyebabkan cacat berat dan menyebabkan kehilangan 6.000 hari kerja atau kematian. Namun perlu ditegaskan bahwa angka yang disampaikan baik oleh Indonesia dan badan dunia merupakan fenomena gunung es dari kenyataan yang sebenarnya terjadi.
Nyawa Bukan Statistika
Data-data statistika tentang nasib pekerja yang cacat dan meninggal sebagaimana disampaikan diatas sengaja ditampilkan semata sebagai gambaran ringkas pemuas dahaga pengambil kebijakan atas angka-angka. Data yang demikian segera dijawab dengan data yang jauh lebih mengisi hasrat kebijakan berupa kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan secara nasional per jenis industri. Kita memang sedang dalam dunia dimana kompetisi data seolah hanya hidup di atas data itu sendiri.
Bagi buruh, kehilangan seorang teman yang meninggal ditempat kerja, di dalam perjalanan menuju kerja, atau di luar tempat kerja jauh lebih bermakna mendalam ketimbang sajian data yang estetik mudah terbaca. Rasa kehilangan, kesedihan, dan kegundahan bagi buruh yang ditinggal oleh rekan yang meninggal atau cacat tetap adalah rasa yang tidak tergambarkan oleh statistika.
Buruh yang menjadi korban pabrik terbakar, sabetan benda tajam, terjatuh, terjepit, tergelincir diketinggian, tersengat listrik, terpapar kimia berbahaya, menghirup zat/material perusak pernapasan, dan lainnya bukanlah sekedar angka bagi buruh lainya. Bagi buruh, teman yang menjadi korban kecelakaan dan kematian dalam hubungan kerja menyisakan kesedihan dan penderitaan yang juga dialami oleh keluarganya. Kemalangan yang juga dirasakan oleh buruh lainnya dalam antrian menjadi korban berikutnya jika kondisi lingkungan kerja tidak diperbaiki.
Satu nyawa buruh yang menjadi korban kondisi kerja yang tidak sehat dan aman bagi buruh lainnya juga memberi sinyal korban yang jauh lebih banyak dalam relasi sosiologis-keluarga mereka. Buruh yang meninggal atau cacat dalam hubungan kerja bukanlah semata-mata buruh yang hidup sendiri seperti gambaran statistik. Bagi buruh, 85.000 korban kecelakaan kerja dan penyakit kerja yang mayoritas berasal dari usia 20-30 tahun (BPJS, 2022) bukanlah angka matematis semata. Angka tersebut mewakili nyawa sosiologis hilangnya harapan masa depan pekerja Indonesia. Angka tersebut merupakan gambaran betapa tidak sehat dan amannya kondisi kerja bagi manusia Indonesia yang menjadi harapan bangsa.
Hari Perkabungan Buruh
Sejak 2001, badan perburuhan internasional (ILO) menetapkan 28 April sebagai hari perkabungan buruh (International Memorial Worker Day) dan sejak 2002 ditetapkan sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Buruh di Tempat Kerja. Banyak negara telah menetapkan hari tersebut sebagai hari nasional perkabungan buruh, dan masih banyak juga serikat-serikat pekerja yang terus berupaya agar negaranya juga menetapkan hal yang sama.
Bagi Indonesia, perkabungan buruh memang belum menjadi hal yang dikenal umum. Dari daftar hari-hari besar nasional sekalipun, tidak ada satupun hari besar yang dikhususkan untuk menjadi hari perkabungan. Hari pahlawan yang ditetapkan 10 November misalnya, tidak ditetapkan sebagai hari perkabungan akibat banyaknya pejuang Indonesia yang gugur akibat serangan terhadap agresi penjajah. Walaupun mengheningkan cipta yang menggambarkan perkabungan dilakukan di hari pahlawan, namun dia juga tidak ditetapkan sebagai hari perkabungan Indonesia. Beberapa peristiwa berkabung nasional pernah terjadi seperti saat Abdurrahman Wahid (presiden keempat), dan Soeharto (presiden kedua) meninggal dunia. Kedukaan mendalam masyarakat menjadi pertimbangan penetapan beberapa hari sebagai hari berkabung nasional.
Hari perkabungan buruh yang secara internasional diperingati setiap 28 April, bukan semata-mata ingin menyampaikan pesan kedukaan. Pesan kehidupan yang dikandung dalam peringatan hari perkabungan buruh jauh lebih penting disampaikan dalam momen tersebut. Pesan penting itu adalah bahwa buruh adalah nyawa manusia penggerak bangsa yang harus diselamatkan dan dimuliakan dari masa ke masa.
Pesan yang demikian bukanlah pesan berlebihan karena fakta ekonomi dan sosial Indonesia bergerak oleh aktivitas buruh yang menggulirkan roda-roda ekonomi bangsa. Pesan ini menjadi tidak berlebihan jika negara sadar bahwa statistik ekonomika dan pembangunannya terelasi erat dengan statistik buruh yang merepresentasikan nyawa manusia. Pesan inilah yang terus digelorakan oleh serikat-serikat buruh yang sadar bahwa nyawa mereka sangat berharga bagi bangsa Indonesia.
