Pers Rilis : Aset PT Telehouse Engineering Bandung di Lelang. Buruh Minta Keadilan, Tuntut Upahnya Dibayar
Aset PT. Telehouse Engineering yang berlokasi di jalan AH Nasution No. 236 Ujung Berung, Bandung masuk kedalam salah satu daftar lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Hal tersebut disebabkan PT. Telehouse Engineering selaku debitur telah dinyatakan dalam Keadaan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 29/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 September 2022.
Lelang terhadap aset PT. Telehouse Engineering tersebut dimuat dalam website resmi Lelang Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara www.lelang.go.id yang menyebutkan nilai limit lelang sebesar kurang lebih Rp. 60,9 Miliar. Dalam website tersebut disebutkan bahwa lelang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, Special Asset Management 3 Group atas dua bidang tanah seluas 7.080 meter persegi, bangunan dan barang bergerak lainnya.
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk merupakan salah satu kreditur dengan pemegang Sertifikat Hak Tanggungan Atas Objek Hak Guna Bangunan No. 181 tanggal 13 Juni 2006 seluas 4300 meter persegi dan No. 182 tanggal 5 Agustus 1974 seluas 2780 meter persegi untuk menjamin pelunasan utang debitur pailit sebagaimana yang tertera dalam Putusan Pengesahan Perdamaian tanggal 13 September 2021 sebesar lebih dari Rp. 140,2 Miliar.
Pupun yang merupakan salah seorang buruh PT. Telehouse Engineering dan juga sebagai pengurus Serikat Buruh Militan Telehouse Engineering menyampaikan upaya lelang yang dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk terhadap aset PT. Telehouse Engineering tersebut dinilai sangat merugikan pihak buruh. Pasalnya, buruh yang juga merupakan salah satu kreditur yang diistimewakan menilai bahwa dengan limit lelang yang ditawarkan nilainya sangat rendah dan hanya akan memenuhi Hak Tanggungan dari PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, sementara hak upah atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan serta cucuran keringat para buruh tidak terbayarkan.
“Keberatan kami didasarkan pada kekhawatiran yang cukup besar, bahwa hak-hak anggota kami khususnya hak atas upah menjadi tidak terbayarkan apabila aset telah dijual dan hasil penjualannya dimiliki sepenuhnya oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Sementara didalam hak upah atas pekerjaan yang telah kami lakukan dengan cucuran keringat, terdapat hak istri dan anak-anak kami yang begitu melekat erat dan tidak boleh diabaikan begitu saja serta merupakan kewajiban PT. Telehouse Engineering terhadap kami yang tetap harus dipenuhi.” Ungkapnya.
Pupun menambahkan bahwa buruh menuntut rasa kemanusiaan dan juga menuntut keadilan atas hak upah yang semestinya mereka terima, menuntut PT. Telehouse Engineering untuk bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya membayar upah buruh serta meminta PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk tidak melaksanakan lelang dan penjualan terhadap sejumlah aset PT. Telehouse Engineering yang dalam pailit sebagai bentuk pelaksanaan hak sebagai kreditur sparatis.
“Kami meminta keadilan dan menuntut upah kami dibayar selama 4 bulan dan 30% penangguhan upah selama periode 2020-2021. Kami mohon kebijaksanaan, tenggang rasa dan welas asih dari PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk tidak melakukan lelang atau penjualan terhadap aset melalui KPKNL Bandung sesuai yang dimuat pada website Lelang Indonesia serta agar melimpahkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kurator PT. Telehouse Engineering untuk melakukan seluruh proses pemberesan harta/aset dan bundel pailit dengan tetap menjamin hak-hak buruh dan juga hak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. terpenuhi secara sewajarnya.” Terang Pupun.
Diketahui bahwa pada Selasa siang (11/10/2022), sejumlah perwakilan buruh PT. Telehouse Engineering melakukan aksi dengan mendatangi lokasi perusahaan dan membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka, serta berencana memasang secara permanen pada dinding tembok pabrik tempat mereka bekerja tersebut. “Kedatangan kami dengan membentangkan spanduk tuntutan merupakan awalan, kami berencana untuk memasangnya secara permanen pada dinding pabrik. Apabila selanjutnya tuntutan kami tidak kunjung dipenuhi maka kami dan seluruh anggota akan melakukan aksi unjuk rasa serta akan melakukan segala upaya hukum dan melaporkan permasalahan yang terjadi.” Tegas Pupun.