Babak Baru Kriminalisasi Aktivis Buruh Perempuan Aan Aminah
“Majelis Hakim telah memeriksa saksi dan bukti-bukti sehingga dalil jaksa (dalam memori Kasasi) mengada-ada, justru jaksa penuntut umum menapikan fakta yang telah terang benderang di paparkan di pengadilan” ujar Rangga dari LBH Bandung
Setelah melalui berbagai agenda persidangan di bawah beban pandemi dan menjadikan Aan Aminah seorang buruh perempuan yang sebelumnya di PHK Sepihak sebagai tahanan kota, akhirnya pada pada 6 Juli 2021 melalui Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung No. 162/Pid.B/2021/PN.Bdg. Majelis Hakim menyatakan Aan Aminah terbebas dari segala tuntutan pidana kepadanya.
Dalam putusan No. 162/Pid.B/2021/PN.Bdg tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun Aminah terbukti melakukan pengigitan terhadap petugas pengamanan pabrik, namun tindakan tersebut tidak dapat dipidanakan karena dalam faktanya aminah melakukan tindakan tersebut sebagai upaya membela diri.
“Tindakan Aan Aminah dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, yaitu untuk membela dan mempertahankan badan, kehormatan diri, kesehatan serta keselamatan seorang Aan Aminah sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipidana” ujar LBH Bandung sebagai tim kuasa hukum dari Aan Aminah.
Namun selang beberapa hari kemudian, Negara yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menerima keputusan tersebut dan ingin terus menjerat Aan Aminah, sehingga mereka mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dengan maksud membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang memenangkan keadilan bagi Aan Aminah.
Sebelumnya Aan Aminah, seorang ibu, buruh sekaligus anggota serikat buruh dituntut dengan dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang bekerja sebagai petugas pengamanan pabrik CV Sandang Sari, tempat Aan Aminah dan Kawan-kawannya puluhan tahun bekerja, ketika akan melakukan perundingan bipartite dengan pihak perusahaan.
Perundingan tersebut yang telah diagendakan dan disepakati sebelumnya untuk menyelesaikan beberapa kasus Perselisihan Hubungan Industrial, diantaranya PHK Sepihak atas 10 anggota pengurus serikat yang diduga sebagai pemberangusan serikat buruh, gugatan 12 Milyar kepada para pekerja oleh pihak manajemen CV Sandangsari karena melakukan protes dan tuntutan pemenuhan hak normatif.
Pada hari kejadian tersebut, Aan Aminah yang hendak menemui pihak perusahaan sempat tertahan di depan pintu gerbang pabrik oleh beberapa pihak pengamanan. Selang beberapa lama, pintu gerbang pabrik terbuka ketika beberapa pekerja hendak meninggalkan lingkungan pabrik, lalu terjadilah insiden dimana ibu Aan Aminah mendapatkan serangan fisik petugas pengamanan pabrik CV Sandang Sari dengan cara menghimpit tubuh Aminah, menghalanginya untuk melakukan bipartite. Sehingga secara spontan ibu Aan Aminah melakukan penggigitan terhadap salah satu petugas pengamanan untuk melepaskan diri dari himpitan tersebut.
Menyikapi Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung No. 162/Pid.B/2021/PN.Bdg., LBH Bandung dan Federasi Federasi-Serikat Buruh Militan menuntut beberapa hal diantaranya yang pertama, Bahwa tindakan Aan Aminah dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, yaitu untuk membela dan mempertahankan badan, kehormatan diri, kesehatan serta keselamatan seorang Aan Aminah sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipidana;
Kedua, Mahkamah Agung untuk tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung di Bandung dalam perkara pidana Nomor: 162/Pid.B/2021/PN.Bdg tertanggal 6 Juli 2021;
Ketiga, Mahkamah Agung untuk menolak Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung dengan alasan bahwa Aan Aminah bukan lah penjahat melainkan seorang buruh perempuan yang sedang memperjuangkan hak nya;
Keempat, Upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Pentuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung menunjukkan bahwa negara telah gagal memandang kasus ini sebagai salah satu bentuk dari pemberangusan serikat buruh.