Asbes berbahaya bagi kesehatan, LPKSM dan LION Indonesia menuntut perlindungan negara dari perdagangan asbes
Asbes atau asbestos merupakan bahan merupakan B3 atau bahan berbahaya dan beracun yang bersifat karsinogenik. Namun produk mengandung asbes yang dijual di pasaran saat ini seperti jenis atap semen bergelombang tidak mencantumkan label informasi setidaknya terkait tata cara penggunaan secara aman.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan pada Pada hari Jumat (29/12), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri) Yasa Nata Budi dan didamping oleh LION Indonesia untuk mendaftarkan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara – Mahkamah Agung, mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5.
Hak untuk mendapatkan informasi (The Right to be Informed) bagi konsumen salah satunya adalah melalui pelabelan dalam suatu produk. Pencantuman label dalam suatu produk sangatlah penting agar masyarakat yang membeli dan atau mengkonsumsi suatu barang dapat memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang setiap produk barang yang dikemas, baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, maupun keterangan lain yang diperlukan sebelum memutuskan akan membeli dan atau mengkonsumsi barang tersebut.
Leo Yoga Pranata perwakilan dari Yasa Nata Budi menambahkan, “Hak atas informasi yang benar merupakan hak mendasar masyarakat sebagai konsumen, karena itu kami sangat berharap Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materiil ini, demi melindungi masyarakat Indonesia dari pembunuhan sistematis oleh bisnis debu asbes”.
Pupun Supendi, ketua bidang kampanye LION Indonesia menyatakan “Asbes atau asbestos telah diakui sebagai bahan dan limbah karsinogenik. Dia semestinya jadi produk ketat K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan). Harus ada label infomasi yang jelas mengenai tata cara penggunaan dan simbol bahayanya. Bisnis yang bisa mencelakai manusia harus dicegah dan publik harus paham akan hal ini”.
Asbes merupakan material tambang yang pada umumnya digunakan sebagai bahan campuran untuk produk konstruksi seperti atap semen, pipa semen, partisi dan ada juga yang digunakan sebagai campuran untuk rem dan kampas kopling kendaraaan. Ketika produk asbes rusak atau terganggu dapat berpotensi melepaskan serat atau debu asbes ke udara, sehingga dapat terhirup oleh siapapun. WHO atau Lembaga Kesehatan Dunia menyatakan bahwa segala jenis asbes termasuk krisotil telah terbukti dapat menyebabkan penyakit seperti asbestosis, kanker paru dan mesothelioma.
Produk mengandung asbes, khususnya atap asbes merupakan produk yang umum digunakan di Indonesia. Bahwa lembaran serat (asbes) krisotil bergelombang simetris dan lembaran serat (asbes) krisotil semen rata dikenal dengan nama pasar sebagai atap asbes oleh konsumen dan biasa digunakan utuk atap rumah dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Tahun 2022 sebanyak 83,99 persen di tahun 2022, penduduk Indonesia punya rumah sendiri dan sedikitnya 10% rumah tangga Indonesia masih menggunakan atap asbes dan Mirisnya, rumah tangga yang justru banyak menggunakan asbes adalah rumah tangga diperkotaan.
Setidaknya untuk kota Jakarta sendiri, sebanyak 52,10% rumah tangga menggunakan atap asbes sebagai bahan bangunan atap. Menurut Bappenas, Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian RLH (Rumah Layak Huni) di kota Jakarta.