Diskusi Publik: Investasi Melimpah, Nyawa Buruh Murah
Investasi selalu dianggap mempunyai peran penting dalam pertumbuhan perekonomian, untuk menciptakan lapangan kerja, mengubah ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi, hingga meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong pemerataan ekonomi dan kemudahan berusaha.
Jawa Barat pada tahun 2023 kembali menjadi provinsi dengan peringkat pertama penerimaan investasi terbesar di Indonesia. Dari target yang diberikan, yaitu Rp188 triliun. Jawa Barat berhasil mencapai nilai realisasi investasi sebesar Rp210,6 triliun atau mencapai 112%. Investasi ini berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun mirisnya, besarnya nilai investasi ini malah berbanding lurus dengan besarnya angka kasus kecelakaan kerja di Jawa Barat. Selama 3 tahun terakhir kasus kecelakaan kerja terus meningkat di Indonesia. Pada tahun 2023, ada 347.855 kasus kecelakaan kerja di Indonesia dan Jawa Barat menyumbang angka paling tinggi provinsi dengan kasus kecelakaan kerja yaitu sebanyak 62.828 kasus.
Besarnya nilai investasi dan masih buruknya kondisi kerja khususnya keselamatan dan Kesehatan kerja di Indonesia, khususnya di Jawa Barat ini menjadi latar belakang dari diskusi publik dengan tema Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berjudul “Investasi Melimpah, Nyawa Buruh Murah. Diskusi ini digagas oleh Komite Aksi International Workers Memorial Day (IWMD) Bandung Raya, digelar pada 24 April 2024 bertempat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Dimoderatori oleh Wisnu Prima dari Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY), diskusi publik ini menampilkan beberapa narasumber sebagai pemantik diskusi yang berasal dari berbagai lintas sektor untuk melaporkan bagaimana perlindungan hak atas pekerjaan yang sehat dan aman. Mulai dari keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di industri manufaktur tekstil yang diwakili oleh ibu Aan Aminah dari Federasi SEBUMI, sektor Perkebunan sawit yang di wakili oleh Salma Rizkya dari Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), sektor pekerja gigs economy yang diwakili oleh Pele dari Serikat Pengemudi Transportasi Tangerang (SEPETA), dan Kondisi kerja di Sektor Industri Kreatif yang diwakili oleh Bilal Makayasa dari Komite Pembentukan SINDIKASI Bandung. Ajat Sudrajat dari LION Indonesia memaparkan tentang perkembangan norma dan kondisi K3 di Indonesia
“Jumlah angka kasus kecelakaan kerja ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dari laporan pihak Perusahaan, dengan tujuan agar korban kecelakaan kerja mendapatkan klaim fasilitas perawatan kesehatan dan kompensasi disabilitas akibat kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja. Masih banyak terlaporkan bahkan ditutup-tutupi untuk melindungi nama baik Perusahaan ataupun menghindari sanksi” ujar Ajat Sudrajat pada perwakilan dari LION dalam paparan tentang perkembangan norma dan situasi K3 di Indonesia.
Kondisi K3 di sektor Perkebunan sawit tentunya bukan sesuatu yang mudah untuk dibayangkan bagi mereka yang terbiasa hidup di kota dengan kemudahan berbagai akses, baik informasi, pendidikan, bantuan hukum hingga fasilitas kesehatan dan layanan publik lainnya. Karakter industri Perkebunan sawit yang terisolasi menjadi salah satu tantangan yang berat bagi para buruhnya untuk memperjuangkan hak mereka atas pekerjaan yang aman dan sehat. Kondisi ini dipaparkan secara rinci oleh Salma yang terlibat aktif selama beberapa tahun ini melakukan riset aksi di tentang K3 perkebunan sawit di Kalimantan Selatan.
Kondisi kerja yang tidak aman dan sehat tentunya sangat disadari oleh para buruh. Setiap hari mereka terpaksa berjudi dengan keselamatan mereka ditempat kerja. Aan Aminah dari Federasi SEBUMI menjelaskan pengalamannya bagaimana para buruh bekerja dalam kondisi yang tidak ergonomis, beban kerja yang tidak sebanding hingga berbagai insiden kecelakaan kerja kerap terjadi, dan justru dianggap sebagai hal yang biasa, bahkan selalu buruh yang disalahkan atas kejadian itu, bukan karena tidak adanya pengawasan sistem manajemen K3 atau pengendalian atas risiko dan bahaya di tempat kerja yang seharusnya menjadi kewajiban dari majikan atau pemberi kerja.
