Konsumen Melawan Asbes, Kemenangan Penting Dalam Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) atas peraturan terkait penggunaan asbes krisotil di Indonesia. Keputusan yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 6 P/HUM/2024[1] adalah keputusan penting yang memiliki implikasi luas dalam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Putusan ini membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia (Permendag 25/2021), khususnya Lampiran huruf B angka 5.
Berdasarkan putusan MA ini, ada beberapa catatan penting yang menjadi pertimbangan dari MA dalam keputusan ini yaitu diantaranya:
- Asbes sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): MA secara tegas menyatakan bahwa asbes adalah B3 yang memiliki sifat racun dan karsinogenik. Ini berarti asbes dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma. Dengan demikian, produk yang mengandung asbes harus diperlakukan secara khusus dan memerlukan regulasi yang ketat untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
- Pelabelan yang Jelas dan Informatif: MA menekankan pentingnya pelabelan yang jelas dan informatif pada produk yang mengandung asbes. Label harus memuat informasi mengenai bahaya asbes, cara penggunaan yang aman, dan peringatan kesehatan yang mudah dipahami oleh konsumen. Hal ini sejalan dengan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Perlindungan Konsumen dan Kesehatan Masyarakat: Putusan ini menunjukkan komitmen MA dalam melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat. MA menganggap bahwa ketidakadaan informasi yang jelas mengenai bahaya asbes pada label produk dapat menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan mereka. Oleh karena itu, MA membatalkan Permendag 25/2021 karena dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
- Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: MA juga menegaskan pentingnya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah di atasnya. Dalam hal ini, MA menilai bahwa Permendag 25/2021 tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perlindungan konsumen.
Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024 yang berketetapan hukum ini, maka Kementerian Perdagangan Republik Indonesia harus segera membuat peraturan baru atau merevisi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia khususnya Lampiran huruf B angka 5, yang berdasarkan kepada berbagai pertimabangan diatas. Salah satu catatan pentingnya adalah dengan menambahkan kewajiban untuk pencantuman label keterangan mengenai cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti. Dalam hal ini pelabelan barang untuk jenis barang Lembaran Serat Krisotil Semen Rata dan Lembaran Serat Krisotil bergelombang simetris.
Krisotil merupakan satu satunya jenis asbes yang masih diperbolehkan untuk pergunakan di Indonesia. Asbes termasuk krisotil merupakan bahan beracun berbahaya yang bersifat karsinogenik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah sekian lama menyatakan bahwa semua bentuk asbes dapat menyebabkan kanker dan tidak ada tingkat paparan atau nilai ambang batas (NAB) yang aman. Asbes memiliki hubungan dengan penyakit asbestosis, kanker paru, mesothelioma, dan penyakit lainnya.
Putusan MA Nomor 6 P/HUM/2024 adalah kemenangan bagi perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan lebih lanjut dalam membatasi dan segera melakukan transisi pelarangan penggunaan asbes untuk demi penghapusan penyakit akibat asbes, material beracun dan berbahaya yang saat ini telah dilarang lebh dari 55 Negara di seluruh dunia.
Putusan MA ini memberikan dorongan signifikan bagi gerakan advokasi pelarangan asbes di Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan profesional kesehatan telah menyuarakan keprihatinan mereka tentang bahaya asbes dan menyerukan pelarangannya. Putusan MA ini memberikan legitimasi hukum dan dukungan yang kuat bagi gerakan tersebut.
[1] https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef135b45d085469d1f313530373030.html