50 Tahun UU Keselamatan Kerja : Pelanggaran HAM Terstruktur, Sistematis dan Masif?
Press Release
50 Tahun UU Keselamatan Kerja : Pelanggaran HAM Terstruktur, Sistematis dan Masif?
Bekasi, 26 Januari 2020
Tahun 2020 ini, Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 sudah berumur 5 (lima) dekade. Hingga 50 tahun usianya, UU yang tampak tak lekang dimakan jaman. Peraturan ini selayaknya mantera untuk menjawab kenyataan laporan peningkatan kasus kecelakaan kerja yang dilaporan BPJS Ketenagakerjaan dari 157.313 di tahun 2018 menjadi 173.105 kasus di tahun 2019.
Selama setengah abad keberadaannya, undang-undang ini tidak tersentuh sama sekali di dalam benak pembuat undang-undang. Jangankan bicara adopsi filosofi anak tangga keselamatan kerja yang sudah jauh berkembang di dunia. Bahkan sanksi denda sebesar Rp 100.000 rupiah yang tercanctum dalam UU ini masih nampak dirasa relevan oleh pembuat undang-undang.
Berbicara K3 adalah berbicara tentang kemanusiaan, bukan sekedar berbicara keseimbangan produktifitas dan investasi modal dalam perspektif ekonomis. Lebih jauh, K3 merupakan perangkat kepastian perlindungan bagi buruh atas nyawanya di tempat kerja. Buruh bekerja untuk mencukupi kebutuhan eksistensinya. Dalam hubungan sosialnya, hal ini juga bermakna untuk menghidupi keluarganya, anak dan istri yang menunggu di rumah.
Sejatinya, buruh bekerja menjual kebebasan kemanusiaannya. Karena itu hak dasar yang harus didapatkan buruh di tempat kerja adalah kepastian bekerja dalam kondisi aman, nyaman, sehat serta meninggikan kemanusiaannya.
Koordinator Forum Pejuang K3, Ari Suhandi, mengatakan pengabaiaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja merupakan kejahatan kemanusiaan. Menurutnya abainya pemerintah memberi peluang bagi pengusaha untuk bertindak diluar batas kemanusiaan.
“Pemerintah yang membiarkan perusahaan abai terhadap kesehatan dan keselamatan kerja adalah pemerintah yang melanggar HAM. Pelanggaran HAM jenis ini justru yang paling terstruktur dan sistematis dilakukan oleh negara. Negara dengan sengaja tidak menyesuaikan peraturan hukumnya demi pengusaha yang bisa degan mudah terbebas dari jeratan hukum. Hasil akhirnya adalah ribuan buruh meninggal dan ratusan ribu yang menjadi korbannya tiap tahun,” ucapnya.
Suhendi menjelaskan, atas kegelisahan terhadap pelanggaran HAM itulah Forum Pejuang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (FPK3) dibentuk. Forum yang beranggotakan buruh yang pernah mengalami kecelakaan kerja, mengidap penyakit akibat kerja, serta orang-orang dengan semangat untuk memberikan penyadaran akan pentingnya K3. Komitmen forum adalah agar kelak dikemudian hari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tidak lagi terjadi.
Forum Pejuang K3 menurut mantan korban kecelakaan kerja adalah kawah candradimuka perjuangan permasalahan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Organisasi ini menegaskan pentingnya pemerintah melakukan dan menyediakan pendataan peristiwa kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja erta memastikan keadilan untuk para korban.
“Ketersediaan data yang valid itu penting. Agar data kasus kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja diketahui oleh publik, sehingga menjadi perhatian yang serius. Nantinya data ini dapat menjadi alat pembelajaran agar kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah,” ucap koordinator aksi, Ari Setiawan.
Ari juga menekankan pentingnya pemerintah memaksa perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan pendidikan dan pelatihan K-3 kepada buruh. Selain itu menurutnya, pemerintah harus mendesak pengusaha untuk menyediakan dokter spesialis okupasi (kesehatan kerja) bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang pekerja.
“Pemerintah harus mewajibkan perusahaan mendidik buruhnya untuk memahami dan berbudaya K3. Selain itu harus ada dokter dengan perbandingan 1:100 pekerja,” ucapnya.
Dalam aksi yang digelar di Car Free Day Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Forum Pejuang K3 juga menyatakan sikap sebagai berikut;
- Seimbangkan antara jumlah perusahaan, tenaga kerja dengan pengawas K3
- Setiap buruh/pekerja yang akan masuk bekerja ke dalam perusahaan wajib menerima pendidikan dan pelatihan K3
- Bentuk Satuan Petugas untuk reaksi cepat dalam menangani kasus-kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
- Pemerintah wajib menyediakan/mengalokasikan anggaran, baik APBN dan APBD untuk menjamin tempat kerja yang sehat dan aman.