Berserikat untuk tempat kerja yang aman dan sehat
Berserikat untuk tempat kerja yang aman dan sehat
IWMD (International Workers Memorial Days) 2021
Pekerja yang sakit, terluka bahkan terbunuh karena pekerjaan mereka masih tetap tinggi di Indonesia. Hal itu tentunya bukan karena kurangnya pengetahuan, tapi karena kurangnya kemauan dan keberpihakan. Negara dan Perusahaan dinilai berdasarkan akun tahunan terkait nilai investasi dan keuntungan rugi mereka, bukan catatan jumlah kecelakaan kerja. CEO Korporat mendapatkan keuntungan yang besar dan legal dari jual beli saham, pemotongan upah, dan praktek outsourcing.
Dan ketidak-berpihakan itu harus dibayar mahal. Pada tahun 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun 2020 angka ini meningkat, di mana pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan covid-19.
Kasus kecelakaan kerja yang masih tinggi ini masih bergantung kepada laporan dari perusahaan kepada BPJS Jamsostek. Sementara itu, setidaknya hingga Mei 2020 masih terdapat 45,15 persen pekerja yang belum terproteksi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa angka kasus kecelakaan kerja besar kemungkinan lebih tinggi karena tidak terlaporkan.
Kasus kecelakaan kerja selama ini didominasi oleh angkatan kerja produktif sehingga tidak mempengaruhi ekonomi karena dengan mudah untuk digantikan.
Buruh murah, bukan sekedar diupah murah.
Wabah praktek sistem kerja kontrak dan outsourcing selama ini menjadi bagian dari praktek pemiskinan yang sistematis bagi para buruh. Dan hari ini semakin diperparah dengan pandemic Covid-19 dan UU no 11 tahun 2021 omnibuslaw cipta kerja.
Pandemi Covid-19 menjadikan hak-hak buruh atas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi semakin penting lebih dari sebelumnya. Namun sayangnya disisi lain kita melihat dengan semakin jelas, bagaimana semakin rentan status kerja maka semakin rentan perlindungan atas hak K3.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing tidak hanya melegalkan sistem upah murah, namun juga secara langsung menghambat hak buruh untuk berserikat dan juga keadilan para korban kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Para korban dengan mudah untuk di PHK dengan alasan habis masa kontrak kerja. Para pekerja yang menjadi korban dengan mudah untuk diabaikan dan disingkirkan.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing tidak hanya menjadikan jaminan kepastian kerja semakin rentan. Para buruh kontrak harus menambah jam kerja dengan lembur demi memenuhi kebutuhan hidup termasuk membeli makanan yang bergizi untuk kesehatan mereka. Disisi lain, para buruh kontrak kehilangan hak nya untuk menolak bekerja di kondisi tempat kerja yang berbahaya, karena mereka dapat dengan mudah untuk di PHK atau di putus kontrak jika menolaknya.
UU No 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi salah satu regulasi teratas yang seharusnya melindungi keselamatan dan keehatan para buruh di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, undang-undang ini tetap dipertahankan meski telah berusia lebih dari setengah abad.
Salah satu kritik dari UU no 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah pada pasal 15, dimana sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sehingga UU ini tidak hanya memberikan tidak memberikan efek jera pelanggar K3.
Sistem dan besaran kompensasi bagi para korban kecelakaan kerja sangat tergantung kepada besaran upah yang diterima si pekerja (PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JK). Tentunya sistem ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban, semakin rentan jaminan status kerja dan upah layak maka semakin “murah” nilai kompensasi bagi para korban.
IWMD : Berserikat untuk tempat kerja yang aman dan sehat!
Setiap tanggal 28 April, para buruh dan serikat buruh diseluruh dunia memperingati IWMD (International workers memorial days). Secara sederhana IWMD menjadi momentum sebagai hari berkabung seluruh pekerja di seluruh dunia untuk mengenang para kawan-kawan buruh diseluruh dunia yang meninggal, terluka dan sakit karena pekerjaannya. IWMD memberi kita kesempatan untuk berefleksi, berduka, berbagi kenangan tentang rekan kerja dan orang yang dicintai dan memberikan martabat bagi para buruh yang telah kehilangan nyawa.
Remember the dead, fight for the living! adalah slogan dari IWMD. Semangat IWMD tak hanya sekedar berkabung, IWMD adalah hari protes para pekerja atas lalainya dan ketidak-berpihakan negara dan para pmberi kerja atas jaminan tempat kerja yang sehat dan aman. Bahwa hak untuk mendapatkan tempat kerja yang sehat dan aman adalah hak asasi manusia.
Sebagaimana semua hak asasi manusia, kita menegaskan otoritas moral kita saat kita menuntutnya. Ini adalah hak yang harus kita menangkan, atau hilang seiring dengan kesehatan atau keselamatan kita.
Itulah yang dimaksud serikat pekerja ketika kita mengatakan “K3 adalah Hak Asasi Manusia”. Di bawah beban pandemik dan Omnibuslaw, Perjanjian Kerja Bersama menjadi lebih sangat penting dari sebelumnya. PKB sebagai payung bagi para buruh atas jaminan kepastian hukum, tak hanya atas kepastian kerja , kepastian upah yang layak, dan terpenting hak atas tempat kerja yang sehat dan aman.
Berserikat untuk tempat kerja yang aman dan sehat!