Pernyataan Sikap tentang Kondisi K3 Sektor Pertambangan di Indonesia
“Investasi Elit, K3 Sulit”
Aksi mogok berujung bentrokan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu, 14 Januari 2023 lalu merupakan puncak kemarahan buruh terhadap manajemen perusahaan yang abai atas kondisi kerja buruk dan kecelakaan yang terus terjadi di perusahaan pengolahan nikel itu. Aksi 14 Januari tersebut merupakan aksi mogok yang kedua. Pada 24 Desember 2022 buruh dan serikat pekerja di PT GNI telah melakukan aksi yang pertama.
Kedua aksi mogok dilakukan untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dan kompensasi yang adil kepada dua orang buruh yang meninggal karena kecelakaan kerja di PT GNI pada 22 Desember 2022. Sebelum melakukan mogok, buruh dan serikat telah menempuh langkah-langkah sesuai aturan hukum dalam menyampaikan tuntutan mereka. Namun manajemen PT GNI tidak menanggapi tuntutan buruh dan menyepelekan masalah yang ada. Padahal tuntutan buruh untuk perbaikan kondisi kerja merupakan hal konstitusional mengingat industri pertambangan Indonesia memiliki catatan buruk atas kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja akibat kondisi kerja buruk bukanlah hal yang pertama. Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sepanjang 2020 sampai 2022 terdapat 721.444 peristiwa kecelakaan kerja di Indonesia.1 Sementara itu, industri pertambangan di Indonesia memiliki catatan kecelakaan kerja yang panjang. Sepanjang 2019-2021 saja, misalnya, ada 406 orang mengalami kecelakaan kerja, 52 orang diantaranya meninggal dunia.2
Khususnya di industri pertambangan nikel, berdasarkan hasil pemantauan media kami mencatat terjadi 12 peristiwa kecelakaan kerja, 5 diantaranya terjadi di PT GNI sepanjang 2021-2023. Dari 12 peristiwa tersebut sedikitnya 37 orang menjadi korban dan 12 diantaranya meninggal dunia. Penyebab kecelakaan kerja yang sering muncul yakni dampak dari ledakan atau kebakaran di area smelter. Penyebab lainnya adalah terlindas kendaraan berat saat bekerja, sebanyak 3 kasus. Angka di atas merupakan jumlah peristiwa yang berhasil dilaporkan oleh media massa. Peristiwa kecelakaan kerja akibat kondisi kerja buruk jumlahnya kemungkinan jauh lebih besar karena banyak peristiwa tidak terlaporkan.
Di sisi lain pemerintah Indonesia melalui kebijakan UU Cipta kerja dan UU Minerba justru terus-menerus mempermudah izin pertambangan dan investasi masuk ke dalam industri pertambangan. Sementara itu, besarnya keuntungan dari hilirisasi industri tambang tidak diimbangi dengan apa yang para pekerja dapatkan. Peristiwa kecelakaan kerja akibat kondisi kerja yang buruk terus-menerus terjadi. Mirisnya, peristiwa kecelakaan kerja yang tinggi tiap tahunnya seolah hanya dimaknai sebagai angka statistik semata, tidak dimaknai sebagai hilangnya nyawa dan hidup manusia.
Keadaan ini justru menjadi paradoks yang memalukan di bulan keselamatan dan kesehatan kerja (Bulan K3) ini. Banyak perusahaan berlomba memperebutkan predikat zero accident dan memaknai bulan K3 sebagai rangkaian seremonial semata. Sudah saatnya momen ini dijadikan pendorong untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan persoalan mendasar dalam industri pertambangan. Momen ini harus menjadi titik balik bagi penguatan dan penegasan bahwa hak atas tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak asasi manusia. Tak perlu lagi ada pekerja yang cedera, sakit dan mati karena pekerjaannya.
Local Initiative For OSH Network Indonesia (LION) dan Perkumpulan Penggiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY) mengucapkan bela sungkawa yang terdalam kepada semua buruh yang menjadi korban bentrokan di GNI. Kami sangat mengutuk pembiaran dan pengabaian buruknya kondisi kerja di perusahaan tambang dan perusahaan sektor lainnya di Indonesia, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan swasta atau negara.
Sangat disayangkan PT GNI yang dikategorikan sebagai objek vital nasional gagal meredam bentrokan yang sesungguhnya dapat dihindari jika saja perusahaan cakap untuk memenuhi hak-hak buruh dan memperbaiki kondisi kerja.
Sebagai bagian dari gerakan pekerja dan wujud dari solidaritas, kami menuntut:
- Kepada pemerintah Indonesia untuk menjamin partisipasi pekerja dan serikat pekerja terlibat secara aktif dalam investigasi K3 dengan kasus kecelakaan kerja secara adil dan menyeluruh yang hasilnya dipublikasikan secara luas.
- Pemerintah untuk memenuhi hak keadilan bagi seluruh korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tanpa adanya diskriminasi.
- Seluruh perusahaan pertambangan untuk memenuhi upah layak, kondisi kerja yang aman, dan kepastian status ketenagakerjaan bagi seluruh buruh pertambangan tanpa adanya diskriminasi.
- Kepada seluruh perusahaan di sektor pertambangan untuk menghormati kebebasan untuk berorganisasi, berserikat dan berpendapat bagi seluruh buruh pertambangan tanpa diskriminasi.
- Kepada pemerintahan Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan bagi pekerja yang melaporkan kasus kecelakaan kerja dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi tempat kerja tanpa ditakut-takuti, diancam, diintimidasi atau bahkan dilanggar Hak Asasi Manusia-nya.
- Seluruh perusahaan pertambangan untuk memenuhi tanpa praktik diskriminatif hak-hak keselamatan dan kesehatan kerja, seperti pendidikan dan pelatihan K3 untuk seluruh buruh tambang, memberikan alat pelindung diri yang berbasis risiko bagi seluruh buruh tambang secara cuma-cuma dan hak atas tempat kerja yang sehat dan aman lainnya.
- Kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan hak atas keadilan bagi korban kecelakaan kerja tanpa ada diskriminasi.
- Kepada pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat khususnya di tempat kerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi seperti di sektor pertambangan.
- Pemerintah menghentikan keterlibatan personel TNI dan Polri baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam investigasi dan penyelesaian permasalahan perselisihan hubungan ketenagakerjaan.
Bandung, 24 Januari 2023
Tertanda,
Local Initiative For OSH Network Indonesia (LION) Perkumpulan Penggiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
Narahubung
LION : Ajat Sudrajat, 0857-6871-5666
SAFETY : Wisnu Prima, 0821-1846-4068
1 Lihat Jumlah Kecelakaan Kerja Terus Meningkat dalam 3 Tahun | merdeka.com
2 Lihat Jumlah Kecelakaan Kerja di Area Pertambangan Turun 27,3% pada 2021 (katadata.co.id)