Sehat, Selamat, dan Bahagia Dalam Kerja
Dalam peringatan hari perkabungan buruh internasional 2023 ini, sejumlah organisasi yang tergabung dalam jaringan bersama organisasi buruh Global Union Federation, NGO, dan aktivis perburuhan, menyoroti sejumlah isu penting dalam kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan buruh di Indonesia.
Masih tingginya tingkat kecelakaan kerja dan korban penyakit akibat kerja di Indonesia menunjukan bahwa kesadaran untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan aman bagi buruh perlu mendapat dukungan dan dorongan nyata dari semua stakeholder ketenagakerjaan. Belum adanya data yang benar-benar dapat mendekati representasi kenyataan korban kecelakaan dan penyakit kerja membuat kebijakan yang diambil oleh negara menjadi pragmatis dan cenderung kasuistik. Hal ini diperparah dengan birokrasi rumit yang diciptakan untuk dapat menangani setiap kejadian kecelakaan dan penyakit dalam hubungan kerja.
Perkembangan industri yang semakin kompleks di era internet of things membuat definisi-definisi lama tentang kesehatan dan keselamatan kerja yang ada saat ini perlu di redefinisi ulang oleh stakeholder ketenagakerjaan. Sharing economy atau gigs economy yang makin berkembang pesat menyisakan problem kesehatan dan keselamatan pekerja yang belum dikenali oleh peraturan-peraturan lama. Demikian juga dengan makin kompleks dan berkelindannya material dasar industri yang memberi dampak bagi kemanusiaan dan lingkungan secara bersama-sama.
Sejalan dengan penyiapan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dalam kerja, problem kesehatan dan keselamatan buruh perempuan dan pemuda masih belum menunjukan porsi yang berarti. Kesehatan reproduktif yang berkaitan dengan perempuan pekerja masih sering diabaikan dalam perhatian pembuat kebijakan dan pemberi kerja. Demikian pula halnya dengan kesehatan regeneratif pekerja muda Indonesia.
Dalam situasi upah murah, dan ketidakpastian kerja disaat tuntutan ekonomi dan sosial yang semakin meningkat, buruh sangat beresiko mengalami gangguan mental. Namun demikian kesehatan mental pekerja masih ditaruh di barisan belakang dalam deretan penting jaminan kesehatan kerja. Jangankan untuk bahagia bekerja, bahkan untuk terjamin sehat secara psikologis saat kerja, buruh masih menghadapi problematika
Indonesia yang telah merdeka hampir 78 tahun, memiliki UU Keselamatan Kerja yang telah berusia hampir 53 tahun tanpa perubahan. Banyak catatan kelemahan UU Nomor 1 Tahun 1970 mulai dari substansi hukum, strukturnya, aspek penanggung jawab pendanaan, hingga budaya hukum, yang telah disampaikan oleh berbagai kalangan. Namun hingga saat ini belum ada goodwill dari pemerintah maupun pengusaha untuk mengubah UU ini agar lebih sesuai tantangan jamannya dan masa depan bangsa Indonesia.
Tahun 2022, badan perburuhan Internasional (ILO) telah menyatakan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hak fundamental yang harus diwujudkan dan dipenuhi oleh negara. Sejalan dengan itu serta paparan yang disampaikan terdahulu, kami aliansi organisasi yang tergabung dalam jaringan bersama organisasi buruh Global Union Federation, NGO, dan aktivis perburuhan, dengan ini menyatakan sikap bahwa kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi perhatian kebijakan pemerintah yang perlu disegerakan untuk diwujudkan.
Untuk itu, dalam peringatan perkabungan buruh internasional 2023, kami menuntut.
- Libatkan buruh secara nyata, luas, dan bermakna dalam setiap kebijakan kesehatan dan keselamatan buruh mulai dari tempat kerja hingga kebijakan nasional.
- Segerakan penyelesaian kompensasi dan hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tanpa diskriminasi dan mekanisme birokrasi yang mempersulit buruh.
- Masukkan kesehatan dan keselamatan kerja reproduktif dan regeneratif perempuan dan pekerja usia muda serta jaminan kesehatan dan keamanan mental (psikologis) pekerja dalam daftar resiko jaminan kerja BPJS.
- Segera revisi UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dengan melibatkan partisipasi publik yang nyata, luas, dan bermakna.
- Berikan tambahan jaminan atas santunan kebutuhan substansial sandang, pangan, dan perumahan bagi keluarga pekerja yang meninggal dalam hubungan kerja.
Referensi:
PROFIL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2022, Kementerian Ketenagakerjaan, 2022. Jakarta
Laporan Keuangan. BPJS Ketenagakerjaan 2022.
HASIL PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, 2020.