Serikat Buruh di Jawa Barat Menolak Rencana Revisi UU Serikat Pekerja
(Bandung, 13/07/2022) Berbagai elemen serikat buruh di Jawa Barat melakukan audiensi dengan DPD RI Provinsi Jawa Barat terkait rencana revisi UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Audiensi yang diinisiasi oleh Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) kepada perwakilan Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, dan mengundang perwakilan dari serikat pekerja/buruh di daerah Jawa Barat termasuk perwakilan NGO seperti LION Indonesia.
Isu revisi UU No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh telah lama bergulir dan bahkan telah masuk ke tahap Prolegnas pembahasan di DPR. Berdasarkan keterangan dari Ibu Eni Sumarni anggota DPD Provinsi Jawa Barat, Pembahasan mengenai perubahan (revisi) tentang UU No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh telah dimulai sebelum pembahasan UU No 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Ada beberapa pandangan atau latar belakang dari inisiatif DPD RI terkait revisi UU No 21/2000 ini diantaranya, Pertama karena UU ini (dikeluarkan) pada masa akhir rezim yang sangat cepat dan sangat kental dangan campur tangan kepentingan lainnya. Kedua, UU ini memerlukan harmonisasi dengan ragam peraturan yang lebih baru. Ketiga, Revisi UU ini terfokus pada peningkatan kapasitas buruh sehingga menjadi lebih produktif dan memiliki daya saing.
Berbagai perwakilan serikat buruh yang hadir rata-rata menyatakan pandangan dan sikap penolakan mereka terhadap rencana revisi UU tentang Serikat Pekerja ini dengan berefleksi kepada urgensi dan beberapa kondisi dilapangan saat ini seperti pemberangusan serikat, upah yang tidak layak, status kerja, hingga hak atas tempat kerja yang sehat dan aman.
Kondisi yang dihadapi para buruh saat ini semakin bertambah buruk dengan adanya omnibuslaw UU no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja ditambah dengan pandemi COVID-19 yang menyebabkan semaikin rentannya jaminan atas pekerjaan yang layak. praktek pemberangusan serikat buruh masih terus terjadi dengan disamarkan alasan masa kontrak kerja yang telah selesai atau mutasi. Hilangnya jaminan atas upah yang layak, dimana tidak adanya kenaikan upah yang signifikan tiap tahunnya, begitupun dengan rentannya kepastian status kerja dengan sistem alih daya / outsourcing yang tidak terbatas disetiap sektor kerja dan waktu yang lama untuk diangkat sebagai pekerja tetap. PHK yang merajalela ditambah dengan biaya pesangon yang berkurang dari 1 kali ketentuan PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kini menjadi 0,5.
Pandangan mengenai harus adanya harmonisasi dengan peraturan yang baru, dikhawatirkan akan semakin membuat hilangnya jaminan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja. Karena UU no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dianggap telah merampas banyak hak-hak buruh. Para serikat pekerja khawatir jika UU No.21/2000 akan di revisi saat ini, dan kemudian mengikuti UU no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang ada, hal ini dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi buruh saat ini.
“Yang menjadi lawan dari Buruh dan Rakyat hari ini adalah omnibuslaw UU Cipta Kerja dan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana), daripada memaksakan revisi UU No 21 disahkan, jika kita ingin menghentikan kesewenangan, DPD bersama rakyat tolak atau cabut UU Cipta Kerja dan rencana RKUHP. Urgensi (Revisi) UU tentang Serikat Pekerja ini lebih baik dimundurkan dulu” ujar Hermawan dari KSN (Konfederasi Serikat Nasional).
Selain dampak penerapan omnibuslaw Cipta Kerja, dan masih tidak optimalnya penerapan UU UU No.21/2000 itu sendiri seperti pemberangusan serikat. Pandangan terkait persoalan dilapangan lainnya yang seharusnya menjadi fokus dari pemerintah untuk diperbaiki adalah terkait hak katas tempat kerja yang sehat dan aman. Saat ini disaat masih rendahnya jumlah para pekerja yang berserikat, sementara itu disisi yang lain, angka kasus kecelakaan kerja masih terus meningkat. Tidak terpenuhinya hak atas tempat kerja yang sehat dan aman ini dikarenakan masih rendahnya partisipasi dari serikat pekerja dan masih lemahnya fungsi pengawasan dibidang ketenagakerjaan.
“Jika niat dari DPD RI ini adalah ingin untuk mensejahterakan kehidupan para pekerja, maka saya harapkan DPD juga melihat lebih luas dari sisi pemenuhan hak atas Kesehatan dan keselamatan kerja. khususnya peranan pemerintah, dinas pengawasan untuk melindungi para Kesehatan dan keselamatan para pekerja.” Ujar Ajat Sudrajat dari LION Indonesia.