LION Indonesia Siap Kolaborasi Bantu Implementasi Ketetapan Baru ILO di Indonesia
LION Indonesia, (30/6). Konferensi Buruh Internasional yang berakhir 11 Juni 2022 menyepakati keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prinsip dan hak fundamental kerja. Setelah 24 tahun deklarasi prinsip dan hak fundamental kerja yang di adopsi tahun 1998 oleh anggota ILO, mulai tahun 2022 ini akan ada tambahan prinsip dan hak baru yang akan menjadi norma standar.
Dengan diadopsinya K3 sebagai prinsip dan hak fundamental kerja, artinya ILO akan menambah 2 konvensi dari 8 konvensi yang menjadi norma standar sebelumnya. Konvensi ILO nomor 155 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja dan konvensi nomor 187 tentang Kerangka Kerja Promosional Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan melengkapi konvensi yang berkenaan dengan prinsip dan hak fundamental lainnya.
Konvensi yang dimaksud adalah konvensi berkenaan dengan; kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama, penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak yang efektif, penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Penambahan prinsip dan hak fundamental ILO berkonsekuensi perlunya anggota ILO untuk turut menerapkan ketentuan yang sama di negara masing-masing.
“Lion Indonesia, siap berkolaborasi dengan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk menjadikan prinsip dan hak fundamental ini efektif di Indonesia. Kami memahami bahwa sebenarnya prinsip dan hak tersebut sudah menjadi prilaku keseharian. Kami siap bekerja sama untuk memastikan manfaat bagi pengusaha, pemerintah dan buruh berlaku sama,” ucap Surya, direktur Lion Indonesia.
Dalam konfrensi parlemen buruh internasional yang baru saja lewat, Lion Indonesia mengirimkan delegasi korban penyakit akibat kerja Asbestos untuk hadir di Jenewa. Bersamaan waktunya dengan pertemuan konvensi Rotterdam yang membahas pemasukan krisotil dalam daftar barang yang membutuhkan prior information consent.
“Dalam beberapa pertemuan menuju konferensi buruh internasional kami juga terlibat dalam diskusi termasuk dengan komisi internasional untuk kesehatan kerja dan federasi nasional serikat buruh dari Australia. Kami terus berupaya agar pekerja dan masyarakat Indonesia terlindungi dari bahaya penyakit akibat asbes,” ucap Darisman, koordinator INABAN (Indonesia Ban Asbestos Network).
LION Indonesia meyakini dengan diadopsinya K3 sebagai prinsip dan hak fundamental oleh ILO akan membawa angin segar bagi bagi buruh di Indonesia untuk memperoleh jaminan keselamatan dan keseatan kerja di Indonesia.
“Kita punya UU K3 yang sudah 52 tahun usianya yang dibangun dimasa industri belum sekompleks sekarang. Ini tentu bisa menjadi fokus bersama. Selain itu tentu peraturan-peraturan teknis khususnya berkenaan dengan kesehatan kerja. Kami tentu akan juga mendorong penyakit akibat asbes menjadi perhatian bersama,” jelas Surya.