Pernyataan Sikap Atas Persidangan Perdana Aan Aminah
Bebaskan Aan Aminah dari segala dakwaan dan tuduhan!
Aan Aminah bukanlah seorang penjahat, Aan Aminah hanyalah seorang buruh yang berusaha menuntut haknya dan buruh lainnya. Aan Aminah merupakan seorang warga negara yang berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai buruh perempuan dan membantu kawan-kawan buruh lainnya mendapatkan haknya kembali. Sehingga penahanan yang dilakukan merupakan sebuah serangan yang dialamatkan pada aktivis buruh dan pembela HAM.
Pada tanggal 07 Juli 2020 Aan Aminah dilaporkan ke Polsek Antapani dengan tuduhan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang satpam CV Sandang Sari. Laporan ini berlanjut hingga saat ini penetapan Aan Aminah sebagai terdakwa pada pengadilan dengan jerat pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP berikut ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan
Pemidanaan ini berawal dari usaha Aan Aminah menuntut hak normatif berupa kekurangan Upah dan menolak pembayaran THR 2020 dengan cara dicicil sebanyak 3 kali selama 3 bulan. Aan Aminah bersama 10 orang pengurus SBM F SEBUMI CV. Sandang Sari kemudian di PHK sepihak dengan alasan telah melanggar Peraturan Perusahaan dan Disiplin Kerja.
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 Aan Aminah dan SBM F-SEBUMI mendatangi perusahaan CV. Sandang Saritex dengan maksud untuk melakukan perundingan bipartite ke -2 tentang permasalahan 10 orang Pengurus yang di PHK Sepihak, hal tersebut dilakukan karena bipartite ke-1 pada tanggal 16 Juni 2020 tidak ada kesepakatan/Deadlock. Pelaksanaan perundingan bipartite ke-2 disepakati oleh kedua belah pihak pada b ipartite ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2020.
Namun pada saat akan melakukan perundingan, satpam perusahaan menolak membuka pintu gerbang dan mengatakan bahwa Manager HRD sedang tidak ada ditempat. Sempat beberapa kali meminta untuk dibukakan gerbang kepada satpam perusahaan, namun tetap menolak untuk membuka gerbang dan akhirnya Aan Aminah menunggu di luar gerbang.
Hingga pukul 16.20 WIB pintu gerbang baru dibukakan oleh satpam dan pada saat itulah terjadi dorong-dorongan di pintu gerbang antara polisi, satpam dan beberapa buruh yang berusaha menutup gerbang.
Peristiwa tersebut membuat posisi Aan Aminah yang terhimpit diantara 3 orang satpam laki-laki dan 2 orang polisi laki-laki. Dalam posisi terhimpit akibat dorongan dari dua arah Aan aminah kesulitan bernafas akibat gencetan yang kuat, Aan Aminah baru bisa melepaskan diri dari gencetan tersebut setelah buruh yang masih bekerja keluar dari pabrik.
Setelah peristiwa tersebut Aan Aminah dan beberapa buruh lainya mendatangi Polsek Antapani dengan maksud untuk melakukan pelaporan guna meminta surat pengantar visum, namun tidak ditanggapi dengan benar. Malah mereka disuruh untuk mendatangi Polrestabes Kota Bandung dan lagi-lagi disana pun tidak ada tanggapan.
Akhirnya Aan Aminah memeriksakan kondisi kesehatan ke klinik yang berada di daerah Cijambe, karena merasakan sakit setelah penggencetan sore tadi ditambah lagi dengan kondisi pasca operasi kista dibagian payudaranya.
Aan Aminah kemudian mendapatkan surat rujukan ke RSUD Ujung Berung untuk melakukan Rontgen. Hasil Rontgen dokter menyarankan agar Aan Aminah tidak melakukan pekerjaan yang berat dulu. Pasca penggencetan tersebut Aan Aminah merasakan sakit dibagian dada dan punggung selama 2 Minggu sampai-sampai tangannya tidak bisa diangkat/digerakkan ke atas.
Tidak ada yang menyangka pasca peristiwa terhimpitnya Aan Aminah berujung pada pemidanaan yang dilakukan tepat setelah dirinya menggunakan hak nya sebagai warga negara untuk melakukan protes terhadap perusahaan tempat dia bekerja sehingga penahanan Aan Aminah merupakan sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan akibat dari aktifitasnya dalam menuntut hak buruh.
Tindakan yang dituduhkan oleh Aan Aminah tentu tidak akan terjadi jika saja tanpa adanya penghalang-halangan dalam melakukan perundingan yang dilakukan oleh polisi dan satpam CV Sandang Saritex tidak terjadi sebelumnya.