“Bahkan kami para buruh atau serikat buruh tidak pernah dilibatkan untuk memperbaiki kondisi kerja yang tidak aman itu”. Ujar Aan Aminah. Hal lainnya yang beliau tegaskan adalah masih maraknya pelanggaran atas pemenuhan hak atas cuti haid dan melahirkan. Hal ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan reproduksi para buruh Perempuan dan tentunya akan berdampak pada Kesehatan dan kesejahteraan anak anak generasi di masa yang akan datang.
Undang undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih tetap berlaku hingga hari ini, meski perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang dan menciptakan berbagai jenis industri dan pekerjaan yang baru, bahkan satasu hubungan kerja baru yang lebih felksibel. Perkembangan ini pada akhirnya memerlukan adaptasi bagi penerapan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan para buruhnya.
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat hari ini mengembangkan berbagai jenis pekerjaan baru yang bahkan dapat dilakukan secara remote dari rumah. Namun berbagai risiko dan tantangan perlindungan hak atas keselamatan dan Kesehatan kerjanya pun menjadi semakin berkembang pula. Kondisi ini juga diperparah dengan sistem fleksibilitas hubungan kerja seperti freelancer atau kemitraan antara supir ojek online (Ojol) pemilik aplikasi sebagai majikan. Status kerja yang fleksibel ini memberikan ilusi seolah-olah buruh mendapatkan kebebasan untuk menentukan jam kerja dan upah yang didapatkan. Namun kenyataannya sangat jauh berbeda, upah yang tidak layak mendorong para buruh disektor ini bekerja lebih dari jam kerja yang sehat.
Bilal dari Sindikasi Bandung memberikan gambaran kondisi kerja di industri kreatif saat ini “Kami memiliki salah satu anggota serikat, seorang ibu muda yang pernah bekerja lebih dari 30 jam, dia bekerja sebagai social media manager yang harus mengelola 5 akun sosial media termasuk memproduksi konten secara rutin kelima akun sosial media itu.” Ujar Bilal. Ia juga menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara kepastian hubungan kerja rentan juga pada akhirnya mempengaruhi kerentanan dari kesehatan para buruh.
“Kami dari Sindikasi menyediakan draft atau format kontrak kerja yang dapat diakses di website kami, untuk kawawan-kawan seperti freelancer atau pekerja lainnya, agar ketika mereka mendapatkan pekerjaan, hak-hak mereka setidaknya dapat dijamin perlindungannya karena terikat dalam kontrak kerja, termasuk hak atas pekerjaan yang aman dan sehat”. Ujar Bilal.
Selain kecelakaan lalu lintas, risiko keselamatan dan Kesehatan kerja para buruh Ojol lebih sulit untuk dikendalikan karena tempat kerja mereka berada diluar untuk mengantar jemput penumpang. Selain itu risiko paparan panas matahari memberikan risiko yang tidak dapat di anggap enteng, tahun ini cuaca ekstrem yang dipengaruhi Krisis iklim menambah risiko para buruh yang bekerja dilapangan seperti supir Ojol termasuk juga para buruh di Perkebunan.
“Pada dasarnya kami supir ojol didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun Ketika kami mengalami kecelakaan kerja sangat sulit bagi kami untuk mengklaim fasilitas BPJS, pada akhirnya kami dari komunitas komunitas ojol patungan, mengumpulkan dana solidaritas bagi kawan kami yang mengalami kecelakaan saat bekerja”. Ujar Pele dari SEPETA.
Tantangan lainnya yang disepakati oleh para narasumber adalah betapa pentingnya bagi para buruh untuk berserikat. Serikat menjadi alat perjuangan politik yang sangat penting untuk pemenuhan dan perlindungan hak para buruh ata pekerjaan yang layak termasuk hak atas pekerjaan yang aman dan sehat.
Wisnu Prima sebagai moderator menutup acara diskusi ini dengan mengundang para peserta diskusi untuk Bersama terlibat dalam aksi peringatan IWMD atau hari perkabungan buruh internasional yang akan dilaksanakan pada 28 April di taman CIkapayang, Dago. Wisnu mengajak “Peringatan IWMD ini sebagai bagian dari sikap politik kita, tidak hanya didedikasikan untuk mengenang kawan kawan kita, sesama buruh yang terluka, sakit dan meninggal dunia karena pekerjaannya, tapi juga sebagai pendidikan publik, bahwa kita Bersama sama harus berjuang untuk merebut kembali hak kita atas pekerjaan yang aman dan sehat”.