Secara bersamaan Aan Aminah bersama 210 orang buruh juga digugat ole h CV Sandang Saritex sebesar 12 Milyar akibat melakukan protes kerja dan sedang berjuang di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perdata yang dilayangkan pada Aan Aminah dan gugatan perdata 12 milyar yang dilakukan oleh CV Sandang Saritex merupakan usaha terang-terangan melakukan pemberangusan serikat buruh yang sedang berjuang menuntut pembayaran upah yang tidak dibayarkan oleh CV Sandang Saritex.
Aan aminah harus segera di bebaskan karena semua tindakan yang ditudukan merupakan sebuah tindakan untuk membela diri dan membebaskan diri setelah Aan aminah yang akan melakukan perundingan di himpit dari arah depan dan belakang oleh lima orang lelaki yang bekerja sebagai tenaga pengamanan.
Maka dari itu kami berkesimpulan pada pemidanaan terhadap Aan Aminah ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PHK sampai kepada Gugatan 12 Milyar kepada buruh CV Sandang Saritex, sehingga bermuara kepada tindakan pemberangusan serikat buruh atas dasar tersebut kami meminta kepada:
- Majelis Hakim untuk menghentikan persidangan dan membebaskan Aan Aminah dari semua tuduhan karena tuduhan yang layangkan mengada-mengada dan bermuatan pemberangusan serikat buruh sehingga seluruh proses persidangan harus batal demi hukum
- Majelis hakim untuk tidak terlibat dalam upaya pemberangusan serikat atas dasar keadilan Pihak kepolisian untuk tidak telibat dalam urusan hubungan industrial dan pemberangusan serikat buruh
- CV Sandang Saritex untuk menghentikan pemberangusan serikat buruh
- CV Sandang Saritex untuk segera membayarkan upah kepada buruh CV Sindang Saritex
- CV Sandang saritex mempekerjakan kembali 10 orang pengurus F-Sebumi yang di PHK
Demi kemanusiaan dan tegaknya hukum kami dengan rendah hati mengundang dukungan publik luas untuk terlibat dalam memantau dan mengawal seluruh jalannya persidangan terhadap Aan Aminah.
Panjang Umur Solidaritas
Panjang Umur Persatuan Rakyat
Hidup Rakyat
CP: 0812 2065 4154
Bandung 2 Maret 2021
LBH Bandung dan Federasi Serikat Buruh Militan
Kami yang ikut bersolidaritas:
- Agrarian Resource Center (ARC)
- Aksi Kamisan Bandung
- Aksi kamisan Kota Sanana
- Bandung cyber punk
- Aliansi Barabaraya Bersatu
- AJI Bandung
- BEM STISIP)Bina Putera Banjar
- Central Gerakan Mahasiswa Demokratis Maluku Utara(CGMD Malut)
- DPD Warga Jaya Indonesia Kota Banjar
- DPC GMNI Kota Banjar
- DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat
- Dewan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (DP F- SEDAR)
- DPD FSP Lem SPSI Jawa Barat
- DROUPADI
- Federasi Serikat Buruh Militan
- Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F SARBUPRI)
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).
- Forum Pejuang K3
- Forum Tamansari Bersatu
- Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI)
- Gerakan Rakyat Karawang (Gerak)
- Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Pertanian UNS (HMI FP UNS)
- Inisiatif Sosial untuk Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
- Jaringan Kerja Gotong Royong
- KATARSIS
- Komunitas Mahasiswa Prodemokrasi (KMPD)
- Konfederasi Serikat Nasional ( KSN)
- Lapak Baca Jalanan Kota Sanana
- LBH Bandung
- LINGKAR STUDI ADVOKAT BANDUNG
- Lingkar Study Pelajar Sula (LSPS)
- Local Initiative for OSH Network
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
- Lembaga pres mahasiswa Folia Fakultas pertanian UNS (LPM Folia UNS)
- Lingkar Studi Sosialis (LSS)
- LPPMD Unpad
- LPM Daunjati ISBI Bandung
- Paralegal Jawa Barat
- Partai Rakyat Pekerja (PRP)
- PBHI JAWA BARAT
- Paramedis Jalanan Bandung
- paguyuban pedagang pasar Limbangan-P3L
- Perkumpulan Inisiatif
- Perempuan Mahardika
- Rumah Cemara
- Rumah baca Fuata.
- Samahita
- Serikat Buruh Madiun
- Srikandi Pasundan
- SP PPMI-SPSI Jasamarga Bandung
- SOCIAL CLUB
- Suara Perempuan Bandung
- Simpul pembebasan perempuan (simpulpuan)
- Walhi Jabar
- Wakcabalaka
- Women Studies Centre (WSC)